- BGN menguji coba MBG prasmanan di lebih dari 60 dapur SPPG berdasarkan laporan per 5 Oktober 2026.
- Sistem prasmanan memungkinkan siswa menerima makanan hangat langsung di ruang kelas.
- BGN berharap sistem baru mempercepat penyajian dan mengurangi makanan terbuang.
- Keamanan pangan tetap membutuhkan pengawasan suhu, kebersihan, dan proses distribusi.
JAKARTA, JAMLIMA.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menguji coba sistem prasmanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah.
Kepala BGN Sudaryono menyebut lebih dari 60 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengikuti uji coba hingga Senin (5/10/2026).
Dalam sistem baru ini, petugas membawa makanan hangat dari dapur menuju sekolah. Selanjutnya, makanan disajikan secara prasmanan di ruang kelas.
BGN berharap metode tersebut memperpendek waktu antara proses memasak dan konsumsi.
“Jadi makanan dibawa hangat-hangat ke kelas, kemudian disajikan di kelas,” ujar Sudaryono, Senin (5/10/2026).
Pernyataan itu tercantum dalam siaran pers resmi BGN Nomor SIPERS-347/BGN/10/2026.
MBG Prasmanan Mengadaptasi Sistem Jepang
Sudaryono menjelaskan, BGN mengembangkan model prasmanan dengan mempelajari sistem penyediaan makanan sekolah di Jepang.
Melalui pendekatan ini, siswa dapat menerima makanan lebih cepat setelah proses pengolahan.
Selain menjaga kesegaran, BGN berharap metode tersebut mengurangi risiko kerusakan makanan akibat waktu tunggu yang panjang.
Sistem prasmanan juga memungkinkan siswa mengambil makanan sesuai kebutuhan. Siswa dapat menambah porsi apabila persediaan masih mencukupi.
Menurut Sudaryono, laporan awal menunjukkan potensi pengurangan makanan terbuang atau food waste.
Namun, BGN masih perlu mengevaluasi efektivitasnya sebelum memperluas penerapan.
Baca juga: Juknis Terbaru MBG: Pelayanan SPPG Wajib Gunakan RAPID TEST !!
Keamanan Pangan Jadi Tantangan Utama
Meski menawarkan penyajian lebih cepat, sistem prasmanan tetap membutuhkan pengawasan keamanan pangan.
Makanan yang terasa hangat belum tentu memenuhi standar suhu aman selama penyimpanan dan pelayanan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan makanan matang yang dipertahankan panas sebelum penyajian berada pada suhu di atas 60 derajat Celsius.
Sementara itu, makanan mudah rusak yang membutuhkan pendinginan sebaiknya disimpan pada suhu di bawah 5 derajat Celsius.
WHO juga menganjurkan agar makanan matang tidak dibiarkan pada suhu ruang lebih dari dua jam.
Karena itu, petugas perlu mengawasi suhu makanan, kebersihan peralatan, serta risiko kontaminasi selama distribusi.
Pengendalian tersebut menjadi penting ketika makanan berpindah dari dapur menuju ruang kelas.
BGN Perkuat Pengawasan Suhu Makanan
BGN sebelumnya menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan.
Aturan yang berlaku sejak 4 September 2026 itu mengatur proses pendinginan makanan matang sebelum pemorsian di SPPG.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menegaskan pentingnya pengendalian suhu dan waktu.
“Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu,” ujar Prima dalam siaran pers BGN, Rabu (7/10/2026).
SOP tersebut juga mengatur penggunaan peralatan bersih, pencatatan suhu makanan, dan pengawasan waktu pendinginan.
Namun, prosedur pendinginan berbeda dengan pengendalian suhu makanan yang disajikan panas.
Keduanya membutuhkan penerapan standar sesuai tahapan pengolahan dan jenis makanan.
Sekolah dan Dapur Perlu Pelatihan
Selain kesiapan dapur, sistem prasmanan membutuhkan dukungan sekolah.
BGN membuka peluang keterlibatan siswa dalam pelayanan makanan secara bergiliran.
Namun, kegiatan tersebut harus memperhatikan kebersihan, perlengkapan, dan pengawasan petugas.
Sudaryono mengakui penerapan sistem baru membutuhkan pembiasaan dan pelatihan.
“Cuman memang perlu ada training yang cukup,” katanya.
Kesiapan ruang kelas, jumlah siswa, dan kemampuan petugas juga menjadi pertimbangan sebelum penerapan lebih luas.
Evaluasi Menentukan Perluasan MBG Prasmanan
Pemerintah telah menetapkan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Regulasi yang berlaku sejak 8 April 2026 tersebut mengatur pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi keamanan pangan.
Dalam konteks uji coba prasmanan, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dinilai.
Di antaranya suhu makanan saat disajikan, kebersihan perlengkapan, waktu distribusi, dan jumlah makanan terbuang.
Penilaian juga perlu memastikan setiap siswa menerima makanan sesuai kebutuhan gizinya.
Dengan demikian, keberhasilan prasmanan tidak cukup diukur dari kecepatan pelayanan.
Keamanan makanan dan kecukupan gizi tetap menjadi bagian utama dalam evaluasi.
Hingga Kamis (8/10/2026), BGN masih memantau pelaksanaan uji coba di sejumlah wilayah.
BGN belum mengumumkan hasil evaluasi akhir yang membuktikan sistem prasmanan mampu menurunkan angka keracunan makanan.
Hasil uji coba akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah memutuskan perluasan penerapan sistem tersebut.
Baca juga: Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Ibu Hamil, Balita dan Daerah 3T, Ini Alasannya





































