Scroll untuk baca artikel
InternasionalNasional

Jejak Uang Karhutla Dibidik, Indonesia-Singapura Siapkan Satgas Korporasi

×

Jejak Uang Karhutla Dibidik, Indonesia-Singapura Siapkan Satgas Korporasi

Sebarkan artikel ini
indonesia dan singapura sepakat membentuk satgas karhutla untuk menelusuri aliran dana perusahaan
SATGAS KARHUTLA — Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan membahas pembentukan satgas bersama untuk memperkuat penindakan terhadap perusahaan terkait karhutla di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist/Jamlima.com)

  • Kerja sama lintas negara: Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satgas bersama untuk memperkuat penegakan hukum karhutla.
  • Penelusuran keuangan: Satgas akan menghubungkan intelijen keuangan, data perusahaan, dan pengumpulan bukti lintas negara.
  • Pengawasan perusahaan: Singapura telah mengirim pemberitahuan kepada dua kelompok perusahaan, masing-masing berjumlah 10 entitas, melalui prosedur hukum berbeda.
  • Prinsip pembuktian: Pemeriksaan perusahaan tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Penegakan hukum tetap membutuhkan bukti dan proses sesuai ketentuan.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Indonesia dan Singapura mengambil langkah baru untuk mengungkap jaringan korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kedua negara tidak hanya membidik sumber kebakaran. Pemerintah juga ingin menelusuri aliran dana dan hubungan bisnis perusahaan lintas negara.

Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Kedua menteri menyetujui rencana pembentukan satuan tugas atau joint task force untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi.

Satgas Karhutla Bidik Jejak Keuangan Korporasi

Arrmanatha menegaskan bahwa penindakan karhutla perlu menjangkau pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan.

“Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana,” kata Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama, Selasa (27/10/2026).

Melalui pendekatan follow the money, kedua negara berencana menghubungkan informasi perusahaan dengan aktivitas keuangan yang relevan.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas yurisdiksi, dan kemungkinan pemulihan aset.

Langkah ini membuka ruang pemeriksaan terhadap hubungan perusahaan pengelola lahan, pemilik usaha, serta jaringan bisnis terkait.

Namun, penelusuran keuangan tetap harus membuktikan hubungan antara transaksi, aktivitas perusahaan, dan dugaan pelanggaran.

Baca juga: Singapura Bidik Lagi 3 Perusahaan Indonesia, Terancam Denda Miliaran Akibat Karhutla

Singapura Surati Dua Kelompok Perusahaan

Sebelum kesepakatan satgas, Singapura telah menjalankan pemeriksaan melalui Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

National Environment Agency (NEA) mengirim pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan di Indonesia pada 16 dan 19 Oktober 2026.

Perusahaan tersebut diminta menangani kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyiapkan langkah pencegahan.

Selanjutnya, NEA meminta dokumen dari 10 perusahaan terdaftar di Singapura pada 23 Oktober 2026.

Permintaan itu menyangkut hubungan korporasi, lokasi konsesi, serta upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Kedua kelompok menerima pemberitahuan berdasarkan ketentuan berbeda dalam THPA. Langkah tersebut belum membuktikan bahwa seluruh perusahaan melakukan pelanggaran.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menjelaskan bahwa penyelidikan lintas negara menghadapi kendala pengumpulan bukti.

Otoritas Singapura tidak dapat langsung menjalankan kewenangan penyidikan di wilayah negara lain.

Karena itu, pertukaran informasi dengan Indonesia menjadi bagian penting dalam pemeriksaan hubungan kepemilikan dan aktivitas perusahaan.

Puluhan Korporasi Masuk Proses Hukum Indonesia

Indonesia sebelumnya telah memperluas penegakan hukum terhadap perusahaan yang memiliki area terdampak karhutla.

Pada 29 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan tindak lanjut pengawasan terhadap 57 entitas perusahaan.

Area terbakar yang teridentifikasi dalam pengawasan tersebut mencapai 34.636 hektare.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan pada 19 Oktober 2026.

Penanganan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana memiliki dasar serta tahapan pembuktian berbeda.

Karena itu, jumlah perusahaan yang diawasi tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah perusahaan yang terbukti bersalah.

Asap Karhutla Ancam Kesehatan Masyarakat

Persoalan karhutla juga membawa konsekuensi kesehatan yang luas.

Kementerian Kesehatan mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terkait dampak karhutla hingga laporan 22 Oktober 2026.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa asap kebakaran mengandung partikel halus PM2.5 yang berbahaya bagi sistem pernapasan.

Partikel tersebut dapat menyebar jauh mengikuti pergerakan udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Di sisi lain, BMKG mencatat pengaruh El Nino sangat kuat yang memperbesar risiko kekeringan serta kebakaran vegetasi.

Namun, kondisi iklim yang kering tidak serta-merta membuktikan penyebab suatu kebakaran.

Indonesia-Singapura Sepakat Perkuat Penegakan Hukum

Vivian Balakrishnan menyatakan Singapura mendukung pembentukan satgas bersama.

Pemerintah Singapura juga menyiapkan penggunaan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Dalam pernyataan resminya, Vivian menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan aktivitas manusia.

Ia turut mengakui bahwa masyarakat Indonesia, terutama di Sumatra dan Kalimantan, menjadi korban pertama kabut asap.

Hingga Rabu (28/10/2026), kedua negara belum mengumumkan secara terperinci struktur, susunan personel, dan jadwal operasional satgas.

Dengan demikian, kesepakatan tersebut masih membutuhkan tindak lanjut kelembagaan.

Langkah berikutnya bukan hanya menemukan titik api, melainkan membuktikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana aktivitas perusahaan berkaitan dengan kebakaran.

Keberhasilan kerja sama ini akan bergantung pada kualitas bukti, pertukaran informasi, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Baca juga: Dari Video Viral ke Tahanan, Anggota DPRD Mempawah Jadi Tersangka Karhutla