- DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi ini memuat 23 bab dan 313 pasal.
- UU Ketenagakerjaan baru mengatur 13 ketentuan, termasuk larangan menahan ijazah, pesangon, dan hak pekerja perempuan.
- Pemerintah memperkuat pengawasan perusahaan, sistem pengupahan, perlindungan pekerja fleksibel, serta outsourcing BUMN.
- Pengesahan UU tidak otomatis berarti seluruh aturan berlaku mulai 2027. Kepastiannya mengikuti ketentuan pengundangan.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026).
UU Ketenagakerjaan baru tersebut membawa 13 ketentuan yang memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mengatur kewajiban perusahaan.
Perubahan mencakup larangan menahan ijazah, perlindungan pesangon, pengupahan, hingga pola kerja fleksibel.
DPR mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Regulasi ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Ketentuannya mencakup hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah memasukkan 13 pengaturan baru untuk merespons perkembangan dunia kerja.
Ini 13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan
1. Larangan Menahan Ijazah
Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Ketentuan ini melindungi hak pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
2. Penguatan Sertifikasi Kompetensi
Pemerintah memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lembaga ini menjalankan sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan pengakuan keterampilan tenaga kerja.
3. Pengawasan Perusahaan Diperketat
Pemerintah memperkuat jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan.
Regulasi juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
4. Integrasi Data Ketenagakerjaan
Pemerintah pusat dan daerah memperkuat integrasi data tenaga kerja.
Langkah ini mendukung perencanaan kebutuhan pekerja, pelatihan, dan penyusunan kebijakan.
5. Perlindungan Pesangon
UU mengatur dana cadangan pesangon bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlindungan juga mencakup program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, besaran dan mekanisme pembayaran tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
6. Hak Pekerja Perempuan
Regulasi memperkuat perlindungan cuti melahirkan dan keguguran.
Ketentuan ini juga mencakup perlindungan penghasilan selama cuti sesuai aturan.
7. Perlindungan Pekerja Disabilitas
UU mempertegas perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Pengaturan tersebut mendukung kesempatan kerja yang setara dan bebas diskriminasi.
8. Peningkatan Produktivitas
Pemerintah mendorong kerja sama antara perusahaan, pekerja, dan serikat buruh.
Kolaborasi diarahkan untuk meningkatkan keterampilan serta produktivitas tenaga kerja.
9. Perlindungan Pekerja Fleksibel
Regulasi memperluas perlindungan terhadap perkembangan pola kerja fleksibel.
Namun, cakupan hak setiap kelompok pekerja tetap mengikuti rumusan ketentuan final.
10. Penguatan Sistem Pengupahan
Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat peran dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pelaksanaannya melibatkan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
11. Perlindungan Pencari Kerja dan Peserta Magang
UU memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepastian hak sebelum memasuki hubungan kerja.
12. Pengaturan Tenaga Kerja Asing
Regulasi mengatur penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki perkawinan sah dengan warga negara Indonesia.
Pengaturan juga mencakup anak dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan.
13. Perlindungan Outsourcing BUMN
Pemerintah memperkuat perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN.
Pengaturan mencakup penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan.
Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis mengubah seluruh pekerja alih daya menjadi pegawai tetap.
PHK dan Pesangon Jadi Perhatian
Selain 13 ketentuan tersebut, aturan PHK menjadi salah satu perhatian utama.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti prosedur sebelum memberhentikan pekerja.
“Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan dan membuka perundingan bipartit dengan pekerja.
Jika perundingan gagal, penyelesaian perselisihan dapat berlanjut melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan demikian, perusahaan harus memperhatikan prosedur hukum ketika melakukan PHK.
Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan?
Bagi pekerja, regulasi ini memperkuat dasar perlindungan terhadap penahanan dokumen, PHK, dan hak dalam hubungan kerja.
Sementara itu, perusahaan perlu meninjau kebijakan perekrutan, pengupahan, serta pengelolaan tenaga kerja.
Namun, tidak seluruh perlindungan tersebut merupakan hak yang benar-benar baru.
Sejumlah hak sebelumnya telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. UU baru memperkuat atau menyesuaikan pengaturannya.
Karena itu, pekerja dan perusahaan perlu membedakan ketentuan baru dengan hak yang sudah berlaku sebelumnya.
Apakah UU Ketenagakerjaan Berlaku Mulai 2027?
Pengesahan pada 6 Oktober 2026 tidak otomatis berarti seluruh ketentuan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Tahun 2026–2027 merupakan tahun sidang DPR.
Kepastian pemberlakuan harus mengacu pada naskah UU yang telah diundangkan.
Selain itu, beberapa ketentuan mungkin membutuhkan peraturan pelaksanaan sebelum dapat diterapkan secara teknis.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menekankan pentingnya penyesuaian regulasi terhadap perkembangan dunia kerja.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Pada akhirnya, efektivitas UU Pelindungan Ketenagakerjaan bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan.
Pemerintah perlu memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.
Sementara itu, pekerja membutuhkan akses yang jelas untuk memperoleh perlindungan dan menyelesaikan perselisihan.





































