Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

Anak Disabilitas Tewas di Surabaya, Bocah 10 Tahun Dibina 6 Bulan

×

Anak Disabilitas Tewas di Surabaya, Bocah 10 Tahun Dibina 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus anak disabilitas tewas di Surabaya yang melibatkan anak di bawah umur dan berujung pembinaan enam bulan
PEMBINAAN ENAM BULAN - Ilustrasi kasus kematian anak disabilitas di Surabaya. Polisi memutuskan pembinaan enam bulan terhadap anak berusia 10 tahun yang terlibat dalam perkara tersebut, Senin (19/10/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Korban meninggal: Zulkarnain Abdil Aziz (10), anak penyandang disabilitas, meninggal setelah mengalami kekerasan di Surabaya pada 12 September 2026.
  • Dua anak diperiksa: Polisi mengidentifikasi anak berusia 10 tahun sebagai pihak yang melakukan kekerasan. Anak berusia 8 tahun berstatus saksi.
  • Pembinaan enam bulan: Anak berusia 10 tahun akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya dengan evaluasi berkala.
  • Perlindungan hukum: Penanganan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak karena anak yang terlibat belum berusia 12 tahun.

JAMLIMA.COM, SURABAYA — Polisi memutuskan pembinaan enam bulan terhadap anak berusia 10 tahun dalam kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), penyandang disabilitas di Surabaya.

Keputusan itu diumumkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin (19/10/2026).

Anak tersebut akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan,” kata Luthfie.

Keputusan tersebut melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta lembaga perlindungan anak.

Polisi menggunakan hasil penelitian sosial sebagai salah satu dasar penanganan perkara.

Kronologi Kematian Zulkarnain

Peristiwa terjadi di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Sabtu (12/9/2026).

Sekitar pukul 08.00 WIB, Zulkarnain berada di teras rumah. Dua anak tetangganya kemudian mendatangi korban.

Menurut polisi, salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Lalu kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak korban,” ujar Luthfie.

Sekitar pukul 09.20 WIB, keluarga menemukan Zulkarnain dalam kondisi kritis.

Korban terjatuh dari kursi roda. Wajahnya membiru dan tali sepatu melilit lehernya.

Keluarga segera membawa korban ke RSUD Eka Candrarini. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Ayah korban, Selaras Abdul, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar rumah.

Rekaman tersebut memperlihatkan dua anak tetangga memasuki gang menuju rumah korban sebelum kejadian diketahui keluarga.

Satu Anak Dibina, Satu Berstatus Saksi

Polisi mengidentifikasi dua anak berinisial K (10) dan F (8).

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan K sebagai tersangka. Sementara itu, F berstatus saksi.

Meski demikian, usia K belum mencapai batas minimum pertanggungjawaban pidana melalui proses peradilan anak.

Karena itu, penyidik menerapkan mekanisme khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

K akan mengikuti pembinaan selama enam bulan dengan evaluasi berkala.

Program tersebut mencakup pendidikan, konseling, pembinaan perilaku, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan.

Adapun F sementara menjalani pendidikan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.

Mengapa Anak Tidak Dipenjara?

Pasal 21 UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun.

Aturan tersebut memberikan dua pilihan tindakan.

Pertama, mengembalikan anak kepada orang tua atau wali.

Kedua, mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, pembinaan enam bulan bukan hukuman penjara.

Mekanisme ini bertujuan menangani perilaku anak melalui pendekatan pendidikan dan perlindungan.

Namun, keputusan tersebut tidak menghilangkan hak keluarga korban untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan kejelasan penanganan perkara.

Pemkot Surabaya Dampingi Kedua Keluarga

Kepala DP3APPKB Surabaya Ida Widayati memastikan pemerintah mendampingi keluarga korban dan anak yang terlibat.

“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” kata Ida, Senin (19/10/2026).

Pemkot juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait pemeriksaan psikologis anak yang terlibat.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa anak tersebut menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

Langkah lanjutan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta orang tua meningkatkan komunikasi dengan anak.

“Kalau kita ingin membangun kota dan negara, semuanya harus dimulai dari keluarga. Orang tua harus dekat dengan anaknya, tahu bagaimana kesehariannya, mendengarkan ceritanya, dan memberikan pendidikan yang baik,” ujar Eri.

Perlindungan Anak Disabilitas Jadi Perhatian

Kematian Zulkarnain menyoroti pentingnya perlindungan anak penyandang disabilitas dari kekerasan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjamin hak penyandang disabilitas atas perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Sementara itu, UU Perlindungan Anak mewajibkan negara, pemerintah, dan masyarakat memberikan perlindungan kepada anak.

Dalam perkara ini, penanganan hukum memiliki dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

Keluarga korban berhak memperoleh pendampingan dan kejelasan perkara.

Di sisi lain, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas pendidikan, pembinaan, dan perlindungan.

Karena itu, pelaksanaan pembinaan enam bulan memerlukan pengawasan dan evaluasi berkala.

Hasil pembinaan serta pendampingan keluarga korban menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


Baca juga: Anak Dituduh Pakai Narkoba, Zarima Mirafsur Lapor Polisi dan Bela Nama Baik Yusuf Kartiko