- Pengadilan New Mexico, Amerika Serikat, menjatuhkan denda US$25 miliar atau sekitar Rp395 triliun kepada Meta.
- Juri menemukan hampir 44 juta pelanggaran hukum perlindungan konsumen terkait privasi data Facebook.
- Kasus ini berakar dari skandal Cambridge Analytica yang melibatkan data hingga 87 juta pengguna.
- Meta menolak putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
JAMLIMA.COM, AMERIKA SERIKAT — Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, mendapat hukuman denda US$25 miliar atau sekitar Rp395 triliun.
Pengadilan New Mexico menjatuhkan sanksi itu pada Rabu (21/10/2026).
Putusan tersebut menjadi salah satu hukuman finansial terbesar terhadap perusahaan teknologi di Amerika Serikat.
Hakim Francis Mathew menetapkan denda setelah juri menemukan 43.899.725 pelanggaran hukum perlindungan konsumen.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pernyataan Facebook mengenai privasi pengguna, akses pihak ketiga, dan pengelolaan konten berbahaya.
Pengadilan menilai perusahaan telah menyesatkan pengguna mengenai kendali atas informasi pribadi mereka.
Pengadilan Pangkas Denda dari US$219 Miliar
Dalam pertimbangannya, hakim menghitung potensi sanksi lebih dari US$219 miliar berdasarkan ketentuan hukum New Mexico.
Namun, pengadilan akhirnya menetapkan denda sebesar US$25 miliar.
Hakim Francis Mathew menilai pelanggaran Facebook berlangsung sistematis selama bertahun-tahun.
Menurutnya, tindakan tersebut menyentuh inti praktik bisnis perusahaan.
Putusan ini menyusul keputusan juri pada 25 September 2026.
Saat itu, juri menyatakan 26 dari 29 pernyataan Facebook dan jajaran pimpinannya menyesatkan konsumen.
Skandal Cambridge Analytica Kembali Menghantui Meta
Perkara ini bermula dari skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018.
Perusahaan konsultan politik asal Inggris tersebut memperoleh data hingga 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi pihak ketiga.
Data itu kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan kegiatan kampanye politik dalam pemilihan presiden Amerika Serikat pada 2016.
Pemerintah New Mexico menggugat Facebook pada 2021.
Gugatan tersebut menyoroti informasi yang disampaikan perusahaan kepada pengguna mengenai perlindungan data pribadi.
Selain itu, pemerintah negara bagian mempersoalkan pernyataan Facebook tentang penanganan ujaran kebencian dan misinformasi.
Jaksa Agung: Perusahaan Besar Tidak Kebal Hukum
Jaksa Agung New Mexico, Raul Torrez, menyambut putusan pengadilan tersebut.
Menurutnya, hukuman ini menunjukkan bahwa perusahaan teknologi tetap harus mematuhi hukum perlindungan konsumen.
“Ini hari bersejarah bagi New Mexico dan konsumen di seluruh negeri,” kata Torrez dalam pernyataan resmi, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kekuatan ekonomi perusahaan tidak boleh menghalangi penegakan hukum.
“Tidak ada perusahaan yang terlalu kuat untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Torrez juga menilai perkara ini bukan sekadar persoalan satu perusahaan.
Kasus tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana perusahaan menggunakan informasi pribadi mereka.
Meta Menolak Putusan dan Siapkan Banding
Meta tidak menerima putusan pengadilan New Mexico.
Kepala Bidang Hukum Meta, C.J. Mahoney, menilai pendekatan penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat menghambat kegiatan bisnis.
Perusahaan juga mempertanyakan dasar hukum dan besarnya sanksi yang dijatuhkan.
“Kami yakin akan menang dalam proses banding,” kata Mahoney dalam pernyataan kepada Axios.
Meta sebelumnya membantah tuduhan bahwa perusahaan sengaja menyesatkan konsumen.
Dalam dokumen pengadilan, perusahaan menyatakan tidak menjual data pengguna dan menilai pemerintah belum membuktikan adanya konsumen yang benar-benar tertipu.
Dengan rencana banding tersebut, kewajiban pembayaran denda belum dapat dianggap berkekuatan hukum tetap.
Putusan Jadi Peringatan bagi Perusahaan Teknologi
Kasus New Mexico menambah tekanan hukum terhadap Meta terkait pengelolaan data pengguna.
Pada 2019, Facebook juga menerima denda US$5 miliar dari Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat atau FTC.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran privasi konsumen.
Kemudian, pada 2022, Meta menyetujui penyelesaian gugatan kelompok senilai US$725 juta terkait skandal Cambridge Analytica.
Kini, putusan New Mexico menunjukkan besarnya risiko hukum ketika perusahaan memberikan informasi yang menyesatkan mengenai data pengguna.
Meski demikian, putusan tersebut tidak otomatis berlaku bagi pengguna Facebook di Indonesia.
Perkara ini menggunakan hukum perlindungan konsumen negara bagian New Mexico.
Bagi pengguna media sosial, kasus tersebut kembali menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan data pribadi.
Sementara itu, hasil akhir sengketa masih bergantung pada proses hukum lanjutan yang akan ditempuh Meta.
Baca juga: CEO YouTube Tolak Ikuti Kesepakatan Perlindungan Anak Meta, Neal Mohan Tegaskan Punya Sistem Sendiri





































