- Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat berencana membentuk tim audit untuk mengusut dugaan pencemaran Danau Toba.
- Pemeriksaan akan mencakup keramba jaring apung, kegiatan pariwisata, dan usaha lain yang berpotensi mencemari danau.
- Pemerintah akan mempertimbangkan daya dukung lingkungan sebelum memutuskan pembatasan atau penutupan kegiatan usaha.
- KLH sebelumnya mencatat capaian administratif pemulihan 89 persen, sedangkan restorasi ekosistem baru 57 persen.
JAMLIMA.COM, SIMALUNGUN — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan audit menyeluruh untuk mengusut dugaan pencemaran Danau Toba, Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah akan membentuk tim audit yang melibatkan tenaga bersertifikat.
Rencana tersebut disampaikan dalam diskusi pengelolaan keramba jaring apung (KJA) di Kantor Bupati Simalungun, Kamis (29/10/2026).
Audit bertujuan mengidentifikasi sumber pencemaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
KLH Akan Periksa Perusahaan Pencemar
Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membedakan perusahaan berdasarkan asal negara maupun modal.
“Pemerintah enggak peduli perusahaan dari dalam atau luar negeri. Siapa pun yang mencemari dan merusak lingkungan, itu akan kita periksa,” kata Jumhur.
Namun, pemerintah belum mengumumkan perusahaan yang akan menjadi sasaran pemeriksaan.
KLH juga belum menetapkan jadwal pelaksanaan audit secara terbuka.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penentuan langkah penanganan dan penegakan aturan lingkungan.
Bukan Hanya Keramba yang Disorot
Menurut Jumhur, dugaan pencemaran Danau Toba tidak boleh hanya dikaitkan dengan keramba jaring apung.
Pemerintah juga perlu memeriksa pengelolaan limbah hotel, penginapan, peternakan, serta aktivitas ekonomi lainnya.
Perhatian tersebut muncul setelah pembahasan hasil penelitian Universitas HKBP Nommensen mengenai kondisi lingkungan danau.
Penelitian itu menyoroti limbah aktivitas manusia, kegiatan budi daya ikan, dan keberadaan logam berat dalam ekosistem perairan.
Meski demikian, pemerintah memerlukan hasil audit untuk memastikan sumber pencemaran dan tanggung jawab setiap pihak.
Penghapusan Keramba Belum Diputuskan
Jumhur juga menanggapi wacana penghapusan seluruh keramba jaring apung di Danau Toba.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak harus menjadi satu-satunya solusi.
Pemerintah perlu menilai kemampuan danau dalam menampung aktivitas budi daya ikan.
Selain itu, keputusan penutupan usaha harus memperhitungkan dampak terhadap pekerja dan masyarakat.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih turut meminta dukungan pemerintah pusat dalam pengendalian pencemaran.
Ia menilai penanganan limbah membutuhkan regulasi dan kerja sama antarlembaga.
Restorasi Danau Toba Baru 57 Persen
Sebelumnya, KLH mengungkap capaian administratif pemulihan Danau Toba telah mencapai 89 persen.
Namun, restorasi ekosistem perairan dan daerah tangkapan air baru mencapai 57 persen.
Jumhur menyampaikan data tersebut dalam kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Selasa (27/10/2026).
Kedua persentase itu mengukur aspek berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Sementara itu, penelitian kualitas air yang terbit pada Mei 2026 menemukan pencemaran ringan pada sejumlah lokasi pengamatan.
Temuan tersebut memperkuat pentingnya pemeriksaan berbasis data.
Melalui audit lingkungan, pemerintah berupaya memastikan sumber pencemaran sebelum menetapkan tindakan terhadap pelaku usaha.
Baca juga:





































