- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung kebohongan politik dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan setelah putusan MA.
- PDIP membuka opsi hak angket DPR. Namun, Hasto mengakui 110 kursi partainya belum cukup untuk menjalankan langkah tersebut sendirian.
- PKS mulai menindaklanjuti komunikasi politik dengan PDIP, sedangkan Demokrat masih mengkaji sikap. Jabatan Gibran tidak otomatis berakhir akibat putusan MA.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung kebohongan politik setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hasto menilai putusan tersebut memperkuat persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hasto seusai konsolidasi internal PDIP di Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026) malam.
“Di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi,” kata Hasto.
Menurut Hasto, kebenaran pada akhirnya akan terungkap, termasuk dalam persoalan yang menurutnya melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Ia juga mengaitkan polemik pendidikan Gibran dengan proses pencalonan wakil presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, tudingan penyalahgunaan kekuasaan tersebut merupakan penilaian politik Hasto, bukan kesimpulan hukum dalam putusan kasasi MA.
Hasto Sebut Persoalan Gibran Menyangkut Syarat Pencalonan
Hasto mengatakan putusan MA menambah persoalan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran.
Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi semata.
Sebab, dokumen pendidikan berkaitan dengan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Hasto juga menyinggung pernyataan dua kader PDIP, Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.
Ia menilai aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, pernyataan Hasto tidak berarti MA telah memutuskan bahwa Gibran harus meninggalkan jabatannya.
Ketentuan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden secara khusus tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
MA Kabulkan Kasasi, Suket Gibran Dibatalkan
Putusan yang menjadi perhatian PDIP berasal dari perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat HM Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026).
Perkara tersebut menggugat keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019.
Dokumen itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri ke jenjang SMA atau sederajat.
Majelis kasasi dipimpin hakim Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar singkatnya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Gugatan Subhan antara lain meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Ia juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Namun, MA mengambil keputusan berbeda pada tingkat kasasi.
Hingga Sabtu (31/10/2026), informasi yang tersedia terutama berupa amar singkat. Rincian pertimbangan hukum lengkap majelis belum tersedia dalam sumber yang diperiksa.
MK Sebelumnya Tidak Menemukan Bukti Kelulusan
Persoalan dokumen pendidikan Gibran lebih dahulu diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), MK menyampaikan pertimbangan mengenai bukti kelulusan pendidikan luar negeri Gibran.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA.
MK juga menilai certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan diskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Mahkamah juga mempertimbangkan perubahan status Gibran dari calon wakil presiden menjadi pejabat yang telah dilantik.
Di sisi lain, KPU sebelumnya menyatakan telah memeriksa dokumen pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pencalonan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Rabu (7/10/2026) menjelaskan bahwa lembaganya menggunakan dokumen penyetaraan dari instansi berwenang sebagai dasar verifikasi.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam persidangan MK menyatakan tidak melakukan klarifikasi tambahan karena saat itu tidak menemukan keraguan atau laporan masyarakat.
Dengan demikian, putusan MK, penjelasan KPU, dan putusan MA berkaitan dengan aspek hukum yang berbeda.
PDIP Buka Opsi Hak Angket, Butuh Dukungan Partai Lain
Setelah putusan MA, Hasto membuka kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, ia mengakui kekuatan PDIP belum cukup untuk menjalankan langkah politik itu sendirian.
“Kami hanya punya 110 kursi,” ujar Hasto.
Karena itu, PDIP mulai membangun komunikasi dengan partai politik lain.
Hasto menyebut pembicaraan tersebut telah berlangsung dengan beberapa partai.
Ia menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu dibahas secara lebih luas, bukan hanya menjadi kepentingan satu partai.
Meski demikian, komunikasi politik tersebut belum menghasilkan keputusan resmi pembentukan hak angket DPR.
PKS Mulai Bergerak, Demokrat Masih Mengkaji
Komunikasi lintas partai sebelumnya telah berlangsung antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera pada Jumat (30/10/2026) mengatakan fraksinya diminta menindaklanjuti pembicaraan kedua sekjen tersebut.
Menurut Mardani, bentuk langkah politik akan semakin jelas setelah masa reses DPR berakhir.
PKS masih mempertimbangkan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Partai Demokrat belum mengumumkan keputusan politik terkait putusan MA.
Politikus Demokrat Andi Arief pada Sabtu (31/10/2026) mengatakan partainya menghormati putusan pengadilan.
Namun, Demokrat masih mempertimbangkan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan sebelum menentukan sikap.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan lintas partai belum menghasilkan kesepakatan mengenai langkah DPR.
Hak Angket Tidak Otomatis Mengakhiri Jabatan Gibran
Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi dapat mengusulkan hak angket.
Namun, usulan tersebut harus memuat materi dan alasan penyelidikan.
Selanjutnya, rapat paripurna DPR harus menyetujui usulan itu sesuai ketentuan jumlah kehadiran dan suara.
Karena itu, dukungan anggota dari beberapa fraksi belum otomatis menjamin terbentuknya panitia angket.
Selain itu, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Hak tersebut berbeda dari prosedur pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR.
Dengan demikian, pembatalan dokumen administrasi oleh MA tidak otomatis memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden.
Kuasa Hukum Gibran Tegaskan Jabatan Wapres Tidak Terpengaruh
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pandangan berbeda mengenai akibat putusan MA.
Dalam keterangannya pada Sabtu (31/10/2026), Rullyandi menyatakan putusan kasasi tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurutnya, dokumen tersebut digunakan pada tahapan pencalonan Pilpres 2024 yang telah selesai.
Rullyandi berpendapat putusan MA tidak dapat diberlakukan surut terhadap status jabatan Gibran.
Ia juga menyebut kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali oleh pihak tergugat.
Sebelumnya, Gibran menyatakan menghormati proses peradilan mengenai dokumen pendidikannya.
Dalam keterangannya di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), Gibran mengatakan telah menyiapkan dokumen untuk pembuktian dalam perkara PTUN lainnya.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Pernyataan Gibran itu disampaikan sebelum putusan kasasi MA diumumkan dan berkaitan dengan gugatan berbeda di PTUN Jakarta.
Putusan MA Jadi Ujian Langkah Politik DPR
Putusan MA pada 30 Oktober 2026 membawa perkembangan baru dalam polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Di satu sisi, PDIP menilai keputusan tersebut memperkuat kritik terhadap proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, kubu Gibran menegaskan bahwa persoalan administrasi pencalonan tidak otomatis mengubah kedudukan wakil presiden.
Perbedaan pandangan itu kini membuka pembahasan mengenai kewenangan DPR.
Namun, hak angket tetap memerlukan prosedur dan dukungan politik sesuai undang-undang.
Hingga Sabtu (31/10/2026), belum ada keputusan resmi DPR mengenai pembentukan hak angket khusus terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil komunikasi antarfraksi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: PDIP Bersuara soal Ijazah Gibran, Opsi Mundur hingga Pemakzulan Muncul



































