Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

BPK Ungkap 18 Penyimpangan Kuota Haji, 8.151 Keberangkatan Disorot

×

BPK Ungkap 18 Penyimpangan Kuota Haji, 8.151 Keberangkatan Disorot

Sebarkan artikel ini
auditor bpk sidang korupsi kuota haji jakarta 27 oktober 2026
SIDANG KORUPSI HAJI — Auditor BPK memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Grafis/Jamlima.com)

  • Auditor BPK memaparkan 18 penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 dalam persidangan di Jakarta.
  • Pemeriksaan BPK menyoroti pengisian kuota oleh 8.151 jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat pada 2024.
  • BPK menghitung kerugian negara Rp622,09 miliar dari tiga komponen penerimaan dan keuntungan yang dipersoalkan.
  • Empat auditor BPK hadir dalam sidang untuk menjelaskan temuan dan proses penghitungan kerugian negara.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Temuan itu mencakup pembagian kuota, pengaturan keberangkatan, hingga dugaan penarikan biaya percepatan.

Auditor BPK Muhammad Ramadhani memaparkan hasil pemeriksaan dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat auditor BPK. Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.

BPK mengelompokkan 18 penyimpangan tersebut ke dalam tiga kategori. Sebanyak enam temuan berkaitan dengan penetapan kuota tambahan.

Sementara itu, empat temuan menyangkut pengisian kuota pada 2023–2024. Delapan temuan lainnya berkaitan dengan proses pengisian kuota khusus tambahan pada 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat enam penyimpangan berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus,” kata Ramadhani di persidangan.

BPK Soroti 8.151 Jemaah Haji

Salah satu temuan penting menyangkut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Menurut BPK, sebanyak 8.151 jemaah mengisi kuota melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Auditor menilai para jemaah tersebut tidak berhak memperoleh keberangkatan melalui mekanisme yang digunakan.

Temuan itu berkaitan dengan pengisian kuota tanpa masa tunggu atau T0. Selain itu, terdapat mekanisme Tx bagi jemaah dengan masa tunggu tertentu.

BPK juga mengungkap dugaan perdagangan kuota petugas haji khusus.

Sebanyak 36 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperjualbelikan 128 kuota petugas kepada masyarakat.

Temuan lainnya menyebut 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah yang tidak tercantum dalam surat edaran berhak lunas.

Seluruh temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK. Majelis hakim masih harus menilai pembuktiannya dalam persidangan.

Tiga Komponen Kerugian Rp622 Miliar

Dalam keterangannya, Ramadhani menjelaskan penghitungan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

BPK menggunakan tiga komponen penghitungan.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk keberangkatan jemaah yang dinilai tidak berhak.

Komponen ini mencapai Rp438.218.328.446,48.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024.

Nilainya mencapai Rp39.954.729.719,93.

Ketiga, penerimaan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024.

Komponen terakhir mencapai Rp143.917.149.000.

Ketiga nilai tersebut menghasilkan total kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar menurut laporan pemeriksaan BPK.

Angka itu juga menjadi dasar dakwaan jaksa KPK terhadap para terdakwa.

Pembagian Kuota 50:50 Jadi Persoalan

Perkara ini berawal dari pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Kementerian Agama kemudian membaginya menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

Jaksa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pembagian kuota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 64 ayat (2) undang-undang tersebut mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Selain pembagian kuota, auditor menyoroti penerbitan keputusan menteri yang diduga menggunakan tanggal mundur atau backdated.

BPK menilai praktik tersebut memengaruhi waktu pelunasan biaya haji khusus.

Pemeriksaan juga mengungkap persoalan keterbukaan informasi dan mekanisme pengisian sisa kuota.

Empat Tahap Pemeriksaan BPK

Selain menjelaskan nilai kerugian, Ramadhani menguraikan tahapan pemeriksaan investigatif BPK.

Tahap pertama ialah praperencanaan untuk memahami konstruksi perkara dan bukti awal.

Selanjutnya, auditor menyusun rencana serta program pemeriksaan.

Pada tahap ketiga, tim memeriksa bukti, menganalisis penyimpangan, dan menyusun konsep kesimpulan.

Tahap terakhir mencakup finalisasi serta penerbitan laporan hasil pemeriksaan investigatif.

Ramadhani mengatakan BPK menggunakan standar pemeriksaan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020.

Dengan demikian, empat tahap tersebut merupakan proses audit. Sementara itu, tiga komponen sebelumnya menjelaskan sumber nilai kerugian.

Yaqut dan Tiga Terdakwa Jalani Persidangan

Perkara dugaan korupsi kuota haji melibatkan empat terdakwa.

Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dua terdakwa lainnya ialah Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS.

Namun, Yaqut membantah tuduhan penerimaan uang tersebut dalam persidangan pada 11 Agustus 2026.

“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan.

Sementara itu, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, menjelaskan kewenangan menteri dalam pengaturan kuota tambahan pada sidang 21 Oktober 2026.

Perbedaan penafsiran aturan dan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian.

Persidangan masih berlangsung. Seluruh terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.


Baca juga: Dakwaan Rp622 Miliar Eks Menag Yaqut, Jaksa Bongkar Pengelolaan Kuota Haji