Scroll untuk baca artikel
Internasional

Pemenang Nobel Perdamaian 2026 Desak Netanyahu Diadili atas Dugaan Penghasutan Genosida Gaza

×

Pemenang Nobel Perdamaian 2026 Desak Netanyahu Diadili atas Dugaan Penghasutan Genosida Gaza

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Navi Pillay mendesak Benjamin Netanyahu diadili atas dugaan penghasutan genosida di Gaza
NETANYAHU DIADILI — Ilustrasi Navi Pillay dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan latar kehancuran Gaza serta simbol peradilan internasional. Pillay mendesak pertanggungjawaban hukum atas dugaan penghasutan genosida terhadap warga Palestina. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Pemenang Nobel Perdamaian 2026, Navi Pillay, mendesak agar Benjamin Netanyahu menghadapi proses hukum terkait dugaan penghasutan genosida di Gaza.
  • Komisi penyelidikan PBB sebelumnya menyoroti pernyataan Netanyahu dan dua pejabat tinggi Israel.
  • ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan Netanyahu sejak November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Israel membantah tuduhan genosida dan menyatakan operasi militernya bertujuan melawan Hamas.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemenang Nobel Perdamaian 2026, Navi Pillay, mendesak Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diadili terkait dugaan penghasutan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Desakan itu disampaikan Pillay dalam wawancara dengan CNN pada Rabu (14/10/2026).

Pillay menilai dugaan kejahatan di Gaza harus diproses melalui jalur hukum.

Menurutnya, pemimpin negara tidak boleh terbebas dari pertanggungjawaban hanya karena jabatannya.

“Belum ada pertanggungjawaban hukum,” kata Pillay, merujuk pada dugaan pelanggaran di Gaza.

Mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia itu sebelumnya memimpin penyelidikan independen mengenai situasi di wilayah Palestina.

Komisi tersebut mengumpulkan bukti, memeriksa pernyataan pejabat Israel, dan menelusuri dampak operasi militer terhadap warga sipil.

PBB Soroti Pernyataan Netanyahu

Pada 16 September 2025, komisi penyelidikan PBB menerbitkan laporan mengenai dugaan genosida di Gaza.

Komisi menyimpulkan bahwa tindakan otoritas Israel memenuhi empat dari lima kategori perbuatan genosida dalam Konvensi Genosida 1948.

Laporan itu juga menyoroti pernyataan Presiden Israel Isaac Herzog, Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Menurut komisi, pernyataan ketiganya mengandung unsur penghasutan genosida.

Namun, temuan tersebut merupakan kesimpulan penyelidikan, bukan putusan pengadilan.

Pemerintah Israel menyebut penyelidikan tersebut bias dan menegaskan operasi militernya merupakan respons terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Netanyahu Sudah Masuk Daftar Buronan ICC

Sebelumnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian ICC ialah penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.

Meski demikian, surat perintah tersebut tidak mencantumkan dakwaan genosida.

Artinya, dugaan penghasutan genosida dalam laporan PBB berbeda dari perkara yang mendasari surat perintah penangkapan ICC.

Netanyahu juga belum dinyatakan bersalah melalui putusan pidana ICC.

Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026

Komite Nobel Norwegia mengumumkan Navi Pillay sebagai penerima Nobel Perdamaian 2026 pada Jumat (9/10/2026).

Perempuan asal Afrika Selatan itu dikenal melalui perjuangannya dalam bidang hak asasi manusia dan hukum internasional.

Pillay pernah menjabat Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2008–2014.

Ia juga memiliki pengalaman sebagai hakim Mahkamah Pidana Internasional dan Tribunal Pidana Internasional untuk Rwanda.

Melalui kiprahnya, Pillay terus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan internasional.

Kini, ia kembali meminta agar dugaan pelanggaran di Gaza tidak berhenti pada laporan penyelidikan.

Menurut Pillay, proses hukum diperlukan agar korban memperoleh keadilan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Namun, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan.


Baca juga: Masjid Al-Aqsa diserbu Ribuan Pemukiman Ilegal Israel, Yahudi: Ini Temple Mount Kedua