- Terima Rp3,25 miliar. Gatot mengaku menerima uang dari pemilik Blueray Cargo melalui perantara.
- Berbentuk dolar Singapura. Uang diterima dalam pecahan SGD100 dan SGD1.000.
- Dikembalikan kepada KPK. Gatot menyatakan seluruh dana Rp3,25 miliar telah diserahkan kepada penyidik.
- Permintaan dana bulanan. Gatot juga mengaku diminta mengumpulkan Rp200 juta setiap bulan untuk kebutuhan operasional.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengaku menerima Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
Gatot menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026).
Gatot hadir sebagai saksi dalam perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC.
Selain itu, Gatot mengungkap dugaan permintaan dana operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta per bulan.
Gatot Akui Terima Rp3,25 Miliar
Jaksa KPK mendalami aliran uang dari pemilik Blueray Cargo kepada Gatot.
Dalam persidangan, jaksa meminta Gatot memastikan pengembalian seluruh dana tersebut.
“Iya, betul,” jawab Gatot.
Jaksa kemudian menanyakan jumlah uang yang dikembalikan.
“Tiga seperempat miliar,” kata Gatot.
Jumlah tersebut setara dengan Rp3,25 miliar.
Selanjutnya, Gatot membenarkan bahwa uang diterima dalam bentuk dolar Singapura, dengan pecahan SGD100 dan SGD1.000.
Ia juga mengakui bahwa Enov Puji Wijanarko menjadi perantara penyerahan uang tersebut.
KPK Ungkap Peran Perantara
KPK sebelumnya mengungkap dugaan penyaluran uang dari Blueray kepada Gatot pada Rabu (26/8/2026).
Menurut penyidik, John Field diduga menyerahkan dana melalui Enov Puji Wijanarko.
Enov kemudian menyalurkan uang tersebut kepada Gatot secara bertahap.
Saat itu, Gatot menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC.
Ia menduduki jabatan tersebut sejak Juni 2023 hingga Februari 2026.
Sementara itu, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang berlangsung pada Juli 2025 hingga Januari 2026.
KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka dan menahannya pada 26 Agustus 2026.
Dugaan Setoran Blueray Capai Rp61,9 Miliar
Penerimaan Rp3,25 miliar merupakan bagian dari dugaan aliran dana yang lebih besar.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan setoran Blueray senilai Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.
Penyidik menduga dana tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang.
Selain menelusuri penerima, KPK memeriksa pihak yang mengatur dan menyerahkan uang.
Dari keseluruhan dugaan setoran, Gatot disebut menerima Rp3,25 miliar.
Nilai itu setara dengan sekitar 5,25 persen dari Rp61,9 miliar.
Namun, angka Rp61,9 miliar merupakan dugaan aliran dana, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan pengadilan.
Gatot Mengaku Diminta Kumpulkan Rp200 Juta per Bulan
Selain penerimaan dari Blueray, Gatot mengungkap dugaan permintaan dana operasional tidak resmi.
Ia mengaku diminta mengumpulkan Rp200 juta setiap bulan sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025.
Menurut kesaksiannya, Gatot bersama Sisprian Subiaksono pernah dipanggil Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Pertemuan tersebut membahas kebutuhan dana operasional.
“Ya, pernah,” jawab Gatot ketika jaksa menanyakan permintaan tersebut.
Gatot menyebut dirinya dan Sisprian masing-masing diminta menyediakan Rp200 juta setiap bulan.
Menurutnya, uang tersebut untuk kebutuhan operasional tim pimpinan baru yang belum tercakup dalam anggaran resmi.
Meski demikian, keterangan itu masih harus diuji melalui alat bukti lain.
Pengakuan mengenai permintaan dana juga belum membuktikan seluruh uang benar-benar terkumpul atau diserahkan.
Dua Aliran Uang Berbeda
Persidangan mengungkap dua keterangan keuangan yang perlu dibedakan.
Pertama, Gatot mengaku menerima Rp3,25 miliar dari Blueray melalui perantara.
Kedua, ia menyebut adanya permintaan dana operasional Rp200 juta per bulan.
Rp3,25 miliar merupakan uang yang diakui telah diterima dan dikembalikan kepada KPK.
Sementara itu, Rp200 juta merupakan nilai permintaan dana bulanan dalam kesaksiannya.
Karena itu, kedua nominal tidak dapat langsung dijumlahkan sebagai keseluruhan penerimaan Gatot.
Pengembalian Uang Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Pengembalian Rp3,25 miliar menjadi salah satu fakta dalam pemeriksaan perkara.
Namun, pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara suap, jaksa tetap harus membuktikan hubungan antara pemberi, penerima, jabatan, dan tujuan penyerahan dana.
Selain itu, pengadilan menilai seluruh alat bukti berdasarkan unsur pasal yang didakwakan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Meski begitu, ketentuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan pada seluruh perkara suap atau gratifikasi tanpa memperhatikan konstruksi hukumnya.
Dengan demikian, pengembalian dana bukan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Gatot Masih Berstatus Tersangka
Hingga persidangan Senin (12/10/2026), Gatot masih berstatus tersangka dalam perkara terkait.
Ia hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
Sementara itu, tiga pihak Blueray telah menerima putusan pengadilan.
John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Adapun empat pejabat Bea Cukai masih menjalani persidangan.
Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, dan Budiman Bayu Prasojo.
Pengakuan Gatot mengenai penerimaan dan pengembalian Rp3,25 miliar menjadi bagian dari proses pembuktian.
Namun, penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Baca juga: OTT KPK ATR/BPN: Dirjen, Bos Summarecon hingga Fahd Arafiq Terjaring, 20 Koper Uang Disita





































