- Sitti Husniah Talenrang berstatus tersangka, tetapi belum diberhentikan sementara sebagai Bupati Gowa.
- Wakil Bupati Darmawangsyah Muin mengemuka dalam pembahasan kelanjutan kepemimpinan Gowa.
- Pemprov Sulsel menunggu dokumen resmi dan koordinasi dengan Kemendagri terkait langkah administratif.
- Hingga Sabtu, (26/9/2026) belum ada keputusan resmi yang menetapkan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Nama Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mengemuka di tengah proses hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Namun, status tersangka tersebut belum otomatis mengubah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Undang-undang mengatur tahapan berbeda antara kepala daerah yang berstatus tersangka, menjalani masa tahanan, dan menjadi terdakwa.
Termasuk memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintahan Tetap Berjalan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.
“Pemerintahan tidak boleh berhenti atau stagnan. Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tetapi bertumpu pada struktur,” kata Jufri.
Jufri juga meminta semua pihak tidak mendahului mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh tergesa-gesa karena aturannya sudah jelas. Jadi kita kembali ke regulasi saja,” ujarnya.
Pada Sabtu (26/9/2026), Jufri kembali menjelaskan bahwa status tersangka Husniah belum serta-merta mengubah status jabatannya.
Masih terdapat tahapan hukum dan administrasi yang harus dilalui.
Darmawangsyah Mengemuka
Posisi Darmawangsyah menjadi perhatian karena ia menjabat Wakil Bupati Gowa.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan fungsi kepada wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dalam kondisi tertentu.
Pasal 65 ayat (3) mengatur kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya, Pasal 65 ayat (4) menyatakan apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. Wakil kepala daerah bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Dengan konstruksi itu, Darmawangsyah memiliki posisi konstitusional-administratif sebagai wakil kepala daerah.
Namun, kondisi tersebut belum berarti Darmawangsyah saat ini telah resmi menjadi Plt Bupati Gowa.
Tersangka Belum Otomatis
Pembedaan status hukum menjadi bagian penting dalam membaca kemungkinan pergantian sementara Bupati Gowa.
Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan DPRD.
Hal ini berlaku, ketika yang bersangkutan menjadi terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan untuk tindak pidana tertentu.
Kategori tersebut mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, perbuatan yang dapat memecah belah NKRI.
Dan jugatindak pidana yang memenuhi ketentuan ancaman pidana dalam pasal tersebut.
Karena itu, status tersangka dan status terdakwa tidak dapat disamakan dalam mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah.
Husniah hingga perkembangan terakhir masih berstatus tersangka dan belum ditahan.
Dengan kondisi tersebut, belum ada dasar untuk menyatakan Husniah telah resmi diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Gowa.
Pemprov Tunggu Dokumen
Pemprov Sulsel juga belum menyatakan telah menetapkan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
Jufri mengatakan Pemprov masih menunggu dokumen resmi terkait proses hukum Husniah sebelum menjalankan proses administrasi berikutnya.
“Kalau suratnya (Polri) sudah dikasih gubernur, Pak Gubernur menyuratnya ke Kemendagri untuk diformalkan,” kata Jufri.
Ia mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan langkah yang ditempuh sesuai regulasi.
“Jadi kalau sudah diterima surat ketetapan itu, maka Pak Gub menyurat ke Kemendagri, cq Dirjen Otonomi Daerah supaya ada kejelasan,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemprov menempatkan koordinasi dengan Kemendagri sebagai bagian dari proses administrasi, bukan sebagai keputusan bahwa pergantian telah terjadi.
Beda Tahanan dan Terdakwa
Dalam aturan nasional, terdapat dua kondisi yang perlu dibedakan.
Ketika kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Pasal 65 memberi ruang kepada wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Sementara pemberhentian sementara karena perkara pidana tertentu diatur secara khusus dalam Pasal 83.
Dimana status terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan sebagai salah satu unsur yang ditentukan undang-undang.
Perbedaan itu penting karena Husniah belum berada pada kedua kondisi tersebut berdasarkan perkembangan terakhir.
Yakni, ia belum ditahan dan perkaranya belum memasuki tahap terdakwa di pengadilan.
Belum Ada Plt Bupati
Pemprov Sulsel menegaskan tidak akan masuk ke substansi perkara pidana Husniah.
“Biarkan hukum yang berbicara seperti itu. Tidak boleh kita terlalu banyak menanggapi masuk di wilayah itu karena kita tidak dalam kualitas untuk terlibat secara langsung dalam substansi persoalan hukum yang disangkakan oleh APH kepada Ibu Bupati,” kata Jufri.
Pemprov memilih fokus menjaga kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Kortastipidkor Polri.
Hingga Sabtu (26/9/2026), belum ditemukan keputusan resmi yang memberhentikan sementara Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Belum ditemukan pula keputusan yang menetapkan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
Karena itu, nama Darmawangsyah mengemuka bukan karena pergantian telah terjadi.
Melainkan karena kedudukannya sebagai Wakil Bupati Gowa menempatkannya dalam mekanisme pelaksanaan tugas kepala daerah.
Itupun dalam kondisi yang ditentukan peraturan perundang-undangan terpenuhi.





































