Scroll untuk baca artikel
Enter

KPK Sita Uang di Dinkes Madiun, Pengembangan Kasus Maidi Belum Tetapkan Tersangka Baru

×

KPK Sita Uang di Dinkes Madiun, Pengembangan Kasus Maidi Belum Tetapkan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan kasus Maidi.
KASUS MAIDI — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Kota Madiun. Penyidik menyita uang tunai dari Dinkes Madiun pada 7 Oktober 2026. (Foto: Tangkapan layar/Jamlima.com)

  • Penyitaan uang: KPK mengamankan uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah Dinkes PPKB Kota Madiun pada Rabu, (7/10/2026).
  • Nominal belum diketahui: KPK belum mengumumkan nilai uang yang disita dalam keterangan yang telah terverifikasi.
  • Penelusuran aset: Penyidik mengembangkan kasus Maidi untuk mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Status tersangka: Pengembangan penyidikan belum menghasilkan penetapan tersangka. Sementara itu, perkara awal telah menjerat tiga tersangka sejak Januari 2026.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai saat menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, Jawa Timur.

Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan pada Rabu, (7/10/2026).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Namun, KPK belum mengumumkan jumlah uang yang disita. Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK Sita Uang Tunai dari Dinkes Madiun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan barang bukti dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat menyampaikan keterangan, Budi mengatakan penyidik masih menghitung uang yang diamankan.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update,” ujarnya.

Selain menghitung uang, penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memperjelas dugaan peristiwa pidana dan hubungan antara pihak-pihak terkait.

Namun, KPK belum menjelaskan asal uang tunai maupun kaitannya dengan transaksi tertentu.

Karena itu, penyitaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pidana pejabat Dinkes Madiun.


Baca juga: OTT Wali Kota Madiun, Dua Klaster dengan Nilai Rp2,25 Miliar


 

KPK Telusuri Aset dalam Pengembangan Kasus Maidi

Penggeledahan Dinkes Madiun menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis, (1/10/2026).

Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kedua kantor tersebut.

Barang bukti itu diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain kantor pemerintah, KPK juga menelusuri sejumlah rumah dan aset yang berkaitan dengan perkara.

Lokasi tersebut mencakup rumah Maidi, rumah anggota keluarganya, serta rumah seorang camat.

KPK turut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berfokus pada penelusuran aliran uang atau follow the money.

Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui kemungkinan perubahan bentuk aset dan hubungan kepemilikannya.

Meski demikian, keberadaan aset atau dokumen pada lokasi penggeledahan tidak otomatis membuktikan terjadinya pencucian uang.

Penyidikan TPPU Belum Tetapkan Tersangka

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus Maidi pada Rabu, 23 September 2026.

Pengembangan itu menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.

Artinya, penyidik mendalami dugaan peristiwa pidana sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan tambahan masih membutuhkan pengumpulan dan analisis bukti.

“Memang pengembangan penyidikan ini masih penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi pada 7 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut khusus merujuk pada pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU.

Sementara itu, Maidi bersama dua pihak lainnya telah menjadi tersangka dalam perkara awal sejak Januari 2026.

Perbedaan ini penting karena penyidikan tambahan dan perkara awal memiliki perkembangan hukum yang tidak sama.

Perkara Awal Maidi Bermula dari OTT Januari

Kasus Maidi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada Senin, (19/1/2026).

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

Rochim merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Adapun Thariq menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun ketika perkara terungkap.

KPK membagi perkara awal menjadi dua kelompok dugaan tindak pidana.

Kelompok pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Dalam kelompok ini, KPK menetapkan Maidi dan Rochim sebagai tersangka.

Sementara itu, kelompok kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Perkara tersebut menjerat Maidi bersama Thariq.

Pada penanganan awal Januari, KPK juga menyita uang tunai Rp550 juta.

Uang itu terdiri atas Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.

Namun, jumlah tersebut merupakan barang bukti perkara awal.

Nilainya tidak dapat disamakan dengan uang tunai yang diamankan dari Dinkes Madiun pada Oktober 2026.

Dua Hal Masih Menunggu Penjelasan KPK

Penggeledahan Dinkes Madiun menambah rangkaian tindakan penyidik dalam pengembangan kasus Maidi.

Namun, sejumlah informasi penting belum diumumkan kepada publik.

Pertama, KPK belum merinci nominal dan asal uang tunai yang ditemukan.

Kedua, penyidik belum menjelaskan hasil analisis barang bukti dari berbagai lokasi penggeledahan.

Kedua informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas hubungan antara dugaan gratifikasi, aliran dana, dan aset yang ditelusuri.

Dalam perkara TPPU, penyidik perlu membuktikan hubungan harta kekayaan dengan dugaan tindak pidana asal.

Karena itu, penelusuran uang dan aset menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

Berdasarkan keterangan terakhir yang dapat diverifikasi, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan tambahan tersebut.

Sementara itu, proses hukum perkara awal Maidi berjalan terpisah dari pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Hasil analisis uang, dokumen, dan barang bukti elektronik akan menjadi bagian penting untuk memperjelas arah penyidikan berikutnya.


Baca juga: KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Jejak Uang TPPU Maidi Merembet ke OPD Lain