- KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif setelah tidak menghadiri pemeriksaan pada 7 Oktober 2026.
- Nusron menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat karena memiliki agenda internal kementerian.
- Penyidik membutuhkan keterangannya untuk menelusuri konstruksi perkara, aliran uang, dan dugaan alur perintah.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi ATR/BPN. Nusron masih berstatus saksi dan belum memiliki jadwal pemeriksaan pengganti.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Permintaan itu muncul setelah Nusron tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Budi, pejabat publik perlu memberikan teladan dalam menghormati proses hukum.
Karena itu, KPK meminta Nusron memprioritaskan panggilan berikutnya agar penyidikan berjalan sesuai kebutuhan.
Ketua KPK Soroti Ketidakhadiran Nusron
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron.
Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan sejak pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu,” ujar Setyo, Kamis (8/10/2026).
Setyo menilai tenggang waktu tersebut seharusnya cukup untuk menyesuaikan agenda kementerian.
Sebelumnya, Nusron menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran karena memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK juga mengingatkan komitmen Nusron pada 18 September 2026 untuk menghormati proses hukum.
Meski demikian, penyidik belum mengumumkan tanggal pemeriksaan pengganti.
KPK Butuh Keterangan untuk Telusuri Aliran Uang
KPK menegaskan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik berupaya mengidentifikasi pihak yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, KPK menelusuri aliran uang dan dugaan alur perintah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penelusuran tidak hanya menyasar transaksi pengurusan HGB.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain, termasuk kemungkinan setoran internal kementerian.
Langkah ini penting untuk membedakan aliran dana yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan penerimaan lainnya.
Kasus HGB Berawal dari Sengketa Tanah
Kasus tersebut bermula dari sengketa tanah yang berkaitan dengan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut KPK, sejumlah pemilik atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Persoalan kemudian berkembang menjadi dugaan suap untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB.
Dalam konstruksi perkara KPK, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta Rp2 miliar.
Namun, pihak perusahaan disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan melalui sejumlah perantara pada 27 Agustus 2026.
Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin.
KPK mengungkap perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Sehari kemudian, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ke Mana Nusron Wahid Pasca-OTT ATR/BPN? Dua Kali Absen di DPR, Wamen Buka Suara
Sitaan Rp106,3 Miliar Masih Ditelusuri
Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Jumlah tersebut berbeda dari dugaan suap pengurusan HGB sebesar Rp1,5 miliar.
Karena itu, penyidik masih mendalami asal uang dan dugaan keterkaitannya dengan penerimaan lain.
KPK juga telah mengidentifikasi empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.
Meski nama Nusron muncul dalam penyidikan, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Empat Saksi Lain Dipanggil
Penyidikan terus berjalan di tengah rencana pemanggilan ulang Nusron.
Pada Kamis (8/10/2026), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya.
Mereka terdiri atas pengacara berinisial MAW, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisial RIZ dan OM, serta pihak swasta berinisial EYK.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon.
“Enggak tahu,” kata Nusron kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Saat itu, ia juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
Hingga Kamis (8/10/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pemeriksaan ulang Nusron.
Keterangan Nusron masih diperlukan untuk membantu penyidik melengkapi konstruksi perkara. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak berarti seseorang telah terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Baca juga: Mundur Jauh Sebelum OTT ATR/BPN, Posisi Nusron di Golkar Baru Terungkap





































