- Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima, Senin (19/10/2026).
- Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Jokowi dan ijazah aslinya dalam sidang pembuktian.
- Jaksa menyiapkan tiga saksi untuk sidang berikutnya. Jokowi belum masuk agenda pemeriksaan tersebut.
- Sidang berlanjut pada 28 Oktober 2026. Penolakan eksepsi belum menentukan kesalahan terdakwa.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima, Senin (19/10/2026).
Putusan sela itu membuat perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan putusan tersebut dalam persidangan.
“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina.
Majelis kemudian memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara.
Roy Suryo Minta Jokowi Hadir
Seusai persidangan, Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Menurut Roy, nama Jokowi berada pada urutan pertama dalam daftar saksi yang diajukan jaksa.
“Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo,” ujar Roy.
Ia menilai kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas perkara. Roy juga meminta ijazah asli dihadirkan sebagai barang bukti.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, turut mendesak pemeriksaan dokumen tersebut.
“Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini,” kata Gafur.
Sementara itu, Refly Harun meminta Jokowi diperiksa sejak awal karena keterangannya dinilai berkaitan langsung dengan perkara.
Hakim Minta Jaksa Pertimbangkan Usulan
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim meminta jaksa mempertimbangkan efektivitas pemeriksaan saksi.
Namun, hakim belum memerintahkan Jokowi hadir pada sidang berikutnya.
Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi dan barang bukti sesuai rencana pembuktian.
Tiga Saksi Dijadwalkan Hadir
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (28/10/2026), pukul 09.00 WIB.
Jaksa menyiapkan tiga saksi, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Nama Jokowi belum masuk dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Meski begitu, peluang pemeriksaan saksi lainnya masih terbuka pada persidangan berikutnya.
Duduk Perkara Dakwaan Roy Suryo
Perkara ini berkaitan dengan penyebaran informasi yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) untuk menganalisis gambar dokumen.
Jaksa menilai analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi langsung kepada pemilik ijazah.
Dakwaan juga mengaitkan penyebaran informasi melalui YouTube dan platform X.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada sebelumnya menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah lulus dari perguruan tinggi tersebut.
Sidang Berlanjut ke Pembuktian
Penolakan eksepsi membuat pemeriksaan perkara berlanjut. Namun, putusan sela belum membuktikan kesalahan Roy Suryo.
Majelis masih harus menilai keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Permintaan menghadirkan ijazah asli juga belum menjadi keputusan pengadilan mengenai keaslian dokumen.
Dengan demikian, sidang 28 Oktober 2026 menjadi tahap berikutnya untuk menguji pembuktian jaksa dan tanggapan pihak terdakwa.
Baca juga: Bukan Ijazah S1, Hellyana Ternyata Daftar Pilkada Babel Pakai Ijazah SMA





































