- Tidak serentak: Peserta PBI desil 6–10 berisiko dinonaktifkan mulai 1 November 2026, tetapi tidak otomatis berlaku bagi seluruh peserta.
- 4,1 juta jiwa: Data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatat 4.103.287 peserta secara nasional berpotensi terdampak.
- Masa koreksi: Pemerintah memberikan masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data kesejahteraan yang tidak sesuai.
- Bisa aktif kembali: Peserta yang masih memenuhi persyaratan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kabar penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta desil 6–10 mulai Minggu, 1 November 2026, memicu kekhawatiran masyarakat.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial menjelang akhir Oktober.
BPJS Kesehatan membenarkan adanya penyesuaian kepesertaan. Namun, perubahan tersebut mengikuti pemutakhiran data pemerintah, bukan penonaktifan serentak seluruh peserta pada satu tanggal.
Peserta yang masih tergolong miskin atau tidak mampu tetap memiliki kesempatan memperbaiki data dan mengajukan pengaktifan kembali.
BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan Peserta PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pemerintah memperbarui data penerima bantuan secara berkala.
BPJS Kesehatan menggunakan data dari kementerian dan lembaga yang berwenang untuk menyesuaikan kepesertaan.
“Penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” kata Rizzky dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Pemerintah memprioritaskan bantuan iuran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kesejahteraan desil 1–5.
Sebaliknya, peserta yang berpindah ke desil 6–10 berpotensi kehilangan bantuan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menyatakan bahwa seluruh peserta dalam kelompok tersebut pasti nonaktif pada 1 November.
Status setiap peserta tetap bergantung pada hasil pemutakhiran data dan penetapan dari instansi berwenang.
Baca juga: Cara Cek Bansos 2026 Lewat HP, Pahami Arti Desil dan Penyebab Nama Tidak Muncul
Sebanyak 4,1 Juta Peserta Berpotensi Terdampak
Risiko penonaktifan bukan sekadar isu media sosial.
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo pada Jumat (23/10/2026) mengumumkan potensi perubahan status kepesertaan PBI.
Informasi itu merujuk pada surat Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.01/A.XII/1936/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan notifikasi pra-penonaktifan peserta berdasarkan penyesuaian data kesejahteraan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyebut 4.103.287 peserta secara nasional berpotensi terdampak.
Sementara itu, sebanyak 32.513 peserta berada di Provinsi Gorontalo.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Gorontalo mencatat 7.148 peserta dan Pohuwato 7.028 peserta.
Adapun Gorontalo Utara memiliki 5.818 peserta yang berpotensi mengalami perubahan status.
Angka tersebut merupakan potensi penonaktifan, bukan jumlah peserta yang telah dipastikan kehilangan kepesertaan pada 1 November.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, meminta pemerintah daerah mempercepat verifikasi data.
Menurut Anang, langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat yang masih berhak menerima bantuan tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan.
Peserta Desil 6–10 Mendapat Masa Koreksi 90 Hari
Pemerintah menyediakan masa tenggang 90 hari bagi peserta PBI desil 6–10 untuk memperbaiki data sosial ekonomi.
Ketentuan ini kembali dijelaskan melalui informasi pemerintah pada Jumat (30/10/2026).
Selama masa tersebut, peserta dapat mengajukan pembaruan jika kondisi ekonomi sebenarnya tidak sesuai dengan data DTSEN.
Apabila setelah masa tenggang peserta tetap berada dalam desil 6–10 dan tidak memenuhi persyaratan, bantuan iurannya dapat dihentikan.
Namun, masa tenggang tersebut tidak berarti semua kartu yang sudah nonaktif otomatis kembali aktif selama 90 hari.
Peserta perlu memastikan status dan masa penyesuaian masing-masing melalui BPJS Kesehatan atau instansi terkait.
Baca juga: Penyaluran Bansos 2026 Diperketat, Desil 1–4 Jadi Prioritas Utama
Desil Tinggi Belum Tentu Berarti Kaya
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan kesejahteraan relatif terendah. Sementara itu, desil 10 merupakan kelompok tertinggi.
Pemeringkatan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator.
Di antaranya kondisi tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan, aset, konsumsi listrik, kesehatan, dan komposisi keluarga.
Dengan demikian, desil tidak ditentukan hanya dari penghasilan bulanan.
BPS juga menegaskan bahwa desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi keluarga.
Perbedaan antara data dan keadaan sebenarnya dapat terjadi. Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan melalui verifikasi.
Persoalan akurasi ini sebelumnya mendapat perhatian Komisi IX DPR.
Anggota Komisi IX DPR, Gamal, pada Jumat (4/9/2026), menyoroti risiko masyarakat yang masih membutuhkan bantuan justru kehilangan kepesertaan akibat ketidaksesuaian data.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan faktual sebelum pemerintah menetapkan perubahan bantuan.
Cara Memeriksa Status BPJS PBI
Peserta dapat memeriksa keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui tiga kanal resmi.
Pertama, buka aplikasi Mobile JKN. Setelah masuk ke akun, pilih menu Info Peserta untuk melihat status kepesertaan.
Kedua, gunakan layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.
Ketiga, hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memperoleh informasi kepesertaan.
Sementara itu, peserta yang ingin mengetahui kelompok desil dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Perlu diperhatikan, pemeriksaan desil melalui Cek Bansos berbeda dengan pengecekan keaktifan JKN.
Seseorang dapat tercatat dalam kelompok kesejahteraan tertentu, tetapi status kepesertaan BPJS Kesehatannya tetap harus diperiksa secara terpisah.
BPJS PBI Nonaktif Masih Bisa Diaktifkan
Peserta yang kehilangan status PBI tetapi masih memenuhi kriteria dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran.
Dalam ketentuan tersebut, peserta yang dihapus tetapi masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan reaktivasi paling lama enam bulan sejak penghapusan.
Peserta yang membutuhkan perawatan dapat meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, peserta menyampaikan laporan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi melalui sistem yang berlaku.
Jika memenuhi persyaratan, usulan pengaktifan kembali diproses melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Namun, pengajuan tidak berarti kepesertaan langsung aktif tanpa pemeriksaan.
Peserta dengan penyakit kronis atau katastropik juga perlu segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan Dinas Sosial agar kesinambungan pengobatan mendapat perhatian.
Sementara itu, masyarakat yang sudah mampu membayar iuran dapat mempertimbangkan perpindahan ke segmen JKN mandiri sesuai ketentuan.
Penonaktifan Tidak Boleh Mengabaikan Pasien
Penyesuaian bantuan iuran memiliki dua kepentingan yang perlu berjalan bersama.
Pemerintah perlu memastikan anggaran membantu masyarakat yang berhak. Namun, perubahan data juga tidak boleh mengabaikan kebutuhan pengobatan peserta.
Pada 8 April 2026, Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan menyepakati pentingnya pemberitahuan sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum penonaktifan, disertai perlindungan masa transisi.
Kesepakatan tersebut muncul setelah penyesuaian kepesertaan sebelumnya memicu persoalan pelayanan kesehatan.
Risiko paling besar muncul ketika peserta baru mengetahui statusnya tidak aktif saat membutuhkan pengobatan.
Karena itu, pemeriksaan status sebelum berobat menjadi langkah penting, terutama bagi pasien yang menjalani perawatan rutin.
Menjelang 1 November 2026, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa seluruh PBI desil 6–10 akan dinonaktifkan.
Namun, peserta juga tidak sebaiknya menunda pemeriksaan.
Keputusan paling aman adalah memeriksa status JKN, memastikan data desil sesuai kondisi sebenarnya, dan segera mengajukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Baca juga: Nasib Pertalite di Tengah Data Desil, Bahlil Belum Buka Pintu Pembatasan





































