- Lima tersangka segera disidangkan. Kejaksaan Agung menyerahkan mereka bersama barang bukti kepada penuntut umum pada 9 Oktober 2026.
- Kerugian negara mencapai Rp863,85 miliar. Angka tersebut berasal dari hasil audit tertanggal 5 Oktober 2026.
- Sebanyak 5.585 motor listrik tidak memiliki baterai. Temuan itu merupakan bagian dari pengadaan 19.269 kendaraan.
- Jaksa menyiapkan surat dakwaan. Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah proses penuntutan selesai.
JAKARTA, JAMLIMA.COM — Kejaksaan Agung segera membawa kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) ke pengadilan. Lima tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Perkara ini menyeret satu perwira TNI dan empat pihak swasta. Penyidik mengungkap kerugian negara mencapai Rp863,85 miliar.
Selain itu, ribuan kendaraan ditemukan tanpa baterai. Seluruh motor yang diserahkan juga dilaporkan belum memiliki pelat nomor dinas.
Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik Diserahkan ke Jaksa
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melaksanakan pelimpahan tahap II pada Jumat (9/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan proses tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” kata Anang, Sabtu (10/10/2026).
Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan terhadap kelima tersangka. Selanjutnya, penuntut umum menyiapkan berkas untuk persidangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Proyek berlangsung dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Siapa Lima Tersangka Kasus Motor Listrik BGN?
Kejaksaan Agung mengidentifikasi lima tersangka berdasarkan jabatan dan keterlibatan mereka dalam pengadaan kendaraan.
Mereka terdiri atas:
- BU atau Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI.
- AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
- YY, Direktur PT YAT.
- AA, Direktur PT ASE.
Penyidik menduga para tersangka bekerja sama mengondisikan proses pengadaan.
Dugaan penyimpangan mencakup penentuan spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Proses tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT sebagai penyedia kendaraan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara ini pada Jumat (2/10/2026).
Ribuan Motor Listrik BGN Ditemukan Tanpa Baterai
Penyidik menemukan persoalan dalam realisasi pengadaan kendaraan operasional BGN.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik.
Jumlah tersebut terdiri atas dua jenis kendaraan.
Sebanyak 13.155 unit merupakan motor listrik jenis trail. Sementara itu, 6.114 unit lainnya berupa skuter atau motor bebek listrik.
Namun, tidak seluruh kendaraan memiliki komponen lengkap.
Sebanyak 5.355 motor trail dilaporkan tidak memiliki baterai.
Kondisi serupa juga ditemukan pada 230 motor listrik jenis skuter atau bebek.
Dengan demikian, total 5.585 kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Angka tersebut setara sekitar 29 persen dari 19.269 unit yang tercatat dalam laporan penyidikan terbaru.
Selain persoalan baterai, Kejaksaan Agung menemukan masalah administrasi kendaraan.
Seluruh motor listrik yang diserahkan dilaporkan belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Status administrasinya juga menghambat pencatatan ke dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).
Kerugian Negara Tembus Rp863,85 Miliar
Nilai kerugian negara menjadi salah satu temuan utama dalam penyidikan.
Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, nilainya mencapai Rp863.846.166.953.
Jumlah tersebut setara sekitar Rp863,85 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut nilai pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1,22 triliun.
Kedua angka memiliki pengertian berbeda.
Nilai pengadaan menunjukkan besaran proyek. Adapun kerugian negara merupakan hasil penghitungan auditor terhadap dugaan penyimpangan.
Dengan demikian, seluruh nilai kontrak tidak otomatis menjadi kerugian negara.
Besaran kerugian tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Penyidik Temukan Dugaan Rekayasa Serah Terima Kendaraan
Persoalan pengadaan motor listrik BGN tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan.
Dalam perkembangan penyidikan pada 2 Oktober 2026, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penyimpangan dokumen pekerjaan.
Awalnya, pengadaan direncanakan mencakup 25.644 unit kendaraan.
Jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan penyidik, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima (BAST) yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pembayaran.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi.
Meski demikian, jumlah unit dalam dokumen kontrak dan laporan penyidikan terbaru tidak boleh langsung disamakan.
Keduanya menggambarkan tahapan serta dasar pencatatan yang berbeda.
Kejelasan mengenai perubahan jumlah kendaraan menjadi salah satu aspek yang dapat diuji melalui pembuktian di pengadilan.
Sebelumnya, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik
Penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan.
Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menyegel ribuan motor listrik yang berkaitan dengan pengadaan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penyegelan terhadap 17.600 unit kendaraan.
Motor tersebut berada di dua lokasi gudang.
Langkah penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman terhadap pengadaan, pembayaran, dan pihak yang terlibat.
Pada perkembangan berikutnya, penanganan perkara pengadaan motor listrik dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Mekanisme ini digunakan karena perkara melibatkan unsur militer dan pihak sipil.
Lima Tersangka Ditahan, Jaksa Siapkan Dakwaan
Kejaksaan Agung menyatakan kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan primer mencakup Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, ketentuan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait.
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum meneliti berkas perkara dan barang bukti.
Jaksa kemudian menyiapkan surat dakwaan sebelum menyerahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga Minggu (11/10/2026), jadwal sidang perdana belum diumumkan dalam sumber yang telah terverifikasi.
Karena itu, perkara masih berada pada tahap persiapan penuntutan.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses peradilan yang adil.
Status mereka sebagai tersangka juga tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Pengadaan Motor Listrik BGN Menyisakan Persoalan Aset Negara
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan sejak penyusunan kebutuhan hingga serah terima barang.
Ada tiga persoalan yang menonjol dari temuan penyidik.
Pertama, dugaan pengondisian proses pemilihan penyedia.
Kedua, ketidaksesuaian antara dokumen penyelesaian pekerjaan dan realisasi yang dilaporkan.
Ketiga, kendaraan yang telah diserahkan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan operasional dan administrasi.
Ketiga persoalan tersebut memiliki konsekuensi berbeda terhadap penggunaan anggaran serta pengelolaan aset negara.
Pemeriksaan di pengadilan akan menguji dakwaan jaksa, bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi.
Di sisi lain, penyelesaian administrasi kendaraan dan pemanfaatan aset juga menjadi persoalan yang perlu mendapat kejelasan.
Dengan pelimpahan lima tersangka kepada penuntut umum, perkara dugaan korupsi motor listrik BGN kini memasuki tahap menuju persidangan.
Namun, penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: KPK Panggil Nusron Wahid Hari Ini, Dalami Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN





































