Scroll untuk baca artikel
Internasional

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA, Izin Permanen Melonjak 20 Kali Lipat

×

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA, Izin Permanen Melonjak 20 Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen WNA mulai Oktober 2026
ZIN TINGGAL JEPANG — Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen bagi warga negara asing dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen WNA dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen mulai 1 Oktober 2026.
  • Kenaikan 20 kali lipat hanya berlaku untuk izin tinggal permanen, bukan seluruh izin tinggal WNA.
  • Biaya perubahan atau perpanjangan status tinggal di loket kini berkisar 10.000 hingga 75.000 yen.
  • Jepang juga merevisi pedoman izin permanen. Sebagian besar ketentuan baru berlaku untuk permohonan mulai 1 April 2027.

JAMLIMA.COM, TOKYO — Jepang menaikkan biaya sejumlah layanan izin tinggal warga negara asing (WNA) mulai Kamis, 1 Oktober 2026.

Kenaikan terbesar berlaku untuk izin tinggal permanen atau permanent residence.

Biayanya melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen.

Dengan demikian, tarif baru menjadi 20 kali tarif sebelumnya atau naik 1.900 persen.

Tarif Baru Berlaku Mulai 1 Oktober

Immigration Services Agency of Japan atau Badan Layanan Imigrasi Jepang menetapkan tarif baru untuk permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026.

Namun, pemerintah menerapkan ketentuan transisi.

Permohonan yang diterima paling lambat 30 September tetap menggunakan tarif lama.

Ketentuan itu berlaku meski keputusan izin keluar setelah 1 Oktober.

Perubahan tarif juga mencakup perpanjangan masa tinggal dan perubahan status tinggal.

Sebelumnya, pemohon di loket membayar tarif seragam 6.000 yen.

Kini, Jepang menentukan biaya berdasarkan durasi izin yang diberikan.

Untuk izin maksimal tiga bulan, pemohon membayar 10.000 yen.

Tarif naik menjadi 18.000 yen untuk masa lebih dari tiga hingga enam bulan.

Izin lebih dari enam bulan hingga kurang dari satu tahun dikenai 25.000 yen.

Untuk izin satu tahun, tarifnya 33.000 yen.

Biaya naik menjadi 48.000 yen untuk izin lebih dari satu hingga kurang dari tiga tahun.

Izin tiga hingga kurang dari lima tahun dikenai 64.000 yen.

Sementara itu, izin lima tahun atau lebih dikenai 75.000 yen.

Tarif pengajuan daring lebih rendah pada sejumlah kategori.

Biaya pokoknya berkisar 10.000 hingga 65.000 yen, sebelum biaya transaksi.

Izin Permanen Naik Jadi 200.000 Yen

Kenaikan terbesar menyasar izin tinggal permanen.

Pemohon sebelumnya membayar 10.000 yen.

Mulai 1 Oktober, tarifnya menjadi 200.000 yen.

Artinya, tarif baru menjadi 20 kali tarif sebelumnya.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengurangan biaya.

Bagi pemohon yang memenuhi kriteria karena kesulitan ekonomi atau alasan khusus, biaya izin permanen dapat diturunkan menjadi 20.000 yen.

Untuk perubahan atau perpanjangan status tertentu, tarif dapat diturunkan menjadi 10.000 yen.

Pengurangan tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh pemohon.

Mengapa Jepang Menaikkan Tarif?

Pemerintah Jepang mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menaikkan biaya.

Faktor itu mencakup biaya pemeriksaan dan pengelolaan administrasi warga asing.

Pemerintah juga membandingkan tarif layanan serupa di negara lain.

Selain itu, Jepang memperhitungkan kemungkinan kenaikan harga pada masa mendatang.

Pembahasan di parlemen memberikan gambaran lebih rinci.

Pemerintah memperkirakan pemeriksaan izin permanen membutuhkan biaya sekitar 20.000 yen per kasus.

Pemerintah kemudian memperhitungkan biaya pengelolaan warga asing dan perbandingan internasional.

Dari perhitungan tersebut, tarif izin permanen ditetapkan sebesar 200.000 yen.

Undang-undang hasil revisi sebenarnya memberikan batas maksimum hingga 300.000 yen.

Namun, aturan pelaksana menetapkan tarif aktual sebesar 200.000 yen.

RUU Disetujui Parlemen Jepang

Revisi undang-undang tersebut melewati proses legislasi di Diet Jepang pada 2026.

House of Councillors menggelar pemungutan suara pada 29 Mei 2026.

Hasilnya, 186 anggota memberikan suara setuju.

Sebanyak 58 anggota menolak.

Setelah landasan hukumnya terbentuk, pemerintah menetapkan struktur biaya yang mulai berlaku pada 1 Oktober.

WNA di Jepang Tembus 4,12 Juta

Kenaikan tarif berlangsung ketika jumlah penduduk asing di Jepang terus mencetak rekor.

Data resmi menunjukkan 4.125.395 WNA tinggal di Jepang pada akhir 2025.

Jumlah itu bertambah 356.418 orang atau 9,5 persen dibanding akhir tahun sebelumnya.

Untuk pertama kalinya, populasi asing di Jepang menembus empat juta orang.

Pertumbuhan tersebut terjadi ketika Jepang menghadapi penyusutan penduduk dan kebutuhan tenaga kerja.

Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi juga menempatkan pengelolaan warga asing dalam agenda pemerintah.

Dalam pidato kebijakan di Diet pada 20 Februari 2026, Takaichi menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berkembang menjadi xenofobia.

Pemerintah ingin bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan.

Namun, pemerintah juga menekankan perlindungan terhadap mayoritas warga asing yang menaati hukum serta memenuhi kewajiban pajak dan jaminan sosial.

Pedoman Izin Permanen Juga Berubah

Perubahan kebijakan tidak berhenti pada tarif.

Badan Layanan Imigrasi Jepang juga merevisi pedoman pemberian izin tinggal permanen pada 1 Oktober 2026.

Namun, perubahan tarif dan penerapan pedoman baru memiliki jadwal berbeda.

Sebagian besar ketentuan baru berlaku untuk permohonan yang diajukan mulai 1 April 2027.

Pedoman baru memperjelas penilaian kemampuan ekonomi pemohon.

Pendapatan rumah tangga menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pensiun dan aset dalam mengevaluasi kemampuan pemohon hidup mandiri.

Selain itu, kemampuan bahasa Jepang masuk sebagai salah satu faktor penilaian.

Pedoman mencantumkan kemampuan setara B1 dalam kerangka pendidikan bahasa Jepang, dengan sejumlah pengecualian.

Ketentuan tersebut tidak boleh dibaca sebagai syarat yang berlaku penuh sejak 1 Oktober 2026.

Sebab, sebagian besar aturan baru baru diterapkan untuk permohonan mulai 1 April 2027.

Ketentuan tertentu mengenai pendapatan dan risiko menjadi beban publik juga memiliki aturan penerapan tersendiri.

Antrean hingga 7,5 Jam Jelang Tarif Baru

Besarnya kenaikan mendorong pemohon mendatangi kantor imigrasi sebelum tarif baru berlaku.

Tokyo Regional Immigration Bureau di Minato Ward, Tokyo, dipadati warga asing menjelang tenggat.

Pada 28 September, waktu tunggu dilaporkan mencapai sekitar tujuh setengah jam.

Pemohon berusaha memasukkan dokumen sebelum 1 Oktober agar masih menggunakan tarif lama.

Perbedaannya paling terasa pada izin permanen.

Permohonan yang masuk sebelum tenggat masih menggunakan tarif 10.000 yen.

Sebaliknya, permohonan baru sejak 1 Oktober mengikuti tarif 200.000 yen apabila izin diberikan.

Bukan Tarif Visa Turis

Kebijakan ini tidak berarti seluruh turis asing harus membayar tarif tinggal 200.000 yen.

Biaya tersebut juga bukan tarif baru yang otomatis dikenakan kepada semua WNA yang memasuki Jepang.

Kebijakan 1 Oktober mengatur layanan keimigrasian terkait perubahan status tinggal, perpanjangan masa tinggal, dan izin tinggal permanen.

Visa untuk masuk ke Jepang memiliki struktur biaya tersendiri di bawah Kementerian Luar Negeri Jepang.

Karena itu, klaim bahwa “Jepang menaikkan seluruh tarif tinggal WNA 20 kali lipat” tidak tepat.

Kenaikan 20 kali lipat secara spesifik berlaku untuk izin tinggal permanen.

Sementara itu, perubahan dan perpanjangan status tinggal menggunakan tarif bertingkat berdasarkan durasi izin.

Kebijakan ini menunjukkan dua kepentingan yang berjalan bersamaan.

Jepang masih membutuhkan tenaga asing di tengah tekanan demografi.

Namun, pemerintah juga memperketat pengelolaan penduduk asing melalui biaya, kepatuhan, kemampuan ekonomi, dan integrasi sosial.


Baca juga: Jepang Murka, Marinir AS Diduga Rampok dan Bunuh Perempuan di Okinawa