- OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada tiga pihak dalam kasus yang berkaitan dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
- Manipulasi perdagangan DSSA berlangsung secara terencana dan terstruktur. OJK menemukan praktik tersebut mendorong kenaikan harga saham secara signifikan.
- Dalam penawaran saham BREN dan CUAN, OJK menemukan pengaburan identitas pemesan yang menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi.
- Hingga 16 Oktober 2026, total denda OJK atas pelanggaran pasar modal mencapai sekitar Rp2,52 triliun, termasuk tiga perkara tersebut.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan tiga emiten besar. Regulator menjatuhkan denda utama senilai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Ketiga kasus tersebut melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Namun, pelanggaran yang ditemukan berbeda.
Dalam kasus DSSA, OJK menemukan manipulasi perdagangan yang berlangsung secara terencana. Sementara itu, kasus BREN dan CUAN berkaitan dengan pengaburan identitas pemesan saham.
OJK menetapkan sanksi pada Jumat (16/10/2026). Selanjutnya, regulator menyerahkan surat sanksi kepada pihak terkait pada Rabu (21/10/2026).
Perkembangan tersebut kembali mendapat perhatian setelah OJK mengumumkan rekor denda pasar modal pada Jumat (23/10/2026).
Manipulasi Saham DSSA Berujung Denda Rp1,5 Triliun
Kasus perdagangan saham DSSA menjadi perkara dengan nilai denda terbesar.
OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT atas pelanggaran ketentuan terkait manipulasi pasar.
Pemeriksaan mencakup transaksi saham DSSA sepanjang 2024 hingga 2026.
Dalam proses tersebut, OJK meminta dokumen sejumlah perusahaan efek dan menelusuri aliran dana transaksi.
Regulator juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya manipulasi melalui sejumlah anggota bursa.
OJK menyatakan praktik tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur. Akibatnya, harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
Selain denda, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap seorang direktur PT SS berinisial R.
Regulator juga mengenakan sanksi administratif kepada sembilan anggota bursa dan memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penawaran Saham BREN dan CUAN Bermasalah
Berbeda dengan DSSA, pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua perusahaan.
Sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
Namun, proses pemesanan tersebut melibatkan pengaburan identitas pihak terkait.
Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi ini membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.
Dalam perkara BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd.
Sementara itu, TC Pte Ltd menerima denda Rp100 miliar dalam kasus penawaran saham CUAN.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU P2SK.
Pada kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada dua anggota bursa.
Selain itu, seorang direktur PT HPS menerima pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Mengapa Pelanggaran Ini Penting bagi Investor?
Temuan OJK memperlihatkan dua persoalan yang dapat mengganggu integritas pasar modal.
Pertama, manipulasi perdagangan berpotensi menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Kedua, pengaburan identitas pemesan dapat menyulitkan investor mengetahui konsentrasi kepemilikan saham.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float.
Ketika kepemilikan terkonsentrasi, likuiditas pasar dapat terganggu. Perubahan permintaan juga berpotensi memicu pergerakan harga yang lebih tajam.
Meski demikian, temuan pelanggaran tidak otomatis menunjukkan seluruh transaksi saham ketiga emiten bermasalah.
Sanksi OJK secara khusus menyasar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Program Satu Orang Satu Rekening Sasar 25 Juta Warga, Edukasi Keuangan Jadi Perhatian
Total Denda Pasar Modal Tembus Rp2,52 Triliun
Penindakan terhadap tiga perkara tersebut menjadi bagian dari pengawasan pasar modal sepanjang 2026.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan denda administratif hasil pemeriksaan sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Regulator juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Dengan demikian, total kedua kelompok denda mencapai sekitar Rp2,52 triliun.
Angka tersebut sudah mencakup denda utama Rp2,1 triliun dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan keseriusan regulator.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia.
Selain denda, OJK mencatat 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, dan enam pencabutan izin berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
Regulator juga menjatuhkan sejumlah larangan dan perintah tertulis.
Sementara itu, data per 1 Oktober 2026 menunjukkan masih terdapat 122 kasus dalam berbagai tahap penanganan.
Rinciannya mencakup 28 kasus dalam perencanaan, 54 penelaahan awal, dan 40 proses pemeriksaan.
OJK Buka Peluang Proses Pidana
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif.
OJK menyatakan masih membuka kemungkinan tindak lanjut pidana apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup.
Karena itu, regulator memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait.
Penyerahan surat sanksi pada 21 Oktober 2026 turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.
OJK juga akan meningkatkan penelusuran aliran dana dan hubungan antarrekening.
Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan tidak sah dari pelanggaran pasar modal.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor,” tegas Hasan.
Pernyataan itu menjadi peringatan bagi pelaku pasar agar menjalankan transaksi secara transparan.
Bagi investor, kasus ini menegaskan pentingnya mencermati struktur kepemilikan, likuiditas, dan kewajaran pergerakan harga saham.
Sementara bagi regulator, besarnya nilai denda menjadi ujian terhadap konsistensi pengawasan dan efektivitas penegakan hukum.
Baca juga: OJK Setujui Merger 117 BPR dan BPRS Jadi 33 Bank, Nasib Nasabah Disorot





































