- KPK memeriksa Prof. Noor Farid sebagai saksi perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
- Penyidik mendalami prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
- KPK sebelumnya mengusut dugaan calon mahasiswa titipan dan rekomendasi agar calon tertentu diterima.
- Penyidikan perkara ini telah menetapkan enam tersangka dari unsur kampus, kerabat, dan pihak swasta.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kali ini, penyidik memeriksa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid.
KPK memeriksa Noor Farid sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Penyidik fokus menggali prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.
KPK Dalami Jalur Mandiri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noor Farid termasuk tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan pada Senin.
“Dari para saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan,” kata Budi.
Selain Noor Farid, KPK memeriksa Humas SPMB Unsoed Dian Bestari Santi Rahayu.
Penyidik juga meminta keterangan dua pihak swasta, seorang mahasiswa, notaris, dan pedagang.
KPK membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dalam perkara ini, Noor Farid berstatus saksi.
Dugaan Maba Titipan Pernah Didalami
Pemeriksaan terhadap Noor Farid bukan kali pertama.
Sebelumnya, KPK juga meminta keterangannya terkait mekanisme seleksi jalur mandiri.
“Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu,” kata Noor Farid pada 22 Agustus 2026.
Kemudian, KPK kembali memeriksanya bersama sejumlah pejabat dan akademisi Unsoed pada 15 September 2026.
Saat itu, penyidik mulai mendalami proses jalur mandiri dan dugaan calon mahasiswa titipan.
“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” ujar Budi Prasetyo.
Dengan demikian, pemeriksaan terbaru melanjutkan pendalaman terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa yang telah KPK telusuri sebelumnya.
KPK Sita Dokumen
Penyidikan kemudian berkembang melalui serangkaian penggeledahan.
Pada 9–10 September 2026, KPK menggeledah enam lokasi.
Lokasi itu antara lain rumah tiga wakil rektor, rumah seorang dosen, ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK menduga sebagian dokumen berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
Selain itu, penyidik menduga seorang guru berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
KPK kemudian memeriksa sejumlah pihak untuk menelusuri dugaan penitipan atau pemberian rekomendasi agar calon tertentu diterima.
Jalur Mandiri Jadi Sorotan
Unsoed membuka penerimaan mahasiswa melalui SNBP, SNBT, dan SPMB Mandiri.
Data resmi Unsoed mencatat 10.117 mahasiswa baru mengikuti pengukuhan tahun akademik 2026/2027 pada 10 Agustus 2026.
Khusus jalur mandiri, Unsoed membuka skema Mandiri UTBK dan Mandiri Non-UTBK.
Komponen seleksinya mencakup nilai UTBK, rapor, indeks sekolah, prestasi, serta pengalaman organisasi untuk skema tertentu.
Di tengah penyidikan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti risiko penyimpangan pada jalur mandiri.
“Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri,” kata Setyo pada 1 September 2026.
Kasus Berawal dari OTT
Perkara Unsoed mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta itu, KPK mengamankan 14 orang.
Penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
KPK juga menetapkan Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto sebagai tersangka.
Dari titik itu, penyidik mengembangkan perkara ke beberapa dugaan transaksi.
Dugaan Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran
Dalam salah satu konstruksi perkara, KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menduga mereka meminta uang tersebut agar calon mahasiswa bisa diterima.
Namun, calon mahasiswa itu akhirnya tidak lulus.
Selanjutnya, penyidik menduga terdapat upaya mengembalikan uang melalui skema yang berkaitan dengan tiga paket pekerjaan di Unsoed.
KPK masih mendalami hubungan transaksi tersebut dengan para pihak terkait.
KPK Telusuri Rp680 Juta
Penyidik juga mengembangkan perkara ke klaster lain.
KPK menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono, yang merupakan keponakannya, menerima pemberian dari pihak calon mahasiswa.
Dugaan penerimaan berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa pada 2025 dan 2026.
KPK menghitung nilai yang diduga diterima sedikitnya mencapai Rp680 juta.
Selain itu, penyidik menduga sebagian uang berkaitan dengan pembayaran tiga bidang tanah yang kemudian menggunakan nama Mulyono.
Dugaan Rp1,12 Miliar
Pada klaster berikutnya, KPK mengusut transaksi yang diduga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Menurut konstruksi KPK, Eko diduga bernegosiasi dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa.
Penyidik juga menemukan percakapan yang diduga membahas kuota dan nilai uang untuk calon mahasiswa.
Dalam klaster ini, KPK menduga Eko menerima sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026.
Penyidik juga menduga Akhmad Sodiq memberikan akses user ID kepada Eko.
KPK menduga akses tersebut kemudian digunakan untuk mengotorisasi calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Namun, seluruh konstruksi tersebut masih berupa dugaan dalam proses penyidikan.
Para tersangka tetap memiliki hak membela diri.
Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK Masih Lengkapi Konstruksi Perkara
Pemeriksaan Noor Farid pada Senin ini menunjukkan KPK masih memetakan mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Keterangan mantan pejabat bidang akademik itu dapat membantu penyidik membandingkan prosedur resmi dengan praktik yang tengah ditelusuri.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
KPK masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri bukti untuk melengkapi konstruksi perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.





































