- KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).
- Penyidik ingin menggali informasi untuk memperjelas konstruksi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Perkara bermula dari OTT terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada 14 September 2026.
- Delapan orang telah menjadi tersangka. Empat di antaranya diduga KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026).
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut pada Rabu pagi.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi.
Penyidik akan menggali informasi dari Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah mengirim surat panggilan sejak pekan lalu.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo juga mengingatkan kewajiban memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Berawal dari OTT Pengurusan HGB
Pemeriksaan Nusron menjadi perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi juga menjadi tersangka.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Selain itu, KPK menetapkan dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan
KPK sebelumnya menduga empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Empat orang yang disebut KPK adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan tersebut pada 15 September 2026.
Menurut KPK, kesimpulan sementara itu diperoleh dari keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
Namun, penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron tidak otomatis menentukan status hukum Menteri ATR/BPN tersebut.
Hingga pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu ini, KPK memanggil Nusron dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidikan Melebar ke Sejumlah Lokasi
Setelah OTT, penyidik bergerak ke sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi juga masuk rangkaian penggeledahan.
Saat itu, KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruang kerja Nusron Wahid.
Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Penyidik kemudian bergerak ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September.
Pada 24 September, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perpanjangan HGB.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain
Penyidikan KPK tidak hanya bergerak pada perkara awal pengurusan HGB Summarecon.
KPK sebelumnya menyatakan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Temuan itu muncul dalam pengembangan penyidikan setelah OTT pada September.
Karena itu, penyidik terus memeriksa saksi dan menelusuri dokumen dari sejumlah kantor pertanahan.
Pada 1 Oktober 2026, KPK mulai memanggil saksi tambahan.
Mereka antara lain pegawai PT Summarecon Agung Tbk, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, dan seorang pihak swasta.
Kini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai bagian dari rangkaian tersebut.
Keterangan Nusron akan digunakan penyidik untuk memperjelas fakta dan konstruksi perkara.
Sementara itu, penentuan keterlibatan hukum setiap pihak tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan KPK.
Hingga berita ini disusun pada Rabu pagi, KPK mengumumkan Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara tersebut.





































