- Kortastipidkor Polri menjadwalkan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang pada Kamis, (1/10/2026).
- Pemeriksaan perdana sebagai tersangka akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
- Penyidik mendalami dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU terkait PBG dan perizinan di Gowa pada 2025–2026.
- Sitti belum ditahan. Kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum dan mempertimbangkan praperadilan.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Kamis, (1/10/2026).
Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto memastikan surat panggilan telah dilayangkan.
“Sudah, rencananya Kamis,” kata Hernowo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Hernowo juga memastikan lokasi pemeriksaan berada di Jakarta.
“Pemeriksaannya di Bareskrim,” ujarnya.
Jadwal tersebut menjadi pemeriksaan pertama Sitti dengan status tersangka.
Kortastipidkor menetapkan Sitti sebagai tersangka pada Jumat, (25/9/2026).
Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa puluhan saksi serta sejumlah ahli.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana.
Polisi Belum Menahan Sitti Husniah
Hingga Selasa, (29/9/2026), belum ada keterangan resmi bahwa penyidik telah menahan Sitti.
Hernowo mengatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta kebutuhan penyidikan.
Penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri setelah status Sitti dinaikkan menjadi tersangka.
Polda Sulawesi Selatan sebelumnya menegaskan kabar yang menyebut Sitti telah dijemput dan ditahan tidak benar.
Pemeriksaan 1 Oktober diperkirakan menjadi tahap penting bagi penyidik untuk mendalami konstruksi perkara, aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.
Empat ahli tersebut mencakup bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan jajaran kepolisian di Gowa.
Empat Rangkaian Peristiwa Didalami Penyidik
Menurut penyidik, perkara tersebut mencakup empat rangkaian dugaan pemerasan atau gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan di Kabupaten Gowa selama 2025–2026.
Pertama, penyidik mendalami pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.
Polisi menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Dalam rangkaian itu, penyidik menyebut dua pengembang menyerahkan total Rp150 juta melalui perantara.
Kedua, penyidik mengusut dugaan permintaan dana kepada pihak Indomaret.
Menurut penyidik, permintaan tersebut menggunakan alasan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Polisi menyebut dana diserahkan tiga kali dengan nilai keseluruhan Rp850 juta.
Penyidik menduga sebagian dana kemudian berkaitan dengan pembayaran rumah di kawasan Waterfront Makassar dan pembelian Toyota HiAce.
Namun, penelusuran penggunaan seluruh dana masih berlangsung.
Ketiga, penyidik mendalami penerbitan PBG Perumahan Royal Spring.
Polisi menduga Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari nilai awal sekitar Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut disebut dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik juga mengaitkan sumber pembayaran itu dengan dugaan permintaan kickback dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.
Seluruh rangkaian tersebut masih merupakan konstruksi penyidik dan akan diuji dalam proses hukum.
Keempat, penyidik menelusuri dana sponsor kegiatan Beautiful Malino.
Polisi menyebut terdapat permintaan Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan.
Penyidik masih mendalami hubungan dana sponsor tersebut dengan proses pembukaan gerai serta penggunaannya setelah diterima penyelenggara.
Dugaan Penerimaan Rp1,1 Miliar
Kortastipidkor menyebut nilai uang yang telah teridentifikasi dari sejumlah rangkaian dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Angka tersebut mencakup dugaan penerimaan Rp150 juta dari pengembang, Rp850 juta terkait pembukaan minimarket, dan Rp100 juta dalam rangkaian sponsorship.
Nilai tersebut belum memasukkan manfaat berupa potongan harga rumah yang juga sedang didalami penyidik.
Polisi menegaskan penelusuran aliran dana dan aset masih berlangsung.
Dua Rumah dan Toyota HiAce Disita
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,58 miliar.
Aset tersebut terdiri atas rumah di Royal Spring, Gowa, yang diperkirakan bernilai Rp1,4 miliar.
Penyidik juga menyita rumah di kawasan Waterfront Makassar yang ditaksir sekitar Rp3,5 miliar.
Selain itu, polisi menyita Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan penelusuran aset belum selesai.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi.
Lokasi tersebut mencakup Kantor Bupati Gowa, rumah jabatan Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak lain.
Dari penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati, polisi mengamankan dokumen fisik dan elektronik.
Sebanyak empat boks berisi dokumen turut diamankan dalam rangkaian penyidikan.
Kuasa Hukum Tekankan Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum Sitti Husniah meminta publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Adhi Bintang menegaskan status tersangka bukan kesimpulan akhir mengenai suatu perkara.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses penyidikan, tetapi tetap akan mencermati dasar serta kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
Mereka juga mempertimbangkan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat yang sama menyatakan roda pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.
Pemprov masih mengikuti mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku setelah menerima perkembangan resmi mengenai proses hukum tersebut.
Dengan demikian, fokus berikutnya berada pada pemeriksaan Sitti Husniah sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis, (1/10/2026).
Hasil pemeriksaan akan menentukan arah pendalaman berikutnya, termasuk kebutuhan penyidikan terhadap aliran dana, aset, maupun pihak lain.
Seluruh tuduhan terhadap Sitti masih berada pada tahap penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.





































