- Dua anak Menteri Haji dan Umrah mundur dari jabatan tenaga ahli pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Keduanya sebelumnya membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji secara sukarela sejak 2024.
- Pengunduran diri menyusul kritik publik terkait dugaan nepotisme dalam pengangkatan tenaga ahli.
- Kementerian akan mencari pengganti, sementara transparansi mekanisme pengangkatan menjadi sorotan.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mundur dari jabatan tenaga ahli. Namun, muncul pertanyaan baru: bagaimana keduanya memperoleh jabatan tersebut?
Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz menyerahkan pengunduran diri yang diterima pimpinan kementerian pada Senin (26/10/2026).
Keputusan itu menyusul kritik publik mengenai dugaan nepotisme dalam pengangkatan anggota keluarga menteri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Dahnil.
Pernyataan itu kembali ditegaskan saat Dahnil dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dari Relawan Menjadi Tenaga Ahli
Dahnil menjelaskan bahwa keterlibatan kedua anak menteri bermula ketika Badan Penyelenggara Haji dibentuk pada akhir Oktober 2024.
Saat itu, lembaga tersebut belum memiliki kantor, anggaran, maupun aparatur sipil negara yang memadai.
Karena membutuhkan bantuan, pimpinan lembaga melibatkan sejumlah orang terdekat, termasuk kedua anak menteri dan beberapa santri.
Mereka membantu secara sukarela tanpa menerima honorarium selama sekitar tiga hingga empat bulan.
Seiring perkembangan organisasi menjadi kementerian, keduanya kemudian memperoleh jabatan resmi sebagai tenaga ahli.
Menurut Dahnil, Barbarossa dan Gibran membantu pekerjaan operasional, komunikasi internal dan eksternal, serta memberikan masukan kepada pimpinan.
Namun, riwayat membantu secara sukarela berbeda dengan mekanisme pengangkatan sebagai tenaga ahli pemerintah.
Perbedaan inilah yang menjadi titik penting dalam polemik tersebut.
Persoalan Pengangkatan Belum Sepenuhnya Terjawab
Keterangan kementerian menjelaskan alasan keterlibatan kedua anak menteri sejak awal pembentukan lembaga.
Namun, penjelasan tersebut belum merinci seluruh prosedur administratif pengangkatan keduanya sebagai tenaga ahli.
Misalnya, persyaratan jabatan, proses penilaian kompetensi, dan dasar penetapan.
Hubungan keluarga dengan pejabat tidak otomatis membuktikan nepotisme.
Akan tetapi, kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan apabila proses pengangkatan tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.
Karena itu, transparansi menjadi penting untuk membedakan kebutuhan organisasi dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kementerian Haji Akan Mencari Pengganti
Dahnil menyatakan keputusan mundur merupakan respons terhadap pro dan kontra di masyarakat.
Menurutnya, kementerian ingin menjaga integritas lembaga dari praktik yang bertentangan dengan etika pemerintahan.
Setelah pengunduran diri diterima, kementerian berencana mengisi kembali dua posisi tenaga ahli tersebut.
Penunjukan pengganti menjadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah.
Hingga Selasa (27/10/2026), belum ada nama pengganti yang diumumkan dalam keterangan yang tersedia.
Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada proses pengisian jabatan yang kosong.
Pengunduran diri mengakhiri masa jabatan kedua anak menteri.
Namun, keterbukaan proses pengangkatan menjadi ukuran penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Biaya Haji 2027 Justru Naik, tetapi Pelunasan Jemaah Turun Rp3,4 Juta, Ini Penyebabnya





































