Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Hakim Tunda Eksepsi Febrie Adriansyah hingga Vonis, Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Masuk Pembuktian

×

Hakim Tunda Eksepsi Febrie Adriansyah hingga Vonis, Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Masuk Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah dalam persidangan perkara dugaan pemerasan Rp55 miliar dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SIDANG BERLANJUT — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadapi perkara dugaan pemerasan Rp55 miliar dan pencucian uang. Majelis hakim memutuskan keberatannya akan dinilai bersama putusan akhir, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist/Jamlima.com)

  • Majelis hakim memutuskan keberatan Febrie Adriansyah akan dinilai bersama putusan akhir.
  • Persidangan dugaan pemerasan Rp55 miliar dan pencucian uang berlanjut ke tahap pembuktian.
  • Hakim menilai keberatan terdakwa berkaitan dengan unsur pidana yang harus diuji melalui alat bukti.
  • Putusan sela belum menentukan kesalahan Febrie maupun kebenaran dakwaan jaksa.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengambil keputusan penting dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam sidang Senin (26/10/2026), hakim menunda penilaian akhir atas keberatan Febrie hingga putusan akhir perkara.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Mengadili menyatakan perlawanan dari Terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Akhmad.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Dengan keputusan itu, pengadilan belum menerima atau menolak seluruh keberatan Febrie secara final.

Hakim memilih menguji persoalan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hakim Nilai Keberatan Febrie Menyangkut Pembuktian

Majelis hakim menilai sejumlah keberatan Febrie telah memasuki materi pokok perkara.

Salah satunya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.

Hakim juga menyoroti pertanyaan mengenai keterlibatan Febrie bersama pihak lain.

Menurut majelis, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan formal surat dakwaan.

Hakim harus terlebih dahulu menguji bukti untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Pertimbangan itu sejalan dengan Pasal 206 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketentuan tersebut memungkinkan hakim melanjutkan persidangan apabila keberatan baru dapat diputus setelah pemeriksaan selesai.

Karena itu, putusan sela tidak otomatis membuktikan dakwaan jaksa.

Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Jaksa menduga Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dugaan pemerasan berkaitan dengan status hukum Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.

Namun, hubungan antara tindakan para pihak dan dugaan penyalahgunaan kewenangan masih harus dibuktikan.

Majelis hakim menilai persoalan itu menyangkut unsur pidana, bukan semata kelengkapan dakwaan.

Dugaan Pencucian Uang Rp354,62 Miliar

Selain pemerasan, Febrie menghadapi dakwaan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.

Jaksa menduga sejumlah dana ditempatkan melalui rekening pihak lain dan berbagai bentuk aset.

Dakwaan juga menguraikan dugaan pembelian tanah, bangunan, kendaraan, serta penyimpanan emas.

Salah satu temuan yang disebut jaksa berupa emas seberat 74 kilogram.

Majelis hakim menilai dakwaan telah memberikan gambaran mengenai objek harta dan dugaan penguasaannya.

Meski demikian, asal-usul harta serta hubungan aset dengan tindak pidana masih memerlukan pembuktian.

Hakim juga merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketentuan tersebut menyatakan pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan terlebih dahulu untuk memproses perkara pencucian uang.

Persidangan Berlanjut, Status Hukum Belum Berubah

Putusan sela menjadi tahapan penting bagi kelanjutan perkara Febrie.

Jaksa kini harus menghadirkan alat bukti untuk mendukung dakwaannya.

Sementara itu, Febrie dan penasihat hukumnya tetap memiliki kesempatan membantah tuduhan tersebut.

Perkara ini juga melibatkan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dalam dakwaan yang berkaitan.

Keduanya menghadapi proses hukum sesuai perkara masing-masing.

Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai seluruh bukti sebelum menentukan apakah dakwaan terbukti.

Putusan sela Senin (26/10/2026) belum menyatakan Febrie bersalah.

Keputusan tersebut hanya memastikan pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan, sementara keberatan terdakwa menunggu penilaian akhir pengadilan.


Baca juga: Fokus Pulihkan Kesehatan, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah