- Polda Kalteng menyidik 12 korporasi terkait karhutla dan memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli.
- Penyidik menelusuri sumber api, lokasi kebakaran, sarana pemadam, serta langkah perusahaan saat kebakaran terjadi.
- Polda Kalteng menangani 130 laporan terkait karhutla hingga akhir September 2026.
- Karhutla masih berdampak pada lingkungan, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
JAMLIMA.COM, PALANGKA RAYA — Polda Kalimantan Tengah memperdalam penyidikan terhadap 12 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Penyidik menelusuri sumber api, status lahan, kesiapan sarana pemadam, serta langkah perusahaan saat kebakaran terjadi.
Polisi juga melibatkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.
Hingga Jumat (2/10/2026), Polda Kalteng belum mengumumkan bahwa seluruh 12 korporasi tersebut berstatus tersangka.
Polisi Perkuat Pembuktian
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan penyidikan terhadap korporasi masih berjalan.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Penyidik juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pemadaman.
Selain itu, polisi mendalami tindakan perusahaan saat api muncul di wilayah yang mereka kelola.
Status lahan turut menjadi bagian pemeriksaan.
Polisi menelusuri apakah area kebakaran berada dalam Hak Guna Usaha atau HGU maupun Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Rangkaian pemeriksaan itu menjadi bagian dari pembuktian setiap perkara.
Perkara Korporasi Bertambah
Penanganan perkara korporasi berkembang sepanjang September 2026.
Pada awal bulan, Polda Kalteng masih mendalami empat perusahaan.
Kemudian, satu perkara di Kotawaringin Timur naik ke tahap penyidikan pada 9 September.
Dalam perkara tersebut, polisi menggandeng Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Tim memeriksa titik awal dan pola penyebaran api.
Pada 12 September, polisi mencatat 13 perkara yang berkaitan dengan korporasi.
Sebanyak tujuh perkara telah masuk penyidikan.
Enam lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Jumlah korporasi yang masuk penyidikan kemudian bertambah menjadi 12 pada 24 September.
Angka tersebut tetap tercatat dalam pembaruan penanganan perkara pada akhir September.
Polda Kalteng Tangani 130 Laporan
Polda Kalteng menangani 130 laporan terkait karhutla hingga akhir September.
Jumlah itu terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.
Dari 46 laporan polisi, lima perkara masih dalam penyelidikan.
Sebanyak 24 perkara berada pada tahap penyidikan.
Kemudian, 13 perkara telah masuk Tahap I.
Tiga perkara lainnya sudah mencapai Tahap II.
“Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan,” ujar Iwan.
Polisi juga memproses perkara yang melibatkan pelaku perorangan.
Data hingga 25 September mencatat 38 tersangka dalam perkara karhutla di Kalimantan Tengah.
Polisi Gunakan UU Lingkungan Hidup
Dalam perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, pertanggungjawaban pidana setiap korporasi tetap bergantung pada hasil penyidikan.
Polisi perlu membuktikan keterkaitan antara kebakaran, lokasi usaha, kewajiban pencegahan, penyebab api, serta langkah yang dilakukan perusahaan.
Karena itu, keberadaan kebakaran di suatu area usaha tidak otomatis menunjukkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sumber Api Ditelusuri
Penelusuran sumber api menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Pada perkara di Kotawaringin Timur, Polda Kalteng bekerja sama dengan Puslabfor Polri.
Petugas memeriksa titik awal dan arah penyebaran api.
Pemeriksaan tersebut membantu penyidik mengetahui asal kebakaran dan pola penjalarannya.
Pada lahan gambut, pemadaman membutuhkan penanganan lebih lama.
Api dapat bertahan di bawah permukaan meski nyala di atas tanah telah padam.
Karena itu, petugas melanjutkan pemadaman dengan pembasahan dan pendinginan untuk mencegah bara kembali menyala.
Kalteng Catat Ribuan Hotspot
BMKG mencatat 5.283 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah hingga 21 September.
Jumlah itu menjadi yang tertinggi pada periode pemantauan tersebut.
Namun, hotspot tidak selalu berarti kebakaran.
Data satelit menunjukkan anomali panas yang masih perlu diverifikasi di lapangan.
Karena itu, jumlah hotspot tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian karhutla.
Pada akhir September, risiko karhutla juga belum sepenuhnya mereda.
BMKG masih mendeteksi ratusan hotspot berkepercayaan tinggi di wilayah Kalimantan.
Sebaran asap juga terpantau di Kalimantan Tengah.
Kapuas Catat 3.434 Hektare Terbakar
BPBD Kabupaten Kapuas mencatat 3.434,12 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga September 2026.
Dalam periode yang sama, daerah itu mencatat 352 kejadian karhutla.
Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan area terbakar terluas.
Lahan terdampak di kecamatan tersebut mencapai 1.903,15 hektare.
Kapuas juga masih mempertahankan status tanggap darurat kekeringan dan karhutla.
Sementara itu, Kotawaringin Timur memperpanjang status tanggap darurat hingga 15 Oktober.
Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut karena ancaman kebakaran dan kabut asap masih berlangsung.
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga
Karhutla mulai berdampak pada pendidikan, pelayanan publik, dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sukamara memperpanjang pembelajaran jarak jauh hingga 3 Oktober.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi paparan asap terhadap pelajar.
Di Kotawaringin Timur, kunjungan masyarakat ke Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung turun sekitar 25 persen.
Pemerintah daerah mengaitkan penurunan itu dengan kabut asap.
Dampak kesehatan juga mulai tercatat.
Biddokkes Polda Kalteng menangani seorang petugas pemadaman yang mengalami keracunan karbon monoksida.
Sejumlah bantuan juga disalurkan untuk mendukung penanganan karhutla.
Bantuan meliputi pompa, selang, alat pelindung diri, masker KN95, dan tabung oksigen portabel.
Empat Korporasi Jadi Tersangka Secara Nasional
Di tengah penyidikan 12 korporasi di Kalteng, perkembangan lain muncul pada tingkat nasional.
Polri menyebut empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla hingga 30 September 2026.
Namun, identitas perusahaan tersebut belum diumumkan.
Belum ada keterangan resmi yang menyebut empat korporasi itu merupakan bagian dari 12 korporasi yang sedang disidik Polda Kalteng.
Karena itu, kedua data tersebut tidak dapat disamakan.
Secara nasional, Bareskrim mencatat 341 laporan polisi terkait karhutla hingga 28 September.
Sebanyak 245 laporan berkaitan dengan perorangan.
Sementara itu, 96 laporan berkaitan dengan korporasi.
Polisi menetapkan 196 tersangka perorangan.
Adapun luas area dalam perkara korporasi mencapai 25.384,94 hektare.
KLH Awasi 57 Perusahaan
Penegakan hukum karhutla juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
KLH menindaklanjuti pengawasan terhadap 57 perusahaan.
Area terbakar yang terkait dengan pengawasan tersebut mencapai 34.636 hektare.
Sebanyak 17 perusahaan tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang.
KLH menggunakan instrumen pidana, perdata, dan administratif dalam penanganan perkara.
Data KLH dan data kepolisian tidak dapat dijumlahkan secara langsung.
Keduanya berasal dari mekanisme pengawasan dan tahapan penegakan hukum yang berbeda.
Penyidikan Berlanjut
Penyidikan terhadap 12 korporasi di Kalimantan Tengah kini berfokus pada pembuktian.
Polisi masih memeriksa sumber api, penguasaan lahan, kesiapan pencegahan, hingga tindakan perusahaan ketika kebakaran terjadi.
Pemeriksaan ahli dan laboratorium forensik juga terus menjadi bagian penyidikan.
Sementara itu, pemadaman darat, pembasahan gambut, dan operasi penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Baca juga: Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi, Aturan dan Sanksi Dikaji





































