Scroll untuk baca artikel
DaerahEnter

Di Balik Penggeledahan Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Polisi Telusuri PBG 2025–2026 hingga Dugaan TPPU

×

Di Balik Penggeledahan Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Polisi Telusuri PBG 2025–2026 hingga Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan Kantor Bupati Gowa terkait penyidikan PBG hingga TPPU
PENGGELEDAHAN DI GOWA — Tim Kortastipidkor Polri membawa boks dalam rangkaian penggeledahan Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Senin, (21/9/2026). Penyidik mengamankan empat boks dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan korupsi perizinan PBG 2025–2026 hingga dugaan TPPU. (Foto: Dok/Jamlima.com)

  • Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa terkait dugaan korupsi PBG 2025–2026 hingga TPPU.
  • Penyidik mengamankan empat boks dokumen dan barang bukti elektronik.
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi dan menghormati proses hukum.
  • Polisi memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.

JAMLIMA.COM, GOWA — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa bergerak hingga Kantor Bupati dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah dua lokasi tersebut pada Senin, (21/9/2026).

Penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar, gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Gowa selama 2025–2026.

Termasuk adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat Boks Diamankan

Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam lebih hingga malam.

Dari Kantor Bupati Gowa, penyidik mengamankan tiga boks. Satu boks lainnya dibawa dari Rujab Bupati.

Barang yang diamankan meliputi dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti.

“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” kata Hernowo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan.

Husniah Jadi Saksi

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung.

Namun, Kortastipidkor memastikan Husniah telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Hernowo.

Hingga keterangan terakhir penyidik pada Selasa, (22/9/2026), belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Status ini penting dibedakan dari perkara PBG-SLF sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Husniah Buka Suara

Seusai penggeledahan, pihak Bupati Gowa memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan meminta persoalan perizinan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilihat secara menyeluruh.

Menurut pihak Husniah, aspek regulasi yang menjadi dasar penerbitan PBG dan SLF, termasuk waktu pemberlakuannya, juga perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan alasan Husniah tidak berada di Gowa ketika penggeledahan berlangsung.

Husniah disebut sedang berada di Jakarta untuk memenuhi undangan rapat koordinasi Kementerian Pertanian terkait program bioetanol.

Kuasa hukum merujuk Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026 sebagai dasar agenda tersebut.

Dengan demikian, pihak Husniah membantah anggapan bahwa ketidakhadirannya berkaitan dengan upaya menghindari penggeledahan.

Dari PBG hingga TPPU

Penyidikan yang menjadi dasar penggeledahan tidak hanya menyentuh proses penerbitan PBG.

Kortastipidkor menyebut penyidikan mencakup dugaan pemerasan dan/atau pungli, gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lain pada 2025–2026, hingga dugaan TPPU.

Sementara dalam rangkaian perkara PBG dan SLF sebelumnya, penyidik telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

Polisi juga telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.

Penyidik sebelumnya turut menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Makassar terkait penelusuran transaksi pembelian properti sekitar Rp3 miliar.

Kendaraan Ikut Disita

Rangkaian penyidikan juga menyentuh aset kendaraan.

Sebelum penggeledahan Kantor Bupati dan Rujab, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Kecamatan Bajeng.

Kendaraan itu menggunakan dua pelat nomor saat ditemukan, yakni DD 7010 HT berwarna hitam dan DD 1 SRA berwarna merah.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi.

Kini, dokumen fisik dan elektronik yang diperoleh dari Kantor Bupati dan Rujab menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik.

Kortastipidkor belum membeberkan secara rinci isi dokumen maupun perangkat elektronik tersebut kepada publik.

Penyidik juga belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tetap berstatus sebagai saksi berdasarkan keterangan resmi penyidik yang tersedia hingga Selasa, (22/9/2026).