- Transfer Rp1,375 miliar: Sri Hastuti mengaku memindahkan uang ke rekening ibunya setelah OTT KPK.
- Khawatir pemblokiran: Sri menyebut kemungkinan rekening diblokir sebagai alasan pemindahan dana.
- Klaim penghasilan pribadi: Sri menyatakan uang tersebut berasal dari gaji dan tabungannya sendiri.
- Tiga bundel uang asing: Jaksa juga mendalami perubahan keterangan Sri mengenai dolar Singapura yang ditemukan penyidik.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Istri terdakwa kasus dugaan korupsi Bea Cukai, Sri Hastuti Kumaladewi, mengaku memindahkan uang Rp1,375 miliar setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sri mentransfer uang tersebut ke rekening ibunya, Rusminah. Ia mengaku khawatir rekening pribadinya diblokir setelah penindakan KPK.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sri merupakan istri Sisprian Subiaksono, salah satu terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam persidangan, Sri hadir sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, pejabat Bea Cukai yang turut terseret perkara tersebut.
Takut Rekening Diblokir Setelah OTT KPK
Jaksa KPK M. Takdir Suhan menanyakan transaksi keuangan Sri setelah operasi tangkap tangan.
Pertanyaan itu merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat penyidik.
Sri membenarkan telah memindahkan uang dari rekening pribadinya.
“Iya, betul, dan itu tercatat semua di bank,” kata Sri dalam persidangan.
Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai alasan pemindahan dana.
Sri mengaku mendapat informasi bahwa rekeningnya berpotensi diblokir.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dapat mengganggu kebutuhan hidup keluarganya.
Ia juga menyebut sejumlah orang menyarankan agar uang dipindahkan sebelum pemblokiran dilakukan.
Namun, Sri mengaku tidak lagi mengingat identitas pemberi saran.
Rp1,375 Miliar Masuk Rekening Ibu
Jaksa selanjutnya menelusuri besaran dana dan rekening tujuan.
Sri menjelaskan bahwa uang Rp1,375 miliar telah dipindahkan ke rekening ibunya, Rusminah.
“Yang Rp 1,375 miliar itu saya pindahkan ke rekening ibu saya, Ibu Rusminah,” ujar Sri.
Ia menegaskan uang tersebut berasal dari penghasilannya sendiri.
Selain kepada ibunya, Sri mengaku mentransfer sejumlah dana kepada anaknya.
Uang itu disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah.
Namun, jumlah dana yang dikirim kepada anaknya belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Dengan demikian, Rp1,375 miliar merupakan nilai transfer yang secara khusus disebut Sri masuk ke rekening ibunya.
Sri Klaim Memiliki Penghasilan Miliaran Rupiah
Dalam persidangan yang sama, Sri menjelaskan latar belakang pekerjaannya.
Ia mengaku pernah bekerja di perusahaan alat kesehatan Cochlear Indonesia.
Menurut keterangannya, penghasilan dari perusahaan tersebut mencapai Rp4,5 miliar selama 2024.
Sebelumnya, Sri mengaku bekerja di perusahaan farmasi Novartis.
Ia menyebut penghasilannya ketika bekerja di perusahaan tersebut mencapai Rp3,7 miliar per tahun.
Sri juga mengaku membawa dokumen gaji dan bukti pemotongan pajak.
Dokumen tersebut disebut mendukung penjelasannya mengenai asal dana yang dipindahkan.
Meski demikian, besaran penghasilan dan kepemilikan uang masih merupakan keterangan saksi.
Pengadilan perlu menilai dokumen tersebut bersama alat bukti lainnya.
Jaksa Dalami Tiga Bundel Dolar Singapura
Persidangan turut mengungkap perubahan keterangan Sri mengenai uang asing yang ditemukan penyidik.
Uang tersebut berupa tiga bundel dolar Singapura yang ditemukan di lemari rumahnya.
Dalam BAP sebelumnya, Sri mengaku belum mengetahui asal uang tersebut.
Namun, ia memberikan penjelasan berbeda saat bersaksi di pengadilan.
Sri menyatakan uang itu merupakan bagian dari tabungan bersama suaminya.
Menurut pengakuannya, keluarga mereka memiliki kebiasaan mengumpulkan tabungan untuk membeli emas atau perhiasan.
Sebagian dana kemudian ditukar menjadi valuta asing untuk kebutuhan perjalanan.
Sri menyebut Sisprian sebagai pihak yang mengetahui proses penukaran uang tersebut.
Meski begitu, keterangan mengenai sumber valuta asing masih memerlukan penilaian berdasarkan bukti persidangan.
Asal Dana Menjadi Bagian Penting Pemeriksaan
Pemindahan uang setelah OTT menjadi salah satu fakta yang dibahas dalam persidangan.
Namun, transaksi perbankan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Untuk menilai kaitannya dengan dugaan korupsi, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal dan tujuan dana.
Waktu transaksi serta hubungan antara pengirim dan penerima juga menjadi informasi penting.
Dalam perkara ini, Sri menyatakan uang yang dipindahkan merupakan penghasilan pribadinya.
Sementara itu, jaksa mendalami transaksi tersebut melalui pertanyaan mengenai rekening, penerima, dan sumber uang.
Keterangan saksi tetap harus diuji bersama dokumen keuangan serta alat bukti yang sah.
Karena itu, pengakuan pemindahan Rp1,375 miliar belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pencucian uang.
Perkara Korupsi Bea Cukai Masih Bergulir
Kesaksian Sri berkaitan dengan persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp7,6 miliar.
Menurut jaksa, dugaan penerimaan itu mencakup uang rupiah dan mata uang asing.
Sisprian Subiaksono juga menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bea Cukai.
Dalam kesaksiannya, Sri menyampaikan keyakinan bahwa suaminya tidak bertindak untuk kepentingan pribadi.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi saksi.
Penentuan kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian.
Hingga persidangan Senin (12/10/2026), pemeriksaan terhadap asal dana dan keterangan para pihak masih menjadi bagian dari proses hukum.
Para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca: OTT ATR/BPN Cetak Rekor Baru, Rp106,3 Miliar Jadi Uang Terbanyak yang Diamankan KPK





































