Scroll untuk baca artikel
NasionalSehat

BPOM Izinkan 43 Obat TBC, Penemuan Kasus Masih Tertinggal

×

BPOM Izinkan 43 Obat TBC, Penemuan Kasus Masih Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan obat tuberkulosis dalam pelayanan pasien TBC.
OBAT TUBERKULOSIS - Ilustrasi pelayanan pengobatan TBC. BPOM menerbitkan 43 izin edar produk obat tuberkulosis selama Oktober 2024 hingga Oktober 2026. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • BPOM menerbitkan 43 izin edar produk obat TBC selama Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
  • Kemenkes mencatat 666.985 kasus TBC ditemukan hingga Oktober 2026, dari estimasi 1,08 juta kasus.
  • Sebanyak 599.425 pasien telah memulai pengobatan, sekitar 90 persen dari kasus yang ditemukan.
  • Pemerintah memperluas akses obat, pemeriksaan dini, dan pengembangan vaksin untuk mendukung eliminasi TBC pada 2030.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan 43 izin edar obat tuberkulosis (TBC) sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Kebijakan tersebut memperluas pilihan produk pengobatan TBC di Indonesia.

Namun, tingginya jumlah kasus yang belum tercatat masih menjadi tantangan penanggulangan penyakit menular ini.

BPOM mengumumkan capaian tersebut melalui siaran pers tertanggal Jumat, 23 Oktober 2026.

Lembaga itu juga melaporkan persetujuan 33 produk obat generik pertama untuk berbagai penyakit.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

“Dukungan BPOM terhadap agenda pemerintah diwujudkan melalui kerja nyata dalam melindungi masyarakat, memastikan keamanan obat dan makanan, serta mendorong tumbuhnya industri yang berdaya saing,” kata Taruna, Sabtu (24/10/2026).

Izin Edar Obat TBC Bertambah

BPOM menyatakan 43 nomor izin edar (NIE) tersebut mendukung penyediaan obat TBC yang memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Meski demikian, jumlah izin edar tidak sama dengan jumlah zat aktif baru. Satu jenis obat dapat memiliki beberapa produk terdaftar.

BPOM juga belum merinci seluruh nama produk tersebut dalam pengumuman resminya.

Sementara itu, 33 izin edar obat generik pertama mencakup beberapa kelompok terapi. Di antaranya obat kanker, TBC, dan diabetes.

Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung ditambahkan sebagai 76 produk khusus TBC.

Di tingkat internasional, BPOM memperoleh status WHO-Listed Authority pada 16 Desember 2025.

Pengakuan tersebut memperkuat kredibilitas sistem regulasi obat Indonesia. Namun, izin edar tetap harus diikuti distribusi agar produk tersedia bagi pasien.

Hampir 1,08 Juta Kasus TBC Diperkirakan Terjadi

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia masih menghadapi beban TBC yang tinggi.

Hingga Oktober 2026, pemerintah menemukan dan melaporkan 666.985 kasus.

Angka tersebut setara sekitar 61,8 persen dari estimasi 1.080.000 kasus sepanjang tahun.

Dari kasus yang ditemukan, sebanyak 599.425 pasien telah memulai pengobatan.

Dengan demikian, sekitar 89,9 persen pasien yang terdiagnosis telah masuk layanan terapi.

Selisih antara estimasi tahunan dan temuan hingga Oktober mencapai 413.015 kasus.

Namun, angka tersebut bukan jumlah pasti pasien yang belum terdiagnosis.

Selisih itu menggambarkan kesenjangan antara proyeksi setahun dan laporan sementara.

Menurut Kemenkes, estimasi kasus TBC turun dari 1.092.000 pada 2024 menjadi 1.080.000 pada 2026.

Meski menunjukkan perkembangan, Indonesia masih membutuhkan peningkatan deteksi dan keberhasilan pengobatan.

WHO sebelumnya menemukan sejumlah kendala dalam pengawasan TBC di Indonesia.

Masalah tersebut mencakup pelaporan fasilitas kesehatan, integrasi data, serta penemuan kasus pada kelompok rentan.

Karena itu, penguatan sistem pencatatan tetap penting untuk mengukur hasil program secara akurat.

Pemeriksaan Dini dan Pengobatan Diperluas

Pemerintah kini memperluas pemeriksaan TBC melalui puskesmas, pesantren, lingkungan padat penduduk, serta kelompok berisiko.

Kemenkes juga menggunakan rontgen portabel dan pemeriksaan molekuler untuk mempercepat diagnosis.

Langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi WHO mengenai penggunaan teknologi diagnostik yang lebih dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain mempercepat pemeriksaan, pemerintah mengembangkan pilihan terapi dengan durasi lebih singkat.

Pengobatan TBC sensitif obat umumnya berlangsung beberapa bulan.

Pada pasien tertentu, tenaga medis dapat menggunakan regimen empat bulan sesuai kriteria klinis.

Sementara itu, pasien dengan TBC resistan obat membutuhkan pilihan terapi berbeda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perkembangan obat memungkinkan sebagian pasien menjalani terapi lebih singkat.

“Sekarang turun jadi 12 bulan, turun lagi jadi 6 bulan, yang terakhir kita sudah bisa ada yang bisa 4 bulan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Namun, lama pengobatan tetap bergantung pada diagnosis, kondisi pasien, dan hasil pemeriksaan resistansi obat.

Pasien juga harus mengikuti regimen sampai selesai untuk mengurangi risiko kegagalan terapi.

Pelacakan Kontak Jadi Prioritas

Selain pengobatan, Kemenkes memperkuat pemeriksaan keluarga dan orang yang memiliki kontak erat dengan pasien TBC.

Pada Juli 2026, pemerintah menetapkan strategi pelacakan seluruh kontak erat untuk mempercepat penemuan kasus.

Petugas kesehatan juga dapat memberikan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) kepada kontak yang memenuhi persyaratan.

Sebelum pemberian TPT, tenaga medis harus memastikan pasien tidak mengalami TBC aktif.

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus sebelumnya mengingatkan bahwa penanggulangan TBC membutuhkan pendekatan menyeluruh.

Menurutnya, penyakit ini juga berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, gizi, dan lingkungan.

Vaksin TBC Masih Dikembangkan

Di sisi lain, BPOM mendukung penelitian vaksin TBC melalui persetujuan pelaksanaan uji klinis.

Indonesia juga terlibat dalam uji klinis fase ketiga kandidat vaksin M72.

Meski demikian, persetujuan uji klinis belum berarti vaksin tersebut memperoleh izin edar untuk penggunaan masyarakat luas.

Pemerintah menargetkan eliminasi TBC pada 2030 melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021.

Aturan tersebut menetapkan sasaran penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk.

Sementara angka kematian ditargetkan turun menjadi enam per 100.000 penduduk.

Penerbitan 43 izin edar obat TBC menjadi salah satu dukungan regulasi untuk mencapai sasaran tersebut.

Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada ketersediaan obat, pemeriksaan yang tepat, kepatuhan pasien, serta kesinambungan layanan kesehatan.

Dengan demikian, peningkatan jumlah produk berizin perlu berjalan bersama penguatan penemuan kasus dan pengobatan hingga tuntas.


Baca juga: Obat Kedaluwarsa di Pekanbaru Disorot, Pemkot Tata Ulang Distribusi Farmasi