- Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada 12–25 Oktober 2026.
- Besaran bantuan mencapai Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.
- Pemohon wajib terdaftar di SIMAS, memiliki rekening resmi, serta melengkapi proposal dan dokumen bangunan.
- Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober. Verifikasi dan penyaluran bertahap mulai 30 Oktober 2026.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026.
Program ini menyediakan bantuan Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala. Pengurus dapat mengajukan permohonan hingga Minggu, 25 Oktober 2026.
Kemenag membuka pendaftaran sejak 12 Oktober melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut bertujuan meningkatkan kelayakan tempat ibadah.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” kata Muchlis dalam keterangan yang diberitakan Jumat (16/10/2026).
Muchlis meminta pengurus menyusun proposal sesuai kondisi bangunan. Rencana penggunaan dana juga harus menggambarkan kebutuhan pekerjaan secara jelas.
Syarat Bantuan Masjid dan Musala 2026
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menegaskan bahwa pemohon wajib terdaftar dalam SIMAS.
Selain itu, pengurus harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, bukan rekening pribadi.
“Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal,” ujar Nurul.
Dokumen pengajuan meliputi:
- Surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF.
- Rekomendasi KUA atau kantor Kemenag sesuai ketentuan.
- Surat keputusan kepengurusan atau panitia pembangunan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Foto kondisi bangunan.
- Bukti status tanah, seperti sertifikat, wakaf, hibah, atau hak pakai.
- Salinan rekening bank atas nama masjid atau musala.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000.
Pengurus harus memastikan data dalam proposal sesuai dengan dokumen pendukung.
Cara Daftar Bantuan Masjid dan Musala
Pengajuan dilakukan secara online melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
Pengurus dapat membuka layanan permohonan bantuan di: klik👇
Selanjutnya, pemohon memasukkan nomor identitas masjid atau musala yang terdaftar dalam SIMAS.
Sistem juga meminta identitas pengurus, jenis bantuan, uraian kebutuhan, dan data rekening bank.
Setelah itu, pengurus melengkapi tahapan berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
Bagi tempat ibadah yang belum terdaftar, pengurus dapat mengurus pendataan melalui KUA atau kantor Kemenag setempat.
Jadwal Penetapan dan Pencairan Bantuan
Kemenag menetapkan tahapan program sebagai berikut:
- 12–25 Oktober 2026: Pengajuan permohonan bantuan.
- 26 Oktober 2026: Penetapan calon penerima.
- Mulai 30 Oktober 2026: Verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap.
Meski demikian, pengajuan proposal tidak otomatis menjamin pencairan dana.
Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses verifikasi.
Pengurus juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui fitur pengecekan status pada SIMAS.
Dengan demikian, masjid dan musala yang membutuhkan perbaikan masih memiliki kesempatan mengajukan bantuan sebelum pendaftaran ditutup.































