Scroll untuk baca artikel
Enter

KPK Panggil Dua Kepala Dinas Kuansing, Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby Terus Diusut

×

KPK Panggil Dua Kepala Dinas Kuansing, Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby Terus Diusut

Sebarkan artikel ini
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan.
PEMERIKSAAN KPK — Dokumentasi Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dalam proses hukum di KPK. Dua kepala dinas Kuansing dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (9/10/2026). (Foto: Ritach Tangkapan layar/Jamlima.com)

  • KPK memanggil dua kepala dinas Kuansing sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
  • Penyidik menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
  • Sehari sebelumnya, KPK memanggil Ketua DPRD Kuansing bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah.
  • Penyidikan mencakup dugaan suap pengisian jabatan serta gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat (9/10/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Erdiansyah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ade Fahrer Arif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan agenda pemeriksaan kepada wartawan di Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau,” kata Budi, Jumat (9/10/2026).

Dalam keterangannya, Budi menyebut Erdiansyah dengan inisial ERD dan Ade Fahrer Arif dengan inisial AFA.

KPK menjadwalkan keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, lembaga antirasuah belum merinci materi pemeriksaan masing-masing pejabat.

KPK Panggil Sembilan Saksi

Selain dua kepala dinas, penyidik memanggil tujuh orang lain dari berbagai latar belakang.

Mereka meliputi seorang pensiunan ASN Pemerintah Provinsi Riau berinisial IR dan ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing berinisial PEB.

KPK juga memanggil mantan Penasihat Ahli Bupati Kuansing berinisial SON serta Staf Khusus Bupati berinisial DAR.

Saksi berikutnya adalah Hendri Joprison, mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing.

Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari kalangan pendidikan.

Keduanya merupakan dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berinisial ILH dan seorang guru berinisial IS.

Dengan demikian, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi pada Jumat.

Hingga laporan pemanggilan tersebut terbit, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan ataupun kehadiran seluruh saksi.


Baca juga: KPK Periksa Noor Farid, Dalami Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed


Sehari Sebelumnya, Ketua DPRD Ikut Dipanggil

Pemeriksaan terbaru berlangsung setelah KPK memanggil sejumlah pejabat daerah pada Kamis (8/10/2026).

Salah satunya Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Dalam agenda tersebut, penyidik memanggil Juprizal sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

KPK turut memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah.

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim.

Pemeriksaan saksi juga menyasar mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi dan mantan Penjabat Sekda Fahdiansyah.

Sejumlah ASN dan mantan staf khusus bupati masuk dalam agenda pemanggilan.

Rangkaian tersebut menunjukkan penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai unsur pemerintahan daerah.

Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.

Kasus Bermula dari OTT Juni 2026

Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin (29/6/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026).

Selanjutnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada Rabu (1/7/2026).

Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Penyidik menduga terjadi praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2021–2026.

Salah satu bagian perkara berkaitan dengan pengisian jabatan sekretaris daerah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK turut menyita sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan pemberian suap.

KPK Juga Usut Dugaan Gratifikasi Kawasan Hutan

Selain perkara jabatan, KPK mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penyidik menduga terdapat pengumpulan dana dari anggota koperasi petani untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

Pada 7 Juli 2026, KPK mengungkap dugaan pengumpulan uang dari 914 anggota koperasi unit desa.

Pengurusan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan dugaan sumber uang tersebut.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut penjelasan KPK, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

Perbedaan kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami perkara.

Namun, KPK belum menyatakan bahwa pemeriksaan dua kepala dinas pada Jumat secara khusus menyasar dugaan gratifikasi kawasan hutan.

Dua Jalur Perkara Masih Didalami

Penyidikan terhadap Suhardiman Amby memiliki dua pokok persoalan.

Pertama, dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Kedua, dugaan penerimaan uang dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Kedua persoalan tersebut memiliki objek dan mekanisme berbeda.

Dalam perkara jabatan, penyidik menelusuri dugaan hubungan antara pemberian keuntungan dan pengisian posisi pemerintahan.

Sementara dalam perkara kawasan hutan, KPK mendalami sumber uang, proses pengurusan, serta pihak yang diduga terlibat.

Pemanggilan saksi dari sejumlah instansi dapat membantu penyidik menguji keterangan dan dokumen yang telah diperoleh.

Namun, peran masing-masing saksi tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi KPK.

Hingga Jumat (9/10/2026), Erdiansyah dan Ade Fahrer Arif disebut dalam kapasitas sebagai saksi.

Keduanya tidak tercantum dalam daftar tiga tersangka yang diumumkan KPK pada 1 Juli 2026.

Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penguatan alat bukti, dan keterangan resmi penyidik.

Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Baca juga: KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif, Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus HGB Belum Pasti