Scroll untuk baca artikel
Nasional

Wantimpres Prabowo Berisi 26 Anggota, Ini Jejak Perubahan dari Batas Sembilan Kursi

×

Wantimpres Prabowo Berisi 26 Anggota, Ini Jejak Perubahan dari Batas Sembilan Kursi

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres di Istana Negara Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026
WANTIMPRES PRABOWO. Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi pengangkatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026. (Foto: BPMI Setpres/Jamlima.com)

  • Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres pada Jumat, 2 Oktober 2026, berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
  • Pratikno menjadi ketua, Hatta Rajasa wakil ketua, dan Muhammad Qodari menjabat sekretaris merangkap anggota.
  • UU Nomor 64 Tahun 2024 menghapus formula lama yang membatasi Wantimpres pada seorang ketua dan delapan anggota.
  • Wantimpres periode 2019–2024 pada era Presiden Joko Widodo berisi sembilan orang.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertimbangan Presiden dengan skala yang berbeda dari periode sebelumnya.

Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Jumlah tersebut menjadi salah satu perubahan paling terlihat pada struktur Wantimpres saat ini.

Sebab, pada periode 2019–2024, Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Wantimpres. Wiranto saat itu menjabat ketua merangkap anggota.

Perbedaan jumlah itu memiliki dasar hukum.

UU Nomor 19 Tahun 2006 sebelumnya menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota. Dengan demikian, jumlah keseluruhannya sembilan orang.

Namun, DPR dan pemerintah mengubah ketentuan tersebut melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Aturan baru menetapkan seorang ketua merangkap anggota serta beberapa anggota. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan inilah yang membuka ruang bagi pembentukan Wantimpres dengan 26 anggota pada pemerintahan Prabowo.

Pratikno Pimpin Wantimpres Sehari Setelah Keluar Kabinet

Prabowo menunjuk Pratikno sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota.

Hatta Rajasa menjadi wakil ketua merangkap anggota. Sementara itu, Muhammad Qodari menjadi sekretaris merangkap anggota.

Penunjukan Pratikno juga menghadirkan rangkaian peristiwa yang berdekatan.

Sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026), Prabowo mengganti Pratikno dari posisi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Posisi tersebut kemudian diisi Sugiono.

Pada Jumat siang, Pratikno datang kembali ke Kompleks Istana untuk mengikuti pelantikan Wantimpres.

Sebelum Keppres dibacakan, ia mengaku belum mengetahui posisi yang akan diberikan kepadanya.

“Semua penugasan yang dilakukan untuk kepentingan negara, kepentingan masyarakat harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Pratikno.

Beberapa jam kemudian, Pratikno resmi memimpin Wantimpres.

Dari Tokoh Agama hingga Mantan Pejabat

Komposisi Wantimpres kali ini berasal dari beragam latar belakang.

Di dalamnya terdapat mantan menteri, purnawirawan TNI-Polri, tokoh agama, akademisi, ahli hukum, pengusaha, serta figur dari organisasi kemasyarakatan.

Nama yang diangkat antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, dan Anwar Iskandar.

Ada pula Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, serta Soekarwo.

Prabowo juga mengangkat Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, dan Budi Santoso Tanuwibowo.

Nama lainnya ialah Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, serta Ignasius Jonan.

Pratikno mengatakan keragaman pengalaman tersebut akan digunakan untuk memberi pertimbangan kepada Presiden.

“Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang, dari berbagai agama, dari berbagai profesi,” ujarnya.

Menurut Pratikno, tugas Wantimpres memiliki satu beneficiary, yakni Presiden.

Karena itu, ia menyatakan jajaran pimpinan akan memfasilitasi setiap anggota untuk menghasilkan masukan berkualitas.

Dua Nama Tidak Ikut Penandatanganan

Meski Keppres memuat 26 nama, tidak seluruh anggota mengikuti rangkaian penandatanganan di Istana.

Sebanyak 24 orang menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden.

Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan tidak mengikuti prosesi penandatanganan tersebut. Namun, keduanya tetap tercantum dalam Keppres sebagai anggota Wantimpres.

Pratikno menegaskan status keduanya sudah tercantum dalam keputusan Presiden.

“Itu kan sudah di Keppres,” kata Pratikno menjawab pertanyaan mengenai dua anggota tersebut.

Dengan demikian, ketidakhadiran keduanya saat prosesi tidak mengubah daftar 26 nama dalam Keppres.


Baca juga: Prabowo Copot Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Jejak Tekanan Fiskal hingga Polemik Rp120 Triliun Danantara


UU 2024 Mengubah Formula Jumlah Anggota

Perubahan jumlah Wantimpres tidak berdiri sendiri.

Pada 19 September 2024, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

UU perubahan kemudian ditetapkan sebagai UU Nomor 64 Tahun 2024 pada 17 Oktober 2024.

Salah satu perubahan terpenting berada pada Pasal 7.

Ketentuan lama secara tegas menetapkan satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya.

Aturan baru tidak lagi menetapkan angka tertentu. Presiden dapat menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Saat pembahasan RUU pada 2024, Ketua Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi menjelaskan bahwa angka sembilan memang dihapus dari ketentuan lama.

Ia menyebut ukuran kebutuhan dan efektivitas pemerintahan menjadi pertimbangan Presiden dalam menentukan jumlah anggota.

Selain komposisi, UU Nomor 64 Tahun 2024 juga mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga menetapkan Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dari Sembilan Anggota pada 2019

Sebagai pembanding, Jokowi melantik Wantimpres periode 2019–2024 pada 13 Desember 2019.

Saat itu, sembilan orang dilantik berdasarkan Keppres Nomor 137/P Tahun 2019.

Mereka terdiri atas Wiranto, Arifin Panigoro, Dato Sri Tahir, Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.

Pada waktu itu, Jokowi menyebut rekam jejak, pengalaman, kapabilitas, dan integritas sebagai pertimbangan dalam memilih anggota Wantimpres.

Kini, struktur tersebut berjalan dengan landasan hukum yang telah berubah.

Karena itu, perbandingan sembilan dan 26 anggota bukan sekadar perbedaan keputusan antarpresiden.

Perubahan regulasi sejak 2024 juga mengubah formula pembentukan lembaga tersebut.

Nasihat kepada Presiden Bersifat Tertutup

Meski memiliki lebih banyak anggota, fungsi pokok Wantimpres tetap berpusat pada pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Landasan konstitusionalnya berasal dari Pasal 16 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur pembentukan dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat kepada Presiden.

Nasihat dapat diberikan ketika diminta maupun atas inisiatif Wantimpres.

Namun, anggota tidak dibenarkan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak lain.

Hatta Rajasa menegaskan aturan itu setelah pelantikan.

“Berdasarkan undang-undang, kami dilarang untuk menyampaikan itu,” kata Hatta.

Menurut Hatta, anggota Wantimpres akan menghimpun pandangan dari berbagai aspek sebelum memberikan masukan kepada Presiden.

Di sisi lain, Rocky Gerung mengatakan peran tersebut membutuhkan sikap kritis terhadap kebijakan.

“Dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik. Kritis terhadap kebijakan,” kata Rocky.

Margarito Kamis menyoroti aspek hukum dan ketatanegaraan. Ia mengatakan Wantimpres perlu memberi perhatian pada jalannya pemerintahan berdasarkan hukum.

Dengan struktur 26 anggota, Wantimpres Prabowo kini memasuki format kelembagaan pertama yang menggunakan ruang jumlah anggota berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Ujian berikutnya berada pada pelaksanaan fungsi lembaga tersebut.

Sebab, undang-undang tetap menempatkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai tugas utama Wantimpres.


Baca juga: Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Hellyana, Ini Duduk Perkara Dugaan Ijazah Palsu