- Sebanyak 32.513 peserta PBI JK di Gorontalo berpotensi nonaktif mulai 1 November 2026.
- Gorontalo Utara mencatat 5.818 peserta yang berisiko terdampak.
- DPRD mengingatkan warga memeriksa status JKN sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
- Pemerintah daerah perlu memverifikasi data agar warga yang memenuhi syarat tetap mendapat perlindungan.
JAMLIMA.COM, GORONTALO — Sebanyak 32.513 peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah di Provinsi Gorontalo berisiko kehilangan status kepesertaan aktif mulai Minggu (1/11/2026).
Sehari menjelang tanggal tersebut, DPRD Gorontalo Utara kembali mengingatkan masyarakat agar segera memeriksa status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menyampaikan imbauan tersebut pada Jumat (30/10/2026).
Peringatan itu menjadi penting karena sebagian warga baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Pastikan Iuran BPJS-mu Tidak Salah Bayar, Ini Rincian Lengkapnya
Warga Terpencil Paling Rentan Terkendala
Ridwan mengungkapkan bahwa DPRD kerap menerima keluhan masyarakat mengenai kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif.
Persoalan tersebut semakin menyulitkan warga dari daerah perbatasan, terpencil, dan kepulauan.
Sebagian warga harus menempuh perjalanan jauh dengan biaya besar untuk mencapai rumah sakit.
Namun, setibanya di fasilitas kesehatan, mereka baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN,” kata Ridwan.
Ia meminta pemerintah desa ikut menyampaikan informasi melalui kegiatan masyarakat maupun pengeras suara.
Sebaran 32.513 Peserta di Enam Daerah
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo mencatat potensi penonaktifan peserta PBI JK di enam wilayah.
Kabupaten Gorontalo mencatat 7.148 peserta. Berikutnya, Pohuwato sebanyak 7.028 peserta dan Gorontalo Utara 5.818 peserta.
Sementara itu, Kota Gorontalo mencatat 4.323 peserta, Boalemo 4.226 peserta, dan Bone Bolango 3.970 peserta.
Secara keseluruhan, terdapat 32.513 peserta yang masuk dalam data potensi penonaktifan.
Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian data berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 120/HUK/2026.
Namun, pemerintah belum memastikan bahwa seluruh peserta dalam daftar tersebut akan kehilangan status aktif pada 1 November 2026.
Pemerintah Diminta Memastikan Perlindungan Peserta
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menekankan pentingnya pemeriksaan ulang data kepesertaan.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan masyarakat yang masih memenuhi persyaratan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi sosial terkait.
Cara Memeriksa Status BPJS Kesehatan
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Info Peserta.
Selain itu, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan:
- Care Center 165
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165
Jika status kepesertaan berubah, warga dapat meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui penyebab penonaktifan dan kemungkinan pengaktifan kembali sesuai ketentuan.
Dengan demikian, warga dapat mengetahui status perlindungan kesehatannya sebelum membutuhkan pengobatan.
Wajib diketahui, Angka 32.513 merupakan jumlah peserta yang berpotensi dinonaktifkan, bukan jumlah peserta yang telah dipastikan nonaktif.
Baca juga: BPJS PBI Mendadak Nonaktif 2026, Begini Penyebab dan Cara Aktif Lagi





































