- Sekda Banyumas Agus Nur Hadie membantah mundur dan menyebut suratnya sebagai permohonan mutasi ke OPD lain atau staf ahli.
- Agus mengaku pertama kali mengajukan permohonan pada 12 Mei 2026 dan kembali menyampaikannya pada 14 September.
- Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan versi berbeda dengan menyebut surat Agus sebagai pengunduran diri.
- KPK telah memeriksa Agus dalam pengembangan kasus Unsoed, tetapi belum menetapkannya sebagai tersangka.
JAMLIMA.COM, PURWOKERTO — Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie membantah mundur setelah diperiksa KPK terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Agus menyebut surat yang menjadi sorotan itu bukan pengunduran diri, melainkan permohonan mutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain atau staf ahli.
Ia mengaku pertama kali menyampaikan permohonan tersebut kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada 12 Mei 2026.
Saat itu, proses belum berjalan karena masa jabatannya sebagai Sekda belum mencapai dua tahun.
Agus kemudian kembali mengajukan permohonan pada 14 September setelah memenuhi dua tahun masa jabatan.
Pengajuan kedua itu berlangsung empat hari setelah KPK menggeledah ruang kerjanya pada 10 September.
Delapan hari kemudian, KPK memeriksa Agus pada 22 September.
Agus menegaskan rencana mutasi tidak muncul akibat pemeriksaan KPK karena permohonan pertama telah diajukan sejak Mei.
Apa Isi Surat Agus?
Agus menjelaskan surat tersebut berisi permohonan pergeseran dari jabatan Sekda ke OPD lain atau posisi staf ahli.
Ia menyebut keinginan mencari suasana kerja baru sebagai alasan mengajukan perpindahan.
Agus juga menyatakan siap mengikuti asesmen apabila permohonan tersebut diproses.
Namun, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberikan keterangan berbeda mengenai status surat itu.
Sadewo menyebut Agus mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda dengan alasan masa jabatan dan regenerasi.
Agus membantah penyebutan tersebut dan menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri dari Pemkab Banyumas.
Perbedaan keterangan itu membuat surat tersebut memiliki dua penyebutan berbeda dari Agus dan Sadewo.
Hingga Jumat, (25/9/2026), Agus masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas.
KPK Geledah Ruang Sekda
Nama Agus masuk dalam pengembangan penyidikan kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed setelah KPK menggeledah ruang kerjanya pada 10 September.
Agus mengatakan penyidik meminta keterangan mengenai kerja sama antara Unsoed dan Pemkab Banyumas.
KPK juga membawa sejumlah dokumen dan menyita telepon seluler dalam penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga Agus mengetahui pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar diterima di Unsoed.
Keterangan itu masih merupakan dugaan penyidik yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
KPK juga belum menetapkan Agus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalami Dugaan Titipan
KPK melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sembilan saksi di Polresta Banyumas pada 22 September.
Mereka terdiri atas dua pihak terkait Unsoed dan tujuh aparatur sipil negara di lingkungan Setda Banyumas.
Agus termasuk pihak yang dimintai keterangan dan KPK menyatakan seluruh saksi memenuhi panggilan.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed,” kata Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang diduga menggunakan rekomendasi tersebut.
KPK juga belum menyatakan setiap rekomendasi yang diperiksa berkaitan dengan pemberian uang.
Dokumen Penitipan Disita
Pendalaman perkara berlanjut setelah KPK menggeledah enam lokasi pada 9–10 September.
Lokasi itu mencakup tempat terkait sejumlah pihak Unsoed, ruang Sekda Banyumas, dan rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang sebagian berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa.
Penyidik juga menduga seorang guru SMA di Tasikmalaya berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dalam proses hukum.
Enam Tersangka Unsoed
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya ialah Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Norman melalui perantara meminta hingga Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK menyebut calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos.
Penyidik juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menerima sekitar Rp680 juta dari orang tua calon mahasiswa selama 2025–2026.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
KPK juga menduga Eko Sumanto menerima sekitar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul calon mahasiswa selama 2025–2026.
Seluruh angka, aliran dana, dan peran tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan KPK yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Agus Masih Menjabat
Di tengah pengembangan perkara, Agus tetap menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri dari Pemkab Banyumas.
Kronologi menunjukkan permohonan pertama pada 12 Mei mendahului penggeledahan KPK pada September.
Sementara itu, permohonan kedua pada 14 September berlangsung setelah penggeledahan 10 September dan sebelum pemeriksaan 22 September.
Hingga perkembangan terakhir, KPK belum menetapkan Agus sebagai tersangka.
Agus juga masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas selama proses perpindahan jabatannya belum menghasilkan keputusan final.





































