Scroll untuk baca artikel
Enter

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun, Terbesar Berasal dari Pajak

×

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun, Terbesar Berasal dari Pajak

Sebarkan artikel ini
Prabowo menyampaikan pernyataan terkait hasil Satgas PKH Rp13,24 triliun
SATGAS PKH - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan saat penyerahan hasil penertiban dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp13,24 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ist/Jamlima.com)

  • Satgas PKH menyerahkan Rp13,241 triliun kepada negara pada tahap kedelapan.
  • Penerimaan pajak menyumbang Rp8,229 triliun atau sekitar 62 persen dari total dana.
  • Denda administratif kehutanan mencapai Rp3,475 triliun dan penanganan tindak pidana khusus Rp1,535 triliun.
  • Presiden Prabowo Subianto menyebut akumulasi uang tunai dari delapan kegiatan mencapai sekitar Rp52 triliun.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyerahkan hasil penertiban dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan tahap kedelapan tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana itu kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Namun, Rp13,24 triliun tersebut tidak seluruhnya berasal dari uang sitaan.

Pajak Jadi Komponen Terbesar

Dana Rp13,24 triliun berasal dari tiga komponen utama.

Pertama, penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, penerimaan dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan sebesar Rp1.535.750.234.271.

Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898.

Dengan demikian, penerimaan pajak menjadi komponen terbesar dengan porsi sekitar 62 persen.

Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyebutan seluruh Rp13,24 triliun sebagai “uang sitaan” tidak sepenuhnya tepat.

Istilah yang lebih akurat ialah hasil penagihan denda administratif, penerimaan negara, dan penyelamatan keuangan negara.

Prabowo Sebut Uang Tunai Capai Rp52 Triliun

Prabowo mengatakan total uang tunai yang telah diserahkan dalam delapan kegiatan mencapai sekitar Rp52 triliun atau setara 3 miliar dolar AS.

Namun, angka Rp52 triliun perlu dibedakan dari estimasi nilai ekonomi kawasan hutan yang kembali dikuasai negara.

Pada April 2026, pemerintah menyebut estimasi nilai aset kawasan hutan yang telah dikuasai kembali mencapai sekitar Rp370 triliun.

Pada Oktober 2026, Prabowo menyebut nilai kekayaan negara yang diamankan melalui penguasaan kawasan berada di kisaran Rp400 triliun.

Artinya, Rp52 triliun mengacu pada uang tunai, sedangkan angka ratusan triliun rupiah mengacu pada estimasi nilai aset kawasan hutan.

Keduanya tidak tepat dijumlahkan sebagai satu kategori penerimaan kas negara.

Satgas PKH Berjalan Sejak 2025

Pemerintah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Januari 2025.

Satgas melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, kementerian, BPKP, serta lembaga terkait.

Pemerintah menggunakan tiga jalur utama dalam penertiban kawasan hutan, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, dan pemulihan aset.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan kewibawaan hukum.

Tahap selanjutnya adalah memastikan dana masuk dalam sistem penerimaan negara dan pengelolaan aset berlangsung secara akuntabel.