Scroll untuk baca artikel
NasionalSehat

Dokter dan Nakes Dapat Pendampingan Hukum, Gugatan Pasien Tetap Harus Dibuktikan

×

Dokter dan Nakes Dapat Pendampingan Hukum, Gugatan Pasien Tetap Harus Dibuktikan

Sebarkan artikel ini
: Ilustrasi pendampingan hukum dokter dan tenaga kesehatan terkait sengketa pelayanan medis di Indonesia.
PENDAMPINGAN HUKUM - Ilustrasi pendampingan hukum dokter dan tenaga kesehatan setelah PERADI Nusantara bersama LPTMKRI mendeklarasikan kerja sama perlindungan profesi di Tangerang, Minggu (25/10/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • PERADI Nusantara dan LPTMKRI mendeklarasikan layanan pendampingan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan pada Minggu (25/10/2026).
  • Pendampingan menyasar tenaga medis yang menghadapi pengaduan atau gugatan terkait pelayanan kesehatan.
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi.
  • Dugaan kelalaian medis tetap harus diperiksa. Hasil pengobatan yang buruk tidak otomatis membuktikan kesalahan dokter.

JAMLIMA.COM, TANGERANG – Dokter dan tenaga kesehatan kini mendapat tambahan jalur pendampingan hukum ketika menghadapi sengketa pelayanan medis.

Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) menggandeng Lembaga Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan Republik Indonesia (LPTMKRI) untuk memperkuat perlindungan profesi.

Kedua organisasi mendeklarasikan HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI di Unity Building, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026).

Langkah tersebut menjadi perhatian karena sengketa medis tidak selalu menunjukkan adanya kelalaian tenaga kesehatan.

Namun, pendampingan hukum juga tidak boleh menghilangkan hak pasien untuk mengajukan pengaduan atau gugatan.

Pendampingan Hukum Tidak Menghapus Tanggung Jawab Dokter

Ketua Umum PERADI Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, menjelaskan tujuan pembentukan layanan tersebut.

Menurutnya, dokter membutuhkan kepastian hukum ketika menghadapi persoalan setelah memberikan pelayanan medis.

“Tujuan kami melindungi dokter dan tenaga kesehatan ketika mereka menjalankan profesinya. Bukan melindungi kejahatannya, tetapi mendampingi ketika mereka sudah melakukan upaya maksimal, namun pasien meninggal dunia dan kemudian mereka digugat oleh pasien atau keluarganya,” ujar Ronald dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Ronald menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Karena itu, penilaian terhadap tindakan medis tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau hasil akhir pengobatan.

“Kalau hanya asumsi kita, dokter itu nakal atau tidak benar, itu tidak bisa langsung dikatakan seperti itu. Ada Majelis Disiplin Profesi yang akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur, standar pelayanan, atau standar profesi,” katanya.

Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan risiko medis, pelanggaran disiplin, dan dugaan tindak pidana.

Baca juga: WHO Serukan Dukungan Sains di Hari Kesehatan Dunia 2026

LPTMKRI Miliki 1.280 Anggota

Sekretaris Jenderal LPTMKRI, Wahdi Sirajuddin, menyatakan organisasinya berupaya memperkuat solidaritas tenaga medis.

Menurut Wahdi, kerja sama tersebut tidak bertujuan menghadapi pemerintah.

Sebaliknya, organisasi ingin membantu tenaga kesehatan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Saat ini, LPTMKRI memiliki 1.280 anggota, termasuk 412 dokter yang telah berstatus advokat,” ungkapnya.

Jumlah tersebut merupakan data keanggotaan yang disampaikan organisasi.

Meski demikian, rincian biaya layanan, persyaratan pendampingan, dan cakupan operasional HALO belum diumumkan secara terperinci dalam pemberitaan yang tersedia.

UU Kesehatan Mengatur Perlindungan Dokter dan Nakes

Perlindungan tenaga medis sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 273 mengatur hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai ketentuan.

Perlindungan itu berkaitan dengan standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika profesi.

Sementara itu, Pasal 274 menegaskan kewajiban tenaga medis dalam memberikan pelayanan.

Kewajiban tersebut mencakup persetujuan tindakan medis, kerahasiaan pasien, serta pencatatan pemeriksaan dan pengobatan.

Dengan demikian, perlindungan hukum tidak berarti tenaga kesehatan bebas dari pertanggungjawaban.

Dokter tetap wajib menjalankan pelayanan sesuai kompetensi dan standar yang berlaku.

Pasal 308 Mengatur Pemeriksaan Sengketa Medis

Ketentuan penting lainnya tercantum dalam Pasal 308 UU Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur permintaan rekomendasi majelis sebelum proses tertentu terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelayanan kesehatan.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan pelayanan medis, penyidik harus meminta rekomendasi sesuai mekanisme undang-undang.

Sementara itu, untuk perkara perdata, permohonan rekomendasi diajukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau kuasanya.

Majelis kemudian menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional.

Undang-undang memberikan batas waktu paling lama 14 hari kerja untuk penerbitan rekomendasi.

Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana.

Pasal 308 ayat (9) mengecualikan dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Artinya, pendampingan hukum tidak memberikan kekebalan kepada tenaga medis.

Perlindungan Nakes Juga Menyangkut Kekerasan

Selain sengketa medis, keselamatan tenaga kesehatan menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menyoroti kasus dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni di Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut mendorong pemerintah menyiapkan penguatan aturan keamanan tenaga medis.

Kemenkes juga menyampaikan rencana penyusunan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Langkah ini berkaitan dengan upaya mencegah kekerasan, intimidasi, dan perundungan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 273 UU Kesehatan turut mengatur hak tenaga medis menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan tertentu yang merendahkan martabat, termasuk kekerasan.

Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan kewajiban pelayanan dan keselamatan pasien sesuai ketentuan hukum.

Hak Pasien Tetap Harus Dilindungi

Penguatan pendampingan hukum membuka ruang perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar.

Namun, pasien dan keluarga tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan serta menempuh mekanisme pengaduan.

Karena itu, penyelesaian sengketa membutuhkan pemeriksaan objektif berdasarkan bukti medis.

Rekam medis, persetujuan tindakan, dan kesesuaian prosedur menjadi bagian penting dalam penilaian.

Di sisi lain, hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan tidak otomatis menunjukkan kelalaian.

Penentuan tanggung jawab harus mempertimbangkan kondisi pasien, tindakan yang diberikan, serta standar pelayanan yang berlaku.

Kolaborasi PERADI Nusantara dan LPTMKRI kini menambah pilihan pendampingan bagi tenaga medis.

Namun, efektivitas program tersebut masih bergantung pada pelaksanaan layanan, akses bantuan hukum, dan kepastian prosedurnya.

Perlindungan dokter dan hak pasien bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya membutuhkan pemeriksaan yang adil, transparan, dan berdasarkan bukti.


Baca juga: Nakes di Tengah Bencana: Prioritas Mendesak agar Layanan Kesehatan Tak Lumpuh