- Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 6 jam 45 menit.
- Kortastipidkor Polri mengajukan 26 pertanyaan terkait perkara yang sedang disidik.
- Penyidik tidak menahan Bupati Gowa setelah pemeriksaan berakhir Kamis petang.
- Kortastipidkor masih mendalami dugaan korupsi, aliran dana, aset, dan TPPU.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama hampir tujuh jam, Kamis (1/10/2026).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa Sitti Husniah mulai pukul 11.00 hingga 17.45 WIB.
Selama 6 jam 45 menit, penyidik mengajukan 26 pertanyaan.
“Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,” kata Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Namun, penyidik belum memerinci seluruh materi pemeriksaan.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Tak Ditahan Usai Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan berakhir, penyidik tidak menahan Sitti Husniah.
Yusuf mengatakan penyidik mempertimbangkan ketentuan penahanan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujarnya.
Meski tidak ditahan, status Sitti Husniah sebagai tersangka tetap berlaku dan penyidikan berlanjut.
Sebelumnya, Sitti Husniah tiba sekitar pukul 10.46 WIB bersama tim kuasa hukum.
Ia hanya memberikan jawaban singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” kata Sitti Husniah.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan Sitti Husniah kooperatif menghadapi pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum menegaskan kehadiran kliennya tidak berarti menerima sangkaan penyidik.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” kata kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang.
Tim hukum sebelumnya juga membuka peluang mengajukan praperadilan.
Penetapan Tersangka Lewat Gelar Perkara
Kortastipidkor menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara melalui pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, dan penelusuran transaksi.
PBG hingga Perizinan Gerai Didalami
Salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan perizinan pengembang perumahan.
Dalam konstruksi penyidik, terdapat dugaan permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Penyidik juga mendalami proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.
Selain sektor perumahan, Kortastipidkor menelusuri perizinan gerai minimarket.
Penyidik menduga terdapat permintaan dana dengan dalih corporate social responsibility atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Selanjutnya, penyidik menelusuri pihak yang memberikan, menerima, dan menggunakan dana tersebut.
Transaksi Rumah Rp1,4 Miliar
Penyidikan juga menyentuh transaksi rumah di Perumahan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar.
Menurut konstruksi penyidik, rumah tersebut diperoleh dengan pembayaran Rp420 juta atau mendapat potongan sekitar 70 persen.
Kortastipidkor kemudian menelusuri sumber dana pembayaran tersebut.
Penyidik menduga uang Rp420 juta berkaitan dengan pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa senilai sekitar Rp3,8 miliar pada 2025.
Dugaan hubungan kedua transaksi itu masih menjadi materi penyidikan.
Aset Rp5,5 Miliar Disita
Di sisi lain, Kortastipidkor telah menyita aset senilai sekitar Rp5,5 miliar dalam penyidikan TPPU.
Aset tersebut antara lain dua rumah dan satu Toyota HiAce.
Sebelumnya, tim gabungan juga menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Penyidik membawa empat boks dokumen serta barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut.
Selain menyita aset, kepolisian telah mengajukan pencegahan Sitti Husniah bepergian ke luar negeri.
Penyidikan Berlanjut
Pemeriksaan Kamis menjadi pemeriksaan pertama Sitti Husniah setelah menyandang status tersangka.
Namun, penyidik masih mendalami dugaan pemerasan, gratifikasi, aliran dana, transaksi aset, dan TPPU.
Kortastipidkor juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, tim hukum Sitti Husniah menyatakan akan menguji sangkaan penyidik melalui mekanisme hukum.
Seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan. Sitti Husniah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.





































