Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

88 Hari Jadi Tersangka, Eks Pj Gubernur Gorontalo Masuk Lapas

×

88 Hari Jadi Tersangka, Eks Pj Gubernur Gorontalo Masuk Lapas

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Hamka Hendra Noer mengenakan rompi tahanan dengan latar mobil tahanan hijau di Gorontalo
PENAHANAN HAMKA HENDRA NOER — Ilustrasi mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dengan latar kendaraan tahanan. Kejati Gorontalo menahannya pada Jumat (30/10/2026), terkait dugaan korupsi proyek command center video wall tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Kejati Gorontalo menahan Hamka Hendra Noer pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah 88 hari berstatus tersangka.
  • Penahanan mantan Pj Gubernur Gorontalo itu sebelumnya tertunda karena alasan kesehatan.
  • Jaksa menduga Hamka menerima uang Rp1,1 miliar dari proyek command center video wall yang merugikan negara sekitar Rp1,77 miliar.
  • Kemenpora menyatakan telah mengusulkan pemberhentian Hamka dari jabatan staf ahli sejak 13 Agustus 2026.

JAMLIMA.COM, GORONTALO — Hampir tiga bulan setelah menjadi tersangka, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer akhirnya menjalani penahanan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan Hamka pada Jumat (30/10/2026), terkait dugaan korupsi pengadaan command center video wall tahun anggaran 2022.

Penahanan berlangsung 88 hari setelah kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026.

Penyidik membawa Hamka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Ia menjalani penahanan awal selama 20 hari, hingga 18 November 2026.

Penahanan Sempat Tertunda karena Sakit

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menjelaskan alasan penahanan Hamka baru terlaksana.

Menurut Rafid, kondisi kesehatan Hamka sebelumnya menjadi pertimbangan penyidik untuk menunda penahanan.

“Pada kesempatan sebelumnya yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga belum dapat kita lakukan penahanan,” kata Rafid kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Kejaksaan pertama kali mengumumkan status tersangka Hamka pada 3 Agustus 2026.

Saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menyatakan penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Hamka.

Meski belum menahannya, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan.

Pada 21 Agustus 2026, Rafid juga menyampaikan bahwa penyidik sedang menyusun berkas perkara Hamka.

Kejaksaan bahkan telah memberlakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadapnya.

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp1,1 Miliar

Perkara yang menjerat Hamka bermula dari pengadaan perangkat pusat kendali dan pemantauan digital Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pemerintah daerah mengalokasikan Rp5 miliar melalui APBD Perubahan 2022 untuk proyek tersebut.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap penganggaran.

Hamka diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Gorontalo saat itu, Syukri Jaya Botutihe, berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD.

Koordinasi tersebut bertujuan memasukkan proyek ke dalam dokumen kebijakan anggaran perubahan.

Padahal, menurut penyidik, kegiatan itu belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

Selanjutnya, pemerintah melaksanakan pengadaan melalui katalog elektronik dengan nilai kontrak sekitar Rp4,57 miliar.

PT Prio Integrasi Universal menjadi perusahaan pelaksana berdasarkan kontrak tertanggal 1 November 2022.

Penyidik kemudian menemukan selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak dan biaya sebenarnya untuk pembelian barang dari PT V2 Indonesia.

Hasil audit yang disampaikan kejaksaan juga menunjukkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar.

Selain itu, jaksa menduga Hamka menerima uang sekitar Rp1,1 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari selisih harga pengadaan dan diserahkan sekitar Desember 2022.

Saat dugaan pemberian uang berlangsung, Hamka masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Lima Orang Jadi Tersangka

Hamka merupakan tersangka kelima dalam perkara pengadaan perangkat tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dari unsur pemerintah daerah dan perusahaan pelaksana.

Tiga tersangka pertama ditetapkan pada 20 Juli 2026. Kemudian, kejaksaan menetapkan seorang mantan kepala dinas sebagai tersangka pada 23 Juli 2026.

Pada tahap awal penyidikan, kejaksaan menyampaikan perkiraan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru pada 30 Oktober, penyidik mengungkap hasil audit dengan nilai kerugian sekitar Rp1,77 miliar.

Kemenpora Sudah Usulkan Pemberhentian

Penahanan Hamka juga mendapat tanggapan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sekretaris Kemenpora Suyadi Pawiro menyatakan Hamka tidak lagi menjalankan jabatan Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi.

Menurut Suyadi, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian Hamka kepada Presiden pada 13 Agustus 2026.

Kemenpora juga mengusulkan pemberhentian sementara Hamka sebagai pegawai negeri sipil.

Langkah administratif tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka pada awal Agustus 2026.

Kemenpora menegaskan perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak menyangkut kegiatan maupun pengelolaan anggaran Kemenpora.

Sementara itu, Kejati Gorontalo memastikan penyidikan masih berlanjut.

Penahanan Hamka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

Dugaan penerimaan uang dan keterlibatannya dalam perkara korupsi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku.


Baca juga: KPK Ungkap Proyek Sangkub IV di Kasus Bolmut, Data Publik Catat Lima Tender PUTR Rp5,73 Miliar