Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

98 Kasus Karhutla Disidik, Polisi Telusuri Keterlibatan Investor Asing

×

98 Kasus Karhutla Disidik, Polisi Telusuri Keterlibatan Investor Asing

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam 98 kasus karhutla yang disidik Polri.
PIHAK ASING KARHUTLA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik masih menelusuri identitas serta keterkaitan perusahaan asing dengan perkara tersebut. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Bareskrim Polri menyidik 98 kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi.
  • Kapolri mengungkap indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara.
  • Polisi menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, termasuk investor dan pemegang saham.
  • Pemilik korporasi berpotensi menjadi tersangka jika terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terungkap. Bareskrim Polri kini menelusuri investor dan pemilik perusahaan dalam 98 kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap perkembangan tersebut seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing,” ujar Suyudi.

Menurutnya, penyidik masih memetakan perusahaan yang memiliki hubungan dengan penanaman modal asing (PMA).

Polisi juga mendalami keterkaitan investor dengan kegiatan usaha pada lokasi kebakaran.

Namun, identitas perusahaan, negara asal investor, dan pihak asing yang diduga terlibat belum diumumkan secara terperinci.

Polisi Telusuri Pemilik Korporasi

Penyidikan kini membuka peluang penelusuran pihak yang berada di balik perusahaan pengelola lahan.

Selain pengurus, penyidik dapat memeriksa struktur pemegang saham dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.

Penelusuran tersebut penting karena pengendalian korporasi tidak selalu dilakukan oleh pemegang saham langsung.

Dalam praktik bisnis, kepemilikan dapat melibatkan sejumlah perusahaan yang saling terhubung.

Karena itu, penyidik perlu membuktikan hubungan antara pengendali usaha, pengelolaan lahan, dan peristiwa kebakaran.

Meski demikian, keberadaan investor asing tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Status kepemilikan modal harus dibedakan dari tindakan atau kelalaian yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.

Pemegang Saham Berpotensi Jadi Tersangka

Kapolri menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Pertanggungjawaban hukum juga berpotensi menjangkau pemilik perusahaan dan pemegang saham.

“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tegas Suyudi.

Pernyataan itu menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada badan hukum perusahaan.

Namun, keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan kewenangan, tindakan, dan tanggung jawabnya.

Kepemilikan saham semata tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Identitas Investor Asing Belum Dibuka

Hingga Rabu (21/10/2026), polisi belum mengumumkan daftar lengkap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak asing.

Informasi mengenai negara asal investor, komposisi saham, dan pengendali korporasi juga belum dijelaskan secara terbuka.

Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang mengendalikan perusahaan dan bagaimana dugaan keterlibatannya dalam karhutla.

Penyidik perlu memastikan apakah perkara berkaitan dengan pembakaran, kegagalan pencegahan, atau kelalaian pengendalian kebakaran.

Perbedaan tersebut menentukan unsur pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penegakan Hukum Karhutla Meluas

Secara terpisah, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla.

Total areal terbakar yang berkaitan dengan penindakan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Kementerian juga memproses 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, melalui jalur pidana.

Namun, data tersebut tidak otomatis merupakan bagian dari 98 perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

Dalam penegakan hukum lingkungan, korporasi dapat menghadapi sanksi administratif, tuntutan perdata, maupun pidana sesuai pelanggaran yang terbukti.

Sementara itu, keterlibatan pihak asing tetap memerlukan pembuktian tersendiri.

Penyidikan 98 kasus karhutla kini menjadi perhatian karena membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum hingga ke pemilik korporasi.

Pengungkapan struktur kepemilikan dan peran investor asing menjadi langkah penting untuk memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Namun, penetapan tersangka harus tetap berdasarkan alat bukti, bukan semata status perusahaan sebagai penerima investasi asing.


Baca juga: