- Kemensos menyiapkan Rp435,327 miliar untuk bantuan isi hunian dan jaminan hidup bagi korban bencana Sumatera.
- Bantuan menjangkau enam kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Sebanyak 107.609 KK mendapat bantuan isi hunian, sedangkan jadup menyasar 83.333 jiwa.
- Aceh Utara menerima alokasi terbesar dengan nilai sekitar Rp328,456 miliar.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah mulai menggerakkan bantuan tahap selanjutnya bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Kementerian Sosial menyiapkan dana sebesar Rp435.327.550.000 untuk membantu warga menata kembali kehidupan setelah bencana.
Dana tersebut tidak disalurkan dalam satu skema.
Sebanyak Rp322,827 miliar dialokasikan sebagai bantuan isi hunian bagi 107.609 kepala keluarga (KK).
Sementara itu, sekitar Rp112,500 miliar disiapkan sebagai bantuan jaminan hidup atau jadup bagi 83.333 jiwa.
Enam Daerah Penerima
Bantuan menjangkau enam kabupaten dan kota yang tersebar di tiga provinsi.
Di Aceh, penerimanya berada di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Nagan Raya, dan Kota Langsa.
Untuk Sumatera Utara, bantuan menyasar Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Sementara di Sumatera Barat, bantuan diberikan kepada masyarakat terdampak di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan dana tersebut telah tersedia untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
“Totalnya Rp435,3 miliar dan siap disalurkan melalui PT Pos kepada masyarakat yang berhak menerima,” kata Gus Ipul, Sabtu, (19/9/2026).
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Aceh Utara Terbesar
Dari enam daerah penerima, Kabupaten Aceh Utara memperoleh porsi paling besar.
Total alokasinya mencapai sekitar Rp328,456 miliar.
Dari angka tersebut, sekitar Rp305,7 miliar digunakan untuk bantuan isi hunian bagi 101.900 KK.
Selain itu, sekitar Rp22,756 miliar dialokasikan sebagai jadup bagi 16.857 jiwa.
Setelah Aceh Utara, alokasi berikutnya berada di Tapanuli Tengah dengan sekitar Rp72,977 miliar.
Kemudian Kota Langsa mendapatkan sekitar Rp32,674 miliar.
Tiga wilayah lainnya memperoleh alokasi lebih kecil.
Kabupaten Lima Puluh Kota mendapat sekitar Rp553,15 juta.
Kabupaten Nagan Raya memperoleh sekitar Rp398,7 juta.
Sedangkan Kabupaten Tapanuli Utara mendapat sekitar Rp267,45 juta.
Dua Jenis Bantuan
Bantuan isi hunian dan jadup memiliki fungsi berbeda dalam fase pemulihan.
Bantuan isi hunian ditujukan untuk membantu keluarga melengkapi kembali kebutuhan rumah tangga setelah tempat tinggal mereka terdampak bencana.
Jika dihitung dari total anggaran dan jumlah penerima, alokasi bantuan isi hunian setara Rp3 juta per KK.
Sementara jadup diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama menjalani proses pemulihan.
Dengan demikian, dana Rp435,3 miliar tersebut bukan hanya bantuan untuk membangun kembali tempat tinggal.
Skema tersebut juga menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat ketika mereka berusaha kembali menjalani kehidupan normal.
Data Diverifikasi
Penyaluran bantuan tidak langsung dilakukan hanya berdasarkan daftar awal penerima.
Kemensos terlebih dahulu menerima data usulan dari pemerintah kabupaten dan kota.
Data itu kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum menjadi dasar penyaluran bantuan.
Data calon penerima bantuan isi hunian juga dicocokkan dengan penerima jadup.
Langkah tersebut diperlukan agar bantuan dapat menjangkau keluarga terdampak yang masih menunggu dukungan pemerintah.
Kemensos juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait selama proses penyaluran.
Fokus berikutnya ialah memastikan dana yang sudah tersedia benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Bukan Pascagempa
Bantuan Rp435,3 miliar ini perlu ditempatkan dalam konteks bencana Sumatera secara tepat.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dokumen tersebut secara spesifik menyebut bencana berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan kerugian material di wilayah terdampak.
Karena itu, bantuan Rp435,3 miliar lebih tepat disebut sebagai bantuan pascabencana Sumatera, bukan bantuan pascagempa.
Pencairan tahap ini menjadi bagian dari proses pemulihan yang bergerak dari penanganan darurat.
Termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan kehidupan keluarga terdampak.





































