Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Dari Video Viral ke Tahanan, Anggota DPRD Mempawah Jadi Tersangka Karhutla

×

Dari Video Viral ke Tahanan, Anggota DPRD Mempawah Jadi Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan pembakaran lahan yang menyeret anggota DPRD Mempawah Choirussaib di Kalimantan Barat
KASUS KARHUTLA — Anggota DPRD Mempawah, Choirussaib, ditahan bersama dua tersangka lain dalam perkara dugaan pembakaran lahan di Kalimantan Barat. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Anggota DPRD Mempawah, Choirussaib, menjadi tersangka dugaan pembakaran lahan di Kalimantan Barat.
  • Polisi menetapkan tiga tersangka pada 8 Oktober 2026 dan menahan mereka pada 15 Oktober.
  • Penyidik menduga Choirussaib memerintahkan pembakaran, sedangkan dua tersangka lain memiliki peran berbeda.
  • Para tersangka dijerat aturan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

JAMLIMA.COM, MEMPAWAH — Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Choirussaib, menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Polisi menduga politikus Partai Hanura itu memerintahkan pembakaran lahan.

Kasus ini mencuat setelah video aktivitas pembakaran beredar di media sosial.

Polisi kemudian menyelidiki lokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka pada 8 Oktober 2026.

Selain Choirussaib, polisi menjerat dua orang berinisial W dan S.

Penyidik kemudian menahan ketiganya pada 15 Oktober setelah menilai persyaratan hukum terpenuhi.

“Benar, kami telah menetapkan tersangka pada 8 Oktober dan penahanan sejak 15 Oktober 2026,” kata Eric, Kamis (22/10/2026).

Menurut Eric, Choirussaib diduga berperan memberikan perintah. Sementara itu, polisi membedakan keterlibatan dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Penyidik menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Video Pembakaran untuk Lahan Sawit

Perkara bermula ketika video aktivitas pembakaran lahan beredar pada September 2026.

Dalam rekaman tersebut, Choirussaib memperlihatkan lahan yang disebut akan digunakan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit.

Namun, ia membantah telah melakukan pembakaran yang merembet ke lahan lain.

Choirussaib mengaku lahannya sudah terbakar sejak 1 September.

Menurut penjelasannya, pembakaran pada 17 September hanya menyasar tumpukan kayu sisa kebakaran.

“Intinya, saya hanya membakar tumpukan kayu,” ujarnya saat memberikan klarifikasi pada Senin (21/9/2026).

Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang muncul setelah video tersebut menyebar.

Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan temuan di lapangan.

Barang Bukti Diperiksa Laboratorium

Polisi menemukan korek api gas, sampel tanah, dan ranting terbakar di lokasi kejadian.

Tim Laboratorium Forensik turut melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Mempawah, AKBP Ade Chandra Capa Yanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Pemeriksaan ilmiah tersebut bertujuan menguji kesesuaian barang bukti, rekaman video, dan keterangan saksi.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah juga mendatangi kepolisian pada 21 September untuk melaporkan dugaan pembakaran lahan.

Polisi kemudian menerbitkan laporan perkara pada 29 September 2026.

Dugaan Pemberi Perintah Jadi Sorotan Hukum

Berdasarkan ketentuan pidana yang disampaikan penyidik, para tersangka terancam penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Namun, pembuktian tidak hanya menyangkut keberadaan api atau aktivitas pembakaran.

Penyidik juga harus membuktikan tindakan dan peran masing-masing tersangka.

Pasal 20 KUHP mengatur pertanggungjawaban pelaku tindak pidana, termasuk pihak yang menggerakkan orang lain.

Sementara itu, Pasal 21 mengatur pembantuan tindak pidana.

Perbedaan tersebut penting karena tidak semua pihak yang terlibat otomatis memiliki tanggung jawab pidana yang sama.

Kasus ini juga berlangsung ketika Mempawah menghadapi ancaman karhutla.

Pemerintah daerah bahkan memperpanjang status tanggap darurat bencana asap pada 23 September hingga 6 Oktober 2026.

Proses Hukum Berlanjut

Dalam keterangan pada 22 Oktober, Eric menyebut penyidik masih menunggu tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara oleh kejaksaan.

“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” kata Eric.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret seorang wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam pembakaran lahan juga menempatkan pertanggungjawaban hukum sebagai perhatian utama.

Meski demikian, Choirussaib dan dua tersangka lainnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Hingga minggu (25/10/2026), belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya bersalah.


Baca juga: Singapura Bidik Lagi 3 Perusahaan Indonesia, Terancam Denda Miliaran Akibat Karhutla