- Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
- Nilai dugaan kerugian negara menurut pelapor naik dari Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar setelah penghitungan ulang aset.
- Laporan menyoroti dugaan penyalahgunaan APBD untuk pembangunan dan pengadaan aset Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
- KPK telah menjelaskan mekanisme verifikasi pengaduan. Belum ada pengumuman penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, kembali disorot.
Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (19/10/2026).
Desakan muncul setelah pelapor memperbarui nilai dugaan kerugian negara dari Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal disampaikan pada 8 Mei 2026 dengan nilai Rp12.052.951.000.
Pada 19 Agustus 2026, koalisi memperbarui nilainya menjadi Rp328.318.261.533 setelah menghitung ulang aset bangunan.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan,” kata Fajri, Senin (19/10/2026).
Nilai Laporan Naik 27 Kali Lipat
Nilai laporan meningkat Rp316,26 miliar atau menjadi sekitar 27,2 kali nilai awal.
Namun, angka Rp328,31 miliar masih merupakan penghitungan pelapor, bukan hasil audit resmi kerugian negara.
Metode penghitungan dan rincian aset juga belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, koalisi meminta KPK memeriksa dokumen pendukung dan dasar penilaian aset.
Dugaan Penyimpangan APBD Unsultra
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, sebelumnya mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran dan aset kampus.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman, Jumat (8/5/2026).
Koalisi mempersoalkan pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010.
Menurut pelapor, yayasan tersebut mengambil alih aset Unsultra yang sebelumnya dikelola yayasan lama sejak 1967.
Nur Alam juga disebut menjadi Ketua Pembina yayasan tersebut ketika masih menjabat gubernur.
Selain itu, koalisi menyoroti penggunaan APBD periode 2014–2021, termasuk pembangunan gedung senilai sekitar Rp9,1 miliar dan pengadaan perlengkapan kampus.
Namun, legalitas anggaran, status aset, dan dugaan konflik kepentingan masih memerlukan pembuktian.
KPK Pastikan Pengaduan Diverifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menanggapi laporan tersebut pada Jumat (8/5/2026).
“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti,” kata Budi.
Menurutnya, KPK melakukan verifikasi, telaah, dan analisis sebelum menentukan tindak lanjut pengaduan.
Proses tersebut bertujuan memastikan laporan termasuk kewenangan KPK.
Tiga Persoalan Menunggu Pembuktian
Laporan ini menyisakan tiga persoalan, yakni legalitas penggunaan APBD, kepemilikan aset Unsultra, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
KPK juga perlu menguji apakah nilai aset yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kerugian keuangan negara.
Sebab, nilai anggaran atau bangunan tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.
Hingga Senin (19/10/2026), belum ditemukan pengumuman resmi KPK mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.
Karena itu, dugaan terhadap Nur Alam tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.
Koalisi Sultra Bersih kini menunggu kejelasan tindak lanjut KPK terhadap laporan tersebut.
Baca juga: Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang, Negara Rugi Rp863,85 Miliar





































