Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

KPK Panggil Adik Lain Eks Kepala BNPB, Usai Periksa Istri Tersangka

×

KPK Panggil Adik Lain Eks Kepala BNPB, Usai Periksa Istri Tersangka

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penyidikan kpk terkait kasus korupsi bnpb dan dugaan aliran dana proyek kebencanaan
KASUS KORUPSI BNPB — Ilustrasi penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk penelusuran perusahaan penyedia proyek dan aliran dana. (Foto: Design/Jamlima.com)

  • KPK memanggil Nera Susanto, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, pada Jumat (30/10/2026).
  • Lima saksi lain berasal dari lingkungan keluarga, perusahaan penyedia, dan staf keuangan tersangka.
  • Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Sri Endang terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek bencana.
  • KPK telah menetapkan lima tersangka. Nilai pengadaan yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp148 miliar.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota keluarga mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Kali ini, penyidik memanggil Nera Susanto sebagai saksi dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Jumat (30/10/2026).

Pemanggilan tersebut berlangsung sehari setelah KPK memeriksa Sri Endang, istri tersangka Bima Setiawan.

Bima dan Nera merupakan saudara mantan Kepala BNPB Suharyanto. Namun, status hukum keduanya berbeda.

Bima telah berstatus tersangka. Sementara itu, KPK memanggil Nera dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK Panggil Enam Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama NS selaku adik mantan Kepala BNPB,” kata Budi, Jumat (30/10/2026).

Selain Nera, KPK memanggil Monica Utari Mariana dari Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB.

Penyidik juga memanggil Eka Andriyanto, Direktur PT Integra Teknika Solusindo.

Saksi berikutnya ialah Tari Oktavia, staf keuangan tersangka Richard Erlangga.

Tari juga tercatat memiliki hubungan pekerjaan dengan PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras.

Dua saksi lainnya adalah Vanessa Annisa Utami dan Nursadriani dari pihak swasta.

Hingga laporan siang, KPK belum memerinci materi pemeriksaan masing-masing saksi.

Keterangan mengenai kehadiran seluruh saksi juga belum diumumkan secara lengkap.

Istri Tersangka Diperiksa Soal Proyek BNPB

Sebelumnya, Kamis (29/10/2026), KPK memeriksa Sri Endang selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha.

Sri merupakan istri Bima Setiawan sekaligus ipar Suharyanto.

Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana penanganan bencana.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi atau meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan,” ujar Budi.

KPK juga menelusuri paket pekerjaan yang diperoleh perusahaan penyedia dalam proyek BNPB.

Pemeriksaan tersebut melanjutkan penelusuran terhadap hubungan perusahaan, pejabat pengadaan, dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Proyek Rp148 Miliar Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (13/10/2026).

Sehari kemudian, penyidik menetapkan lima tersangka dalam dua kelompok perkara.

Kelompok pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan.

KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia proyek BNPB memiliki hubungan dengan Bima.

Nilai pengadaan perusahaan yang diduga terafiliasi dengannya mencapai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024–2026.

Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang diselidiki, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kelompok kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan proyek kebencanaan.

Empat tersangkanya ialah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

KPK Telusuri Hubungan Vendor dan Pejabat

Pada Rabu (28/10/2026), KPK juga mendalami dugaan pemberian imbalan atau kickback dari perusahaan penyedia kepada oknum BNPB.

Penyidik memeriksa empat pegawai BNPB, termasuk pejabat yang menangani pengadaan Dana Siap Pakai.

Rangkaian pemeriksaan sepanjang pekan ini mencakup pejabat BNPB, tenaga ahli, pengurus perusahaan, dan pihak keluarga.

Meski demikian, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

Hingga Sabtu (30/10/2026) pagi, belum ada pengumuman penetapan tersangka tambahan.

KPK masih mendalami dugaan konflik kepentingan dan aliran imbalan dalam pengadaan proyek penanggulangan bencana.


Baca juga: KPK Periksa Lagi Sestama BNPB, Usut Pengadaan Dana Bencana Rp148 Miliar