- Pelantikan: Darmawangsyah Muin dijadwalkan menjadi Bupati Gowa definitif pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Pergantian jabatan: Mendagri memberhentikan Husniah Talenrang pada 14 Oktober, menyusul putusan Mahkamah Agung.
- Proses pidana: Polisi menahan Husniah pada 26 Oktober terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
- Fakta hukum: Penahanan Husniah dan pengangkatan Darmawangsyah merupakan dua proses hukum yang berbeda.
JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Dua hari setelah mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan, Darmawangsyah Muin bersiap menduduki kursi bupati definitif.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dijadwalkan melantik Darmawangsyah pada Rabu (28/10/2026).
Pelantikan berlangsung menurut agenda pukul 16.00 WITA di Gedung Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar.
Agenda tersebut menandai tahap akhir peralihan jabatan setelah Darmawangsyah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Yarham Yasmin membenarkan jadwal tersebut.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan akan dipimpin oleh Gubernur Sulsel atas nama Presiden RI,” ujar Yarham, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab memastikan pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai agenda pelantikan.
Menurut Hasrul, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani keputusan pengangkatan Darmawangsyah sebagai bupati definitif.
Pemberhentian Husniah Terjadi Sebelum Penahanan
Pergantian kepemimpinan Kabupaten Gowa tidak bermula dari penahanan Husniah pada 26 Oktober.
Proses tersebut telah berjalan melalui mekanisme DPRD, Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Dalam Negeri.
Pada 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.
Putusan itu menjadi dasar hukum bagi kelanjutan proses pemberhentian Husniah.
Selanjutnya, Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 pada 14 Oktober.
Keputusan tersebut memberhentikan Husniah sekaligus menunjuk Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
DPRD kemudian memproses usulan pengangkatan bupati definitif melalui Pemerintah Provinsi Sulsel.
Pada 27 Oktober, pimpinan DPRD menerima informasi bahwa Mendagri telah menandatangani keputusan pengangkatan Darmawangsyah.
Dengan demikian, penahanan Husniah bukan dasar langsung pemberhentiannya sebagai kepala daerah.
Pernah Dilantik Bersama, Kini Berbeda Jalur
Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin sebelumnya memenangkan Pilkada Gowa 2024.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan tersebut memperoleh 225.492 suara atau sekitar 53,61 persen suara sah.
Keduanya kemudian dilantik sebagai bupati dan wakil bupati oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Namun, perjalanan pemerintahan mereka berubah setelah DPRD Gowa menggulirkan hak angket pada 2026.
Proses pengawasan tersebut berkembang menjadi hak menyatakan pendapat hingga permohonan uji pendapat ke MA.
Di tengah proses itu, Husniah juga menghadapi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Selanjutnya, penyidik menahan Husniah di Rutan Polda Sulsel pada Senin (26/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan periode 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, yakni hingga 14 November 2026.
Sementara itu, tim kuasa hukum Husniah menyampaikan rencana pengajuan penangguhan penahanan.
Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses pidana tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Darmawangsyah Menghadapi Pekerjaan Rumah Pemerintahan
Pergantian jabatan membuka tahap baru penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Darmawangsyah akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala daerah periode 2025–2030.
Sebelumnya, ia menyatakan akan mempercepat pembenahan pemerintahan dan berkoordinasi dengan DPRD serta unsur pemerintah daerah.
Darmawangsyah juga menegaskan komitmen melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Tidak ada perubahan sama sekali, yang ada adalah kami tuntaskan dan selesaikan,” katanya pada 17 Oktober 2026.
Sementara itu, DPRD berharap pengangkatan bupati definitif memperkuat koordinasi antarlembaga dan mempercepat penyelesaian persoalan daerah.
“Bagi kami, yang paling utama bukan sekadar pergantian status kepemimpinan, tetapi bagaimana kepastian ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hasrul.
Dengan demikian, pelantikan Darmawangsyah bukan sekadar pergantian nama kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Gowa kini menghadapi tuntutan untuk memulihkan stabilitas administrasi, mempercepat program pembangunan, dan menjaga pelayanan publik.
Adapun perkara pidana Husniah tetap berjalan melalui mekanisme penegakan hukum yang terpisah.
Kepastian kepemimpinan menjadi tahap awal. Pelaksanaan program dan pelayanan masyarakat akan menjadi ukuran berikutnya bagi pemerintahan Gowa.
Baca juga: Jejak Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Mendagri Tunjuk Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa





































