Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

50% Travel Umrah Diduga Tak Aktif, Kemenhaj Periksa 3.600 PPIU-PIHK

×

50% Travel Umrah Diduga Tak Aktif, Kemenhaj Periksa 3.600 PPIU-PIHK

Sebarkan artikel ini
Travel umrah diduga tidak aktif saat Kemenhaj verifikasi PPIU
TRAVEL UMRAH — Kemenhaj akan memverifikasi sekitar 3.600 PPIU dan PIHK. Hingga 50 persen travel umrah diperkirakan tidak layak atau tidak aktif, kata Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Bali, Kamis (24/9/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Kemenhaj akan memverifikasi ulang sekitar 3.600 PPIU dan PIHK.
  • Hingga 50 persen PPIU diperkirakan tidak layak atau tidak aktif, tetapi angka itu belum final.
  • Sebanyak 96 PPIU masuk masa pemantauan berdasarkan data per 18 Agustus 2026.
  • Pemerintah memperketat pengawasan untuk melindungi jemaah dan menekan pelanggaran layanan umrah.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah akan memverifikasi ulang sekitar 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pemerintah memperkirakan hingga 50 persen PPIU atau travel yang tercatat berpotensi tidak layak atau sudah tidak aktif.

Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan awal. Pemerintah belum menetapkannya sebagai hasil akhir verifikasi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana itu saat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Ungasan, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026).

“Kemungkinan, bisa jadi 50 persen dari PPIU yang ada atau travel-travel yang ada itu tidak layak atau kemudian tidak aktif,” kata Dahnil.

Karena itu, angka 50 persen perlu dibaca secara hati-hati.

Pemerintah masih harus memeriksa status operasional, kelayakan, kepatuhan, serta kondisi setiap penyelenggara.

Kemenhaj Tahan Izin Baru

Dahnil mengatakan Kemenhaj belum menerbitkan izin baru PPIU maupun PIHK selama proses penataan berlangsung.

Pemerintah lebih dulu memeriksa penyelenggara yang telah tercatat sebelum membuka perizinan baru.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perjalanan haji dan umrah agar lebih transparan dan akuntabel.

Pengawasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur standar usaha, pengawasan, serta sanksi administratif bagi PPIU dan PIHK.

Regulasi tersebut berlaku sejak 3 Agustus 2026.

96 PPIU Masuk Pemantauan

Selain verifikasi besar-besaran, pemerintah memasukkan 96 PPIU dalam masa pemantauan.

Data Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu tercatat per 18 Agustus 2026.

Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kemenhaj Ronald Paul Sinyal juga menyebut sekitar 34 pengaduan atau kasus terkait PPIU telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Pengawasan berlangsung di tengah sejumlah persoalan pelayanan jemaah.

Pada 17 September 2026, Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Pemblokiran dilakukan untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru selama penanganan laporan terkait pelayanan kedua PPIU tersebut.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty menyebut langkah itu sebagai tindakan pengamanan administratif darurat.

Namun, pemblokiran tidak selalu berakhir dengan pencabutan izin.

Kemenhaj membuka kembali akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri pada 21 September 2026 setelah perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

Dengan demikian, status diblokir tidak otomatis berarti izin PPIU dicabut permanen.

Pemerintah tetap mengevaluasi setiap kasus berdasarkan tingkat pelanggaran dan penyelesaiannya.

Jemaah Diminta Periksa Legalitas Travel

Kemenhaj menegaskan PPIU wajib memiliki izin resmi, akreditasi, dan memenuhi standar pelayanan minimum.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Akhmad Fauzin juga mengingatkan penyelenggara agar tidak melakukan praktik pinjam izin atau menawarkan paket yang tidak transparan.

“Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras,” kata Fauzin pada 26 Agustus 2026.

Masyarakat perlu memeriksa legalitas dan status PPIU sebelum melakukan pembayaran.

Calon jemaah juga perlu memastikan jadwal keberangkatan, penerbangan, hotel, serta layanan tercantum secara jelas.

Pengawasan semakin penting karena pasar umrah Indonesia sangat besar.

Data resmi Arab Saudi mencatat sekitar 170.000 jemaah Indonesia memasuki Saudi pada awal musim umrah 1448 Hijriah.

Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara pengirim jemaah umrah terbesar kedua pada periode itu setelah Pakistan.

Angka 50 Persen Belum Final

Verifikasi terhadap ribuan PPIU dan PIHK tidak hanya bertujuan memperbarui data administratif.

Hasil pemeriksaan akan menentukan penyelenggara yang masih aktif, memenuhi standar, perlu memperbaiki layanan, atau menghadapi tindakan administratif.

Namun, angka 50 persen saat ini masih berupa perkiraan pemerintah.

Status setiap travel baru dapat dipastikan setelah proses verifikasi Kemenhaj selesai.