- Bea Cukai mengamankan 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026.
- Penindakan mencapai 15.307 kali, meningkat 9,2 persen secara tahunan.
- Hingga Agustus, barang bukti mencapai sekitar 1,12 miliar batang dari 13.151 penindakan.
- Bea Cukai Sulbagsel mengamankan 111,49 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp113,21 miliar.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 1,2 miliar batang rokok ilegal sepanjang Januari–September 2026.
Jumlah penindakan mencapai 15.307 kali, meningkat 9,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan capaian tersebut dalam Seminar Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Saat ini rokok ilegal telah kami amankan 1,2 miliar batang. Supaya bisa merasakan, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, pemerintah terus memperkuat penindakan bersama aparat penegak hukum.
Langkah tersebut bertujuan melindungi kegiatan ekonomi legal dari peredaran barang ilegal.
Penindakan Rokok Ilegal Naik 9,2 Persen
Data Kementerian Keuangan menunjukkan peningkatan jumlah penindakan rokok ilegal sepanjang 2026.
Hingga Agustus, Bea Cukai mencatat 13.151 penindakan. Jumlah itu naik 9,8 persen dibandingkan 11.979 penindakan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Petugas juga mengamankan sekitar 1,12 miliar batang rokok ilegal. Angka tersebut meningkat 60,2 persen dibandingkan sekitar 702 juta batang pada periode pembanding.
Sementara itu, laporan terbaru hingga September mencatat 15.307 penindakan dengan barang bukti 1,2 miliar batang.
Jumlah penindakan bertambah 2.156 dibandingkan laporan hingga Agustus.
Namun, kenaikan penindakan tidak otomatis membuktikan peningkatan peredaran rokok ilegal.
Intensitas pengawasan, cakupan operasi, dan kemampuan mendeteksi pelanggaran juga dapat memengaruhi jumlah temuan.
Karena itu, data penindakan perlu dibedakan dari perkiraan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar.
Sulawesi Selatan Amankan 111,49 Juta Batang
Pengawasan rokok ilegal juga berlangsung di Sulawesi Selatan dan wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Sulbagsel mengamankan 111,49 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp173,39 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara diperkirakan Rp113,21 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia menyebut jumlah barang yang diamankan meningkat 390 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat baik. Hingga Agustus 2026, peningkatan penindakan mencapai 390 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berhasil menyita 22,71 juta batang rokok ilegal,” ujar Martha di Makassar.
Berdasarkan data tersebut, volume barang bukti meningkat dari 22,71 juta batang pada 2025 menjadi 111,49 juta batang pada 2026.
Martha menjelaskan, sebagian rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan berasal dari produksi rumahan.
Selain itu, petugas menemukan jalur distribusi antarpulau yang memanfaatkan kapal roll-on/roll-off atau roro.
Bea Cukai bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memperkuat pengawasan.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
Barang Bukti Belum Tentu Berujung pada Tersangka
Penindakan di Sulbagsel juga memperlihatkan tantangan dalam penegakan hukum.
Dalam sejumlah perkara, petugas berhasil mengamankan barang ilegal, tetapi belum dapat mengidentifikasi pemilik atau pengirimnya.
Bea Cukai Sulbagsel melaporkan temuan empat kontainer barang hasil penindakan bersama unsur TNI Angkatan Laut.
Namun, identitas pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut belum diketahui.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengamanan barang bukti belum selalu diikuti penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Karena itu, pengawasan perlu menjangkau jalur distribusi, asal barang, dan pihak yang mengendalikan pengiriman.
Penelusuran tersebut penting agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang.
Rokok Ilegal Berisiko Mengurangi Penerimaan Cukai
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal.
Meski demikian, jumlah rokok yang diamankan tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara.
Penghitungan potensi kerugian memerlukan informasi mengenai jenis produk, tarif cukai, dan karakteristik pelanggaran.
Sebagai gambaran, Bea Cukai Sulbagsel memperkirakan potensi kerugian Rp113,21 miliar dari 111,49 juta batang rokok ilegal.
Angka tersebut merupakan estimasi untuk barang hasil penindakan di wilayah kerja Sulbagsel, bukan kerugian nasional.
Di sisi penerimaan, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai Rp148,7 triliun hingga Agustus 2026.
Nilai itu meningkat 3,2 persen dibandingkan Rp144 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, pertumbuhan penerimaan cukai tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
Pemerintah tetap perlu mengukur kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan distribusi.
Bea Cukai Juga Amankan Narkotika dan Emas
Selain rokok ilegal, Bea Cukai memperkuat penindakan terhadap narkotika dan penyelundupan emas.
Hingga September 2026, DJBC mencatat 1.284 penindakan narkotika.
Total barang bukti mencapai 11,27 ton.
Sementara itu, petugas melakukan 94 penindakan terkait penyelundupan emas ilegal dengan barang bukti 353 kilogram.
Suahasil menjelaskan, penyelundupan emas berlangsung melalui jalur udara dan pelabuhan laut.
“Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia. Lewat udara, lewat pelabuhan laut,” kata Suahasil.
Ia menegaskan, kegiatan ekspor emas tetap diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga melibatkan kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengawasan barang ilegal.
“Tentu kita laksanakan (penindakan) bersama dengan aparat-aparat yang lain. Kepolisian, TNI, BNN,” ujar Suahasil.
Pengawasan Distribusi Jadi Tantangan
Pengamanan 1,2 miliar batang rokok ilegal menunjukkan besarnya volume barang yang terungkap melalui operasi Bea Cukai.
Namun, keberhasilan pemberantasan tidak cukup diukur dari jumlah barang bukti.
Penelusuran jaringan distribusi, penyelesaian perkara, dan kepatuhan cukai juga menjadi indikator penting.
Temuan di Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa pengawasan perlu menjangkau jalur perdagangan antardaerah.
Selain itu, aparat perlu memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah dapat memperkuat perlindungan penerimaan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: 22,2 Juta Rokok Ilegal Disulap Jadi Kompos, Pemkot Pekanbaru Ubah Limbah Jadi Manfaat





































