Scroll untuk baca artikel
Enter

KPK Temukan Uang Ratusan Juta di BPK Jateng, Dugaan Suap Audit Klaten Diusut

×

KPK Temukan Uang Ratusan Juta di BPK Jateng, Dugaan Suap Audit Klaten Diusut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi suasana pemeriksaan dan sorotan media terkait kasus dugaan suap audit keuangan Kabupaten Klaten.
KASUS AUDIT KLATEN – Ilustrasi sorotan media dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit keuangan Kabupaten Klaten. KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam pengembangan penyidikan. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • KPK menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah di Semarang pada Kamis (22/10/2026).
  • Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik.
  • Penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap Rp400 juta untuk menghapus temuan audit sekitar Rp5 miliar.
  • KPK telah menetapkan Bupati Klaten, Kepala BPK Jawa Tengah, dan seorang pihak swasta sebagai tersangka.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang.

KPK geledah BPK Jateng pada Kamis (22/10/2026).

Penyidik menelusuri dugaan suap penghapusan temuan audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut pada Jumat (23/10/2026).

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.

Selain kantor BPK, penyidik menggeledah dua rumah pihak terkait di Semarang.

Dari ketiga lokasi itu, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan pengondisian hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Namun, KPK belum mengungkap jumlah pasti uang yang disita.

Penyidik juga belum menjelaskan asal uang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan suap Rp400 juta.

Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit

Kasus ini bermula ketika BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025 pada April 2026.

Pemeriksaan menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.

Temuan itu mencakup pembayaran narasumber sosialisasi sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksana kegiatan Rp1,02 miliar.

Menurut KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kemudian menemui pejabat BPK Jawa Tengah untuk membahas penghapusan temuan tersebut.

Pada Mei 2026, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta Rp600 juta.

Hamenang kemudian menawar hingga kedua pihak diduga menyepakati Rp400 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap permintaan uang itu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).

“Tolong support kami Rp600 juta,” kata Taufik saat mengutip dugaan permintaan Ahmad Luthfi.

KPK menyebut komunikasi penyiapan uang menggunakan kode AMIDIS.

Selanjutnya, pihak Pemkab Klaten menghubungi Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative untuk menyiapkan dana.

Penyerahan uang tersebut sempat tertunda setelah KPK mengungkap kasus dugaan suap audit di Muara Enim.

Meski demikian, menurut KPK, dua temuan kelebihan pembayaran honorarium telah dihapus dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan pada Juni 2026.

Tiga Tersangka dan Pengembangan Penyidikan

KPK menetapkan tiga tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).

Ketiganya adalah Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Penyidik menahan mereka sejak Jumat (16/10/2026) untuk 20 hari pertama hingga 4 November 2026.

Selain dugaan suap audit, KPK mengusut empat kelompok dugaan korupsi lainnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, setoran perangkat daerah, serta upah pungut.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Klaten dan sejumlah kantor pemerintah daerah.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Dukungan Penyidikan KPK

BPK menyatakan dukungannya terhadap proses hukum melalui siaran pers pada Jumat (16/10/2026).

“BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh,” demikian petikan pernyataan resmi lembaga tersebut.

Selain itu, BPK juga menyatakan akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin.

Kasus ini turut menyoroti independensi pemeriksaan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengharuskan BPK melaksanakan pemeriksaan secara bebas dan mandiri.

Karena itu, dugaan penghapusan temuan audit menjadi persoalan serius bagi integritas pengawasan keuangan publik.

Meski demikian, uang yang ditemukan saat penggeledahan belum dapat langsung dianggap sebagai hasil suap.

KPK masih harus membuktikan asal dana, hubungan dengan para tersangka, serta perannya dalam dugaan pengondisian audit.

Hingga Jumat (23/10/2026), perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Baca juga: Baru Seminggu Jadi Wabup, Mahanni Yulindha Kini Plt Bupati Klaten