Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Kemenhub Tegur P&I, Kuasa Hukum Virgo Sebut Salvage Ditarget Sebelum 180 Hari

×

Kemenhub Tegur P&I, Kuasa Hukum Virgo Sebut Salvage Ditarget Sebelum 180 Hari

Sebarkan artikel ini
Tim SAR mengevakuasi korban KM Virgo Transport 8 sebelum proses salvage yang ditargetkan rampung sebelum 180 hari
EVAKUASI KM VIRGO — Evakuasi korban KM Virgo Transport 8 sebelum proses salvage. Pengangkatan kapal ditargetkan rampung sebelum batas 180 hari, sementara pencarian korban masih berlangsung. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, menyatakan perusahaan menargetkan salvage KM Virgo Transport 8 dapat dilakukan sebelum batas 180 hari.
  • Kemenhub menegur P&I dan KSOP Banjarmasin memberi teguran kedua kepada pemilik kapal karena pelaksanaan salvage belum dimulai.
  • Peralatan pengangkatan sudah tersedia di Singapura, sedangkan penunjukan mitra utama salvage masih diproses.
  • Hingga pembaruan Selasa (29/9/2026), 108 orang selamat, 71 meninggal, dan 64 orang masih dicari.

JAMLIMA.COM, BANJARMASIN — Rencana pengangkatan KM Virgo Transport 8 memasuki fase penting setelah lebih dari dua pekan kapal tenggelam di Laut Jawa.

Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, sebelumnya menyatakan perusahaan optimistis operasi salvage dapat dilaksanakan dalam batas waktu 180 hari.

Pernyataan itu disampaikan setelah perusahaan menerima surat dari lembaga asuransi Protection and Indemnity atau P&I.

“Insya Allah mampu ya, kita sudah terima surat dari P&I-nya untuk segera melaksanakan operasi salvage kapal Virgo yang terbalik,” kata Rully pada Jumat (25/9/2026) malam.

Rully juga menyebut perusahaan mulai menyiapkan tim, peralatan, serta pembiayaan melalui asuransi.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan operasi pengangkatan fisik kapal belum dimulai.

Kemenhub Tegur P&I

Kementerian Perhubungan telah melayangkan teguran keras kepada P&I karena proses salvage dinilai berjalan lambat.

KSOP Kelas I Banjarmasin juga telah memberikan teguran kedua kepada pemilik KM Virgo Transport 8.

“Kementerian Perhubungan sudah menyampaikan surat teguran keras kepada P&I,” kata Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto pada Senin (28/9/2026) malam.

Menurut Heri, pemerintah terus mendesak pemilik kapal dan pihak asuransi segera menunjuk perusahaan pelaksana salvage.

P&I disebut masih mempertimbangkan dua perusahaan besar untuk menangani pengangkatan tersebut.

Penunjukan mitra pelaksana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (30/9/2026).

Namun, sampai pembaruan Selasa (29/9/2026), pemerintah belum mengumumkan nama perusahaan yang dipilih.

Karena itu, penggunaan kalimat bahwa salvage “sudah dilakukan” belum tepat.

Status yang lebih akurat adalah operasi salvage sedang dipersiapkan dan didorong untuk segera dimulai.

Peralatan Salvage Sudah di Singapura

Persiapan teknis tetap berjalan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin memastikan peralatan utama salvage sudah tersedia di Singapura.

Peralatan itu mencakup crane barge atau kapal kran apung yang dilengkapi main boom untuk membantu pengangkatan badan kapal.

“Dipastikan peralatan salvage sudah berada di Singapura,” ujar Heri Purwanto.

Pihak asuransi bersama pemilik kapal selanjutnya harus memastikan mitra pelaksana dan membawa perlengkapan tersebut menuju lokasi.

KSOP berharap administrasi, teknis, serta peralatan dapat tersedia di lokasi operasi dalam waktu kurang dari satu minggu.

Pernyataan itu masih berupa target, bukan kepastian waktu dimulainya pengangkatan.

Apa Arti Batas 180 Hari?

Angka 180 hari juga perlu ditempatkan secara tepat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mengubah ketentuan mengenai salvage dan pekerjaan bawah air.

Pasal 14 ayat (1) menetapkan penyingkiran kerangka kapal harus dilakukan paling lama 180 hari kalender sejak kapal kandas atau tenggelam.

Dengan demikian, 180 hari merupakan batas maksimum penyingkiran kerangka kapal berdasarkan regulasi.

Angka itu bukan masa tunggu sebelum salvage boleh dilakukan.

Hitungannya juga tidak dimulai ketika surat P&I terbit atau ketika perusahaan menunjuk kontraktor.

KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan pada Minggu, 13 September 2026, ketika melakukan pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Permenhub PM 27 Tahun 2022 juga mengatur kewajiban pemilik kapal memiliki pertanggungan untuk penyingkiran kerangka kapal.

Pemilik kapal tetap bertanggung jawab atas biaya pengangkatan dan pembersihan kerangka kapal.

Karena itu, pernyataan Rully mengenai target 180 hari sejalan dengan tenggat regulasi.

Namun, target perusahaan tersebut harus dibedakan dari perkembangan aktual di lapangan.

Basarnas Minta Pengangkatan Dipercepat

Percepatan salvage semakin penting karena kondisi bangkai KM Virgo Transport 8 masih labil.

Basarnas menyatakan penyelam menghadapi risiko tinggi jika masuk terlalu jauh ke dalam badan kapal.

“Sangat berisiko bagi penyelam masuk ke dalam badan kapal,” kata Kasubbag Umum Basarnas Banjarmasin Budiono.

Tim penyelam sementara memprioritaskan korban yang masih dapat dijangkau dari bagian luar kapal.

Penyelam sebelumnya juga memecahkan kaca pada sejumlah bagian kapal untuk membuka akses evakuasi.

Basarnas menilai pengangkatan atau penataan posisi kapal dapat mempermudah akses menuju ruang yang saat ini sulit dijangkau.

Sedangkan posisi kapal yang tidak stabil, kebocoran bahan bakar, material tajam, dan kondisi ruang dalam kapal menjadi risiko bagi penyelam.

64 Orang Masih Dicari

Hingga perkembangan terbaru yang terverifikasi pada Selasa (29/9/2026), data korban belum berubah dari pembaruan Senin malam.

Dari 243 orang dalam manifes, sebanyak 179 telah ditemukan.

Rinciannya, 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia.

Sebanyak 64 orang masih dalam pencarian.

Basarnas juga memperluas pencarian ke pesisir Kalimantan Tengah setelah sejumlah jasad ditemukan di wilayah Seruyan dan Sukamara.

Seluruh unsur SAR di wilayah tersebut dikerahkan untuk memperkuat penyisiran.

Sementara itu, Tim DVI Polda Kalimantan Selatan telah mengidentifikasi 16 korban tambahan.

Dengan perkembangan tersebut, jumlah jenazah yang berhasil diidentifikasi mencapai 41 orang hingga Senin (28/9/2026) malam.

Penyelidikan Kini Ditangani Mabes Polri

Selain operasi SAR dan persiapan salvage, proses hukum terus berjalan.

Penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 telah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri.

Hal tersebut melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap penyebab dan aspek hukum kecelakaan tersebut.

Dengan demikian, penanganan KM Virgo Transport 8 kini berlangsung melalui tiga jalur.

Tim SAR tetap mencari 64 orang yang belum ditemukan.

Tim DVI melanjutkan proses identifikasi.

Pada saat yang sama, pemerintah mendesak pemilik kapal dan P&I mempercepat salvage.

Sementara batas penyingkiran kerangka kapal tetap mengacu pada ketentuan maksimal 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.