- Data DLH menunjukkan tingkat penanganan sampah Gowa naik dari 60,45 persen pada 2019 menjadi 93,19 persen pada 2020, lalu turun hingga 80 persen pada 2023.
- Dua dokumen resmi Pemkab memuat angka berbeda untuk 2024. RKPD 2026 mencatat 84,48 persen, sedangkan LPPD 2024 mencatat 82,59 persen.
- BPK menemukan Pemkab Gowa masih menggunakan metode open dumping dalam pemrosesan akhir serta menyoroti TPS3R, PDU, dan strategi TPST, pada 2024.
- Hingga data SIPSN KLH yang terpantau pada September 2026, Kabupaten Gowa masih tercantum berstatus open dumping, meski portal Smart City Gowa menyebut TPA Pabentengang telah memakai controlled landfill.
JAMLIMA.COM, GOWA — Persoalan sampah Kabupaten Gowa bukan masalah yang muncul dalam satu atau dua tahun terakhir.
Jejak data pemerintah menunjukkan tekanan terhadap sistem persampahan telah berlangsung setidaknya sejak 2019.
Dalam periode itu, kemampuan penanganan sempat meningkat tajam.
Namun, persentasenya kembali menurun, pengurangan melalui 3R masih berkembang, dan persoalan tempat pemrosesan akhir terus menjadi perhatian.
Pada September 2026, masalah kembali terlihat ketika puluhan armada pengangkut tidak beroperasi dan lebih dari 100 ton sampah dilaporkan tertahan.
Penanganan Naik Tajam
RPJMD Kabupaten Gowa 2021–2026 mencatat total timbulan sampah pada 2019 sebesar 141.014,83 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.243,46 ton tertangani.
Persentase penanganannya berada pada 60,45 persen.
Data tersebut bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
Setahun kemudian, capaian meningkat tajam.
Pada 2020, DLH mencatat 131.400 ton sampah tertangani dari total timbulan 141.008,26 ton.
Persentasenya mencapai 93,19 persen.
Namun, capaian tersebut tidak bertahan pada tahun-tahun berikutnya.
RKPD Kabupaten Gowa mencatat penanganan pada 2021 sebesar 124.830 ton dari timbulan 140.160 ton, atau 89,06 persen.
Pada 2022, sebanyak 125.560 ton ditangani dari total timbulan 143.794,85 ton.
Persentasenya turun menjadi 87,32 persen.
Tahun 2023 Turun
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gowa Tahun 2023 mencatat sampah yang dapat ditangani sebesar 116.800 ton.
Sementara total timbulan mencapai 145.999,82 ton.
Dengan perhitungan yang tercantum dalam dokumen tersebut, tingkat penanganannya menjadi 80 persen.
Angka itu berarti capaian penanganan turun 13,19 poin persentase dibanding 2020.
Perbandingan tersebut merupakan hasil penghitungan dari dua persentase resmi, bukan indikator tersendiri yang diterbitkan DLH.
Data 2024 Berbeda
Untuk 2024, terdapat perbedaan data yang perlu dicatat agar informasi tidak disajikan secara keliru.
RKPD Kabupaten Gowa Tahun 2026 mencatat volume sampah yang ditangani sebesar 149.282,95 ton dari total timbulan 176.712,85 ton.
Dokumen tersebut menghasilkan persentase penanganan 84,48 persen dan menyebut sumber datanya berasal dari DLH Kabupaten Gowa Tahun 2025.
Namun, LPPD Kabupaten Gowa Tahun 2024 memuat angka berbeda.
LPPD mencatat volume tertangani yang sama, yakni 149.282,95 ton, tetapi total timbulan sebesar 180.755,81 ton.
Dengan denominator tersebut, persentase penanganannya tercatat 82,59 persen.
Artinya, perbedaan bukan terletak pada jumlah sampah yang ditangani.
Perbedaannya terdapat pada angka total timbulan 2024.
Dokumen perencanaan daerah berikutnya, termasuk RPJMD Kabupaten Gowa 2025–2029, kembali menggunakan angka penanganan 84,48 persen.
Pengurangan 3R Meningkat
Di sisi pengurangan sampah, data menunjukkan perkembangan lebih konsisten.
Persentase sampah yang dikurangi melalui skema reduce, reuse, recycle atau 3R tercatat 4,56 persen pada 2020.
Angkanya menjadi 4,61 persen pada 2021, kemudian 7,36 persen pada 2022 dan 7,66 persen pada 2023.
Pada 2024, persentasenya naik menjadi 14,1 persen.
DLH mendefinisikan kategori tersebut sebagai sampah yang dikelola melalui aktivitas seperti bank sampah, pusat daur ulang, pengomposan, dan kegiatan 3R lainnya.
Sampah tersebut tidak diangkut ke TPA maupun dibuang ke lingkungan.
Meski meningkat, Renstra DLH sebelumnya mengakui pengurangan melalui 3R masih menjadi tantangan.
Pada 2020, sampah yang diolah melalui 3R hanya sekitar 6.436,21 ton per tahun, atau 4,56 persen dari timbulan saat itu.
BPK Soroti Open Dumping
Masalah lainnya berada di tahap pemrosesan akhir.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2024, BPK menyatakan Pemkab Gowa masih menggunakan metode open dumping.
BPK mendeskripsikannya sebagai sampah yang dibuang dan ditumpuk pada area terbuka tanpa proses pemilahan, pengolahan, atau pemrosesan lanjutan yang memadai.
BPK juga mengidentifikasi sejumlah dampak.
Di antaranya risiko kebakaran akibat gas metana, pencemaran, penyebaran vektor penyakit, keterbatasan kemampuan pemrosesan, serta berkurangnya umur pakai TPA.
Pemeriksaan tersebut juga menemukan Pemkab Gowa belum menyiapkan strategi yang memadai untuk penyediaan dan pengoperasian TPST.
Selain itu, DLH dinilai belum optimal melakukan monitoring dan pembinaan TPS3R serta belum mengoperasikan Pusat Daur Ulang atau PDU sesuai tujuan pembangunannya.
BPK mencatat Pemkab Gowa sependapat dengan kondisi yang diungkap dan menyatakan akan melakukan perbaikan.
Gowa Annangkasi Diluncurkan
Memasuki 2025, Pemkab Gowa meluncurkan program Gowa Annangkasi atau Gowa Bersih.
Program tersebut diluncurkan pada Kamis, 6 Maret 2025, dan menjadi salah satu prioritas program 100 hari pemerintahan Bupati Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin.
Pemkab mengarahkan program tersebut pada gotong royong membersihkan lingkungan serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 di Pasar Minasa Maupa, DLH Gowa mencatat 1.361 kilogram sampah terkumpul.
Sebanyak 1.336 kilogram di antaranya merupakan sampah organik.
KLH Dorong Transformasi TPA
Pada akhir 2025, pemerintah pusat kembali menyoroti pengelolaan TPA Pa’bentengang di Kecamatan Bajeng.
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku KLH menyebut luas kawasan TPA sekitar 10 hektare, dengan area landfill sekitar 3,6 hektare.
KLH menyatakan TPA tersebut diarahkan meninggalkan sistem open dumping dan bertransformasi menuju controlled landfill atau sanitary landfill.
Transformasi juga mencakup pengelolaan gas metana serta air lindi melalui instalasi pengolahan yang sesuai ketentuan.
Makassar – Gowa – Maros
Pada April 2026, KLH/BPLH mempublikasikan data timbulan sampah Makassar Raya berdasarkan data 2025.
Totalnya mencapai 1.644 ton per hari.
Kota Makassar tercatat menghasilkan 1.034 ton per hari, Kabupaten Gowa 403 ton per hari, dan Kabupaten Maros 207 ton per hari.
Dalam skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Makassar Raya, fasilitas direncanakan mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Komposisinya dirancang sebanyak 800 ton dari Makassar, 150 ton dari Gowa, dan 50 ton dari Maros setiap hari.
KLH/BPLH juga menyatakan pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping secara nasional pada 2026.
Pemkab Gowa kemudian menyebut daerah memiliki kewajiban memasok minimal 150 ton sampah per hari dalam skema regional tersebut.
Status TPA Berbeda
Penelusuran terhadap sumber resmi menemukan satu perbedaan lain yang penting.
Portal Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional atau SIPSN milik KLH yang terpantau pada September 2026 masih mencantumkan Kabupaten Gowa dengan status TPA open dumping serta timbulan sekitar 403 ton per hari.
Sebaliknya, portal Smart City Kabupaten Gowa menyebut TPA Pabentengang sudah memakai sistem controlled landfill dan mencatat sampah masuk sekitar 283 ton per hari.
Dua keterangan tersebut berasal dari portal pemerintah, tetapi tidak sama.
Belum ditemukan penjelasan publik yang merekonsiliasi perbedaan status tersebut.
Karena itu, menyebut TPA Gowa sudah sepenuhnya beralih menjadi controlled landfill tanpa atribusi akan terlalu pasti.
Sebaliknya, menyebutnya open dumping sebaiknya juga disertai atribusi bahwa status tersebut tercantum dalam SIPSN KLH.
September 2026 Pengangkutan Terganggu
Persoalan kembali mencuat pada pertengahan September 2026.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Gowa, mengatakan operasional armada terganggu akibat persoalan BBM dan tertutupnya akses menuju TPA Caddika di Desa Pabentengan, Bajeng.
Ia menyebut 27 armada tidak beroperasi dan lebih dari 100 ton sampah tertahan pada kendaraan pengangkut.
Dalam pernyataan yang sama, ia menyebut 20 armada tidak memperoleh BBM.
Persoalan juga berkaitan dengan tertutupnya akses menuju TPA.
Pada 20 September, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninjau TPA dan menyatakan pemerintah menyiapkan akses alternatif bagi armada sampah.
Dari Hulu hingga Hilir
Jika rangkaian data 2019–2026 dibaca bersama, persoalan sampah Gowa tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan.
Data menunjukkan tingkat penanganan pernah melonjak menjadi 93,19 persen pada 2020, lalu turun menjadi 80 persen pada 2023.
Pengurangan melalui 3R meningkat hingga 14,1 persen pada 2024, tetapi BPK masih menemukan masalah pada TPS3R, PDU, TPST, dan pemrosesan akhir.
Pada 2026, persoalan operasional armada dan akses TPA kembali menunjukkan bahwa mata rantai pengelolaan masih rentan terhadap gangguan.
Sementara itu, perbedaan angka 2024 dan perbedaan status TPA pada dua sistem pemerintah menunjukkan kebutuhan lain yang sama pentingnya.
Yakni sinkronisasi data persampahan agar publik memperoleh satu rujukan yang konsisten.
Dengan demikian, jejak tujuh tahun persoalan sampah Gowa bukan hanya cerita tentang banyaknya sampah.
Persoalannya mencakup pengurangan dari sumber, kemampuan mengangkut, fasilitas pengolahan, pemrosesan akhir, kesinambungan operasional, hingga konsistensi data antarlembaga.





































