- Respons cepat: Petugas keamanan mal mencopot poster foto intim dalam waktu kurang dari satu menit.
- Rekaman viral: Video berdurasi 12 detik menyebar melalui WhatsApp dan media sosial.
- Motif belum pasti: Dugaan perselingkuhan muncul, tetapi belum ada bukti resmi yang memastikan tuduhan tersebut.
- Tindak lanjut: Pengelola mengamankan poster, menelusuri pemasangnya, dan mempertimbangkan jalur hukum.
JAMLIMA.COM, GRESIK — Poster foto intim seorang perempuan hanya bertahan kurang dari satu menit di sebuah mal di Gresik, Jawa Timur.
Namun, rekamannya telanjur beredar luas di media sosial.
Peristiwa di Icon Mall Gresik itu menjadi sorotan setelah video berdurasi 12 detik menyebar melalui WhatsApp.
Rekaman memperlihatkan poster berisi empat foto intim seorang perempuan yang terpasang pada pilar dekat gerai telepon seluler.
Poster tersebut juga memuat tulisan bernada penghinaan dan tuduhan terhadap perempuan yang fotonya ditampilkan.
Menurut laporan Radar Gresik, kejadian berlangsung Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Poster Dicopot, Rekaman Telanjur Tersebar
General Manager Icon Mall Gresik, Andiyanto Vino, membenarkan adanya pemasangan poster tersebut.
Ia menjelaskan bahwa petugas keamanan segera bertindak setelah mengetahui keberadaan materi yang tidak pantas itu.
“Jadi enggak lebih sampai satu menit itu langsung melakukan tindakan,” ujar Andiyanto kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Petugas kemudian mengamankan poster sebagai barang bukti.
Namun, seorang pengunjung sempat merekam kejadian tersebut. Dokumentasi itulah yang kemudian menyebar melalui aplikasi percakapan dan media sosial.
Saat wartawan mendatangi lokasi, poster sudah tidak terpasang. Hanya tersisa bekas perekat pada pilar mal.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pencopotan materi dari ruang publik belum tentu menghentikan penyebaran rekamannya di internet.
Dugaan Perselingkuhan Belum Terbukti
Dalam video yang beredar, seorang perempuan terlihat memasuki gerai ponsel tidak jauh dari lokasi pemasangan poster.
Perempuan tersebut kemudian tampak terlibat pertengkaran dengan seseorang di dalam gerai.
Sejumlah laporan menduga perempuan itu sebagai pemasang poster. Namun, identitas dan keterlibatannya belum mendapat konfirmasi resmi.
Andiyanto mengaku menerima informasi bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi.
“Infonya persoalan perselingkuhan, itu foto itu memang pegawai tenant tersebut. Tapi kita bukan fokus permasalahannya ya,” katanya.
Pernyataan tersebut belum membuktikan tuduhan perselingkuhan yang beredar.
Karena itu, informasi dalam poster tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan perempuan yang menjadi sasaran.
Pengelola Pertimbangkan Jalur Hukum
Manajemen mal kini menelusuri orang yang membawa dan memasang poster tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, pengelola juga menilai kejadian itu telah mengganggu kenyamanan pengunjung.
Andiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Meski demikian, hingga Sabtu (31/10/2026), belum ditemukan konfirmasi resmi mengenai laporan polisi atau penetapan tersangka dalam sumber yang ditelusuri.
Penyebaran Foto Intim dan Risiko Pelanggaran Privasi
Di luar dugaan konflik pribadi, kejadian ini menimbulkan persoalan mengenai perlindungan foto intim seseorang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sejumlah bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ketentuan Pasal 14 antara lain mencakup perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus di Gresik masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik perlu memastikan asal foto, persetujuan pemilik, cara penyebaran, serta peran setiap pihak.
Apalagi, pemasangan poster fisik dan penyebaran rekaman melalui internet merupakan dua tindakan berbeda.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan dapat berdampak pada kondisi psikologis dan kehidupan sosial seseorang.
Karena itu, penyebaran ulang foto maupun rekaman yang memperlihatkan materi intim berisiko memperluas dampak terhadap perempuan yang menjadi sasaran.
Baca juga:





































