Scroll untuk baca artikel
DaerahEnter

Jejak Anggaran Rekonstruksi Jalan Bolmut 2025: Rp25,07 Miliar, Sempat Nol, lalu Jadi Rp2,31 Miliar di APBD-P

×

Jejak Anggaran Rekonstruksi Jalan Bolmut 2025: Rp25,07 Miliar, Sempat Nol, lalu Jadi Rp2,31 Miliar di APBD-P

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait OTT KPK proyek PUTR
OTT KPK BOLMUT — Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam ilustrasi berlatar KPK. KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut setelah OTT terkait proyek Dinas PUTR, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, Selasa (22/9/2026). (Foto/Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Anggaran Rekonstruksi Jalan Bolmut 2025 tercatat Rp25,076 miliar dalam APBD, menjadi Rp0 pada Perubahan RKPD Juli 2025.
  • Alokasi kembali muncul Rp2,458 miliar di PPAS Perubahan dan ditetapkan Rp2,309 miliar dalam APBD Perubahan.
  • Total Program Penyelenggaraan Jalan turun dari Rp29,641 miliar dalam APBD menjadi Rp6,286 miliar pada APBD Perubahan.
  • Perubahan tercatat pada dokumen resmi, belum ada keterangan KPK keterkaitan perkara pidana Bolmut.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Jejak anggaran jalan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang 2025 menunjukkan perubahan besar dari satu tahap penganggaran ke tahap berikutnya.

Dokumen resmi memperlihatkan anggaran Rekonstruksi Jalan yang semula Rp25.076.650.750 dalam APBD 2025 sempat menjadi nol dalam Perubahan RKPD.

Namun, angka nol itu bukan posisi akhir.

Dalam tahapan berikutnya, alokasi tersebut kembali muncul dan akhirnya ditetapkan Rp2.309.635.860 dalam APBD Perubahan 2025.

Turun Tajam di RKPD

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD 2025 ditetapkan pada 4 Juli 2025.

Dokumen itu mencatat Program Penyelenggaraan Jalan sebesar Rp22.697.186.495 dalam RKPD 2025.

Pada kolom APBD 2025, nilainya menjadi Rp29.641.575.046.

Dalam RKPD Perubahan, angkanya turun menjadi Rp2.806.003.357.

Perubahan paling besar terjadi pada subkegiatan Rekonstruksi Jalan.

Pagu dalam RKPD 2025 tercatat Rp18.415.699.761 dan menjadi Rp25.076.650.750 dalam APBD.

Pada RKPD Perubahan Juli 2025, anggarannya tercatat Rp0.

Karena itu, selisih tersebut tidak tepat dibaca sebagai dana yang hilang.

Angka-angka itu berasal dari tahapan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berbeda.

Muncul Lagi di PPAS

Tahapan berikutnya menunjukkan perubahan baru.

Rekonstruksi Jalan yang bernilai nol pada RKPD Perubahan kembali memperoleh alokasi Rp2.458.112.451 dalam PPAS Perubahan.

Anggaran itu kemudian ditetapkan Rp2.309.635.860 dalam APBD Perubahan.

Perubahan juga terjadi pada total Program Penyelenggaraan Jalan.

Nilainya bergerak dari Rp2.806.003.357 pada RKPD Perubahan menjadi Rp6.504.002.870 dalam PPAS Perubahan.

Pada APBD Perubahan, nilainya ditetapkan Rp6.286.725.103.

Sebelum perubahan, Program Penyelenggaraan Jalan tercatat Rp29.641.575.046.

Rekonstruksi Berkurang Rp22,77 Miliar

Lampiran APBD Perubahan memperjelas posisi anggaran Rekonstruksi Jalan.

Sebelum perubahan, pagunya Rp25.076.650.750.

Sesudah perubahan, nilainya menjadi Rp2.309.635.860.

Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp22,77 miliar.

Sejumlah subkegiatan lain juga berubah.

Pembangunan Jalan naik dari Rp1.085.905.360 menjadi Rp1.611.609.462.

Pemeliharaan Berkala Jalan yang sebelumnya Rp0 mendapat alokasi Rp966.698.815.

Pembangunan Jembatan tercatat Rp395 juta, sedangkan Pemeliharaan Rutin Jalan menjadi Rp479.493.200.

Rangkaian itu menunjukkan struktur anggaran jalan mengalami beberapa kali penyesuaian sepanjang 2025.

Pemerintah Jelaskan Efisiensi

Dokumen Perubahan RKPD menjelaskan penyesuaian dilakukan karena dinamika pembangunan, perubahan capaian kinerja, kondisi fiskal, pergeseran anggaran serta kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Utara.

Pemkab menyebut salah satu tujuannya untuk membuat alokasi anggaran lebih efektif dan efisien.

Dokumen juga mencantumkan perubahan asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal daerah serta evaluasi pelaksanaan APBD.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD turut menjadi dasar penyusunan Perubahan RKPD.

Bupati Soroti Fiskal

Kondisi fiskal juga disampaikan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dalam Musrenbang penyusunan RKPD 2026 pada 15 April 2025.

Ia meminta pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien.

“Setiap rupiah yang dialokasikan harus digunakan sebaik mungkin,” ujar Sirajudin dalam publikasi resmi Pemkab.

Ia menyebut infrastruktur, pendidikan dan kesehatan sebagai sektor prioritas.

Sirajudin juga mengatakan ketergantungan fiskal Bolmut terhadap transfer pemerintah pusat masih tinggi.

Kondisi itu membuat kemampuan anggaran daerah ikut terdampak ketika kebijakan transfer pusat berubah.

Namun, penjelasan umum soal efisiensi belum otomatis menjelaskan perubahan teknis pada setiap paket Rekonstruksi Jalan.

KPK Tangani Perkara Bolmut

Jejak anggaran tersebut kini menjadi perhatian setelah KPK menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Utara pada September 2026.

KPK menyebut perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

KPK juga telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Namun, sampai 22 September 2026, belum ada keterangan resmi KPK yang secara spesifik menyatakan perubahan anggaran Rekonstruksi Jalan dari Rp25,076 miliar menjadi nol, lalu Rp2,309 miliar, merupakan bagian dari konstruksi perkara.

Karena itu, perubahan anggaran dan proses pidana harus dibaca terpisah sampai penyidik menghubungkan paket, nilai atau transaksi tertentu dengan perkara tersebut.

Jejak Anggaran Belum Selesai

Data yang tersedia menunjukkan perjalanan anggaran Rekonstruksi Jalan Bolmut 2025 cukup panjang.

Dari Rp25,076 miliar dalam APBD, nilainya menjadi nol pada RKPD Perubahan.

Dalam PPAS Perubahan, alokasi muncul kembali Rp2,458 miliar.

APBD Perubahan akhirnya menetapkan Rp2,309 miliar.

Rangkaian tersebut menunjukkan satu dokumen saja tidak cukup untuk membaca perjalanan anggaran.

Penelusuran berikutnya perlu mencocokkan DPA dan DPPA Dinas PUTR, SiRUP, LPSE, kontrak, addendum, SP2D serta laporan realisasi.

Dokumen-dokumen itu dapat menunjukkan paket mana yang dikurangi, dibatalkan, dipindahkan, berubah sumber dana atau tetap dilaksanakan.

Sampai KPK mengungkap paket dan aliran dana secara spesifik, perubahan anggaran 2025 tetap harus ditempatkan sebagai fakta fiskal dan administratif yang diverifikasi terpisah dari proses pidana.