Scroll untuk baca artikel
Nasional

Peringatan Pemilik Tanah, Batas Kepemilikan Akan Diatur Ulang lewat PP Reforma Agraria

×

Peringatan Pemilik Tanah, Batas Kepemilikan Akan Diatur Ulang lewat PP Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi batas kepemilikan tanah dan reforma agraria di Indonesia
Batas Kepemilikan Tanah dan Reforma Agraria

  • Pemerintah akan mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah melalui PP.
  • Besaran batas baru belum ditetapkan dan masih menunggu aturan pelaksana.
  • Tanah pertanian sebenarnya sudah lama memiliki batas penguasaan berdasarkan aturan sejak 1960.
  • Hak Milik tetap pada prinsipnya hanya dapat dimiliki WNI, sedangkan nasib tanah lama menunggu ketentuan lebih rinci.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah mulai menyiapkan aturan baru mengenai batas penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia setelah DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

DPR mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/9/2026). Regulasi itu antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat penataan agraria, dan menyelesaikan konflik pertanahan.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan satu angka baru sebagai batas maksimal kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan mengatur ketentuan tersebut lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

PP itu nantinya mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Pemerintah juga akan mengatur lokasi prioritas reforma agraria, pengendalian penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta partisipasi masyarakat.

Batas Maksimum Belum Diputuskan

Pemerintah hingga kini belum menyebut berapa luas maksimum tanah yang boleh dikuasai atau dimiliki.

Nusron juga belum memastikan apakah pembatasan tersebut akan berlaku sama bagi perseorangan dan badan usaha. Jenis tanah yang masuk dalam aturan baru juga masih akan dirinci.

Karena itu, masyarakat belum dapat menyimpulkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas tertentu, seperti 5 hektare, 10 hektare, atau 20 hektare, untuk seluruh kepemilikan tanah.

Besaran batas baru baru dapat diketahui setelah pemerintah menyelesaikan aturan pelaksana.

Aturan Tidak Berlaku Sama untuk Semua Tanah

Pembatasan penguasaan tanah sebenarnya bukan konsep baru dalam sistem hukum agraria Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA sejak awal mengatur prinsip pembatasan penguasaan tanah.

Pasal 17 UUPA memerintahkan pemerintah menetapkan luas maksimum dan minimum tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai seseorang, keluarga, maupun badan hukum.

Namun, aturan tersebut tidak berarti semua jenis tanah memiliki batas yang sama.

Pemerintah tetap harus membedakan tanah pertanian, tanah perumahan, tanah komersial, serta jenis hak yang melekat di atasnya.

Karena itu, batas penguasaan tanah pertanian tidak dapat langsung diterapkan terhadap seluruh tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Tanah Pertanian Sudah Lama Dibatasi

Pemerintah sebenarnya telah mengatur batas penguasaan tanah pertanian melalui Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Aturan itu pada prinsipnya membatasi satu keluarga agar tidak menguasai tanah pertanian lebih dari 20 hektare secara keseluruhan.

Namun, batas tersebut juga mempertimbangkan kepadatan penduduk dan jenis lahan.

Untuk daerah tidak padat, batasnya dapat mencapai 15 hektare sawah atau 20 hektare tanah kering.

Sementara di daerah sangat padat, batasnya dapat menjadi 5 hektare untuk sawah dan 6 hektare untuk tanah kering.

Ketentuan tersebut secara khusus mengatur tanah pertanian.

Dengan demikian, angka 20 hektare tidak dapat langsung disebut sebagai batas maksimum seluruh tanah yang boleh dimiliki seseorang di Indonesia.

Hak Milik Tetap untuk WNI

UU Reforma Agraria yang baru disahkan juga tidak serta-merta mengubah prinsip dasar mengenai pemegang Hak Milik atas tanah.

UUPA menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik.

Pemerintah dapat menetapkan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik dengan persyaratan khusus.

Sementara orang asing tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik secara bebas.

Dalam keadaan tertentu, seperti memperoleh Hak Milik melalui pewarisan tanpa wasiat, orang asing wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, pembahasan mengenai batas luas kepemilikan tanah berbeda dengan persoalan siapa yang berhak menjadi pemegang Hak Milik.

Nasib Tanah Lama Belum Diputuskan

Pertanyaan berikutnya menyangkut masyarakat maupun badan usaha yang saat ini telah menguasai tanah dalam jumlah besar.

Sampai sekarang, pemerintah belum mengumumkan mekanisme rinci terhadap tanah yang sudah dimiliki sebelum aturan baru berlaku.

Pemerintah masih harus menentukan batas maksimum, objek tanah yang terkena ketentuan, kategori pemilik, pengecualian, hingga mekanisme peralihan.

Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa tanah yang luasnya berada di atas angka tertentu otomatis harus dilepas setelah UU Reforma Agraria disahkan.

UUPA sendiri sejak lama mengenal penataan terhadap penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Namun, mekanisme lama tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menebak bagaimana pemerintah akan menerapkan aturan baru dalam PP.

PP Jadi Penentu

Perhatian berikutnya kini tertuju pada PP yang akan disusun pemerintah.

Aturan turunan tersebut akan menentukan bagaimana batas minimum dan maksimum diterapkan, siapa yang menjadi subjek aturan, serta jenis tanah apa yang masuk dalam pembatasan.

Pemerintah juga akan menentukan mekanisme pengawasan, penataan, serta penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang melebihi batas.

UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar membatasi kepemilikan tanah.

Regulasi tersebut juga mengatur redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.

Dengan demikian, perubahan terpenting saat ini bukan munculnya satu angka baru sebagai batas kepemilikan tanah.

Pemerintah baru memastikan bahwa batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah akan diatur lebih rinci melalui PP.

Sampai aturan tersebut terbit, belum ada satu angka batas maksimum baru yang berlaku secara umum untuk seluruh tanah atau seluruh Sertifikat Hak Milik di Indonesia.